SURABAYA (Mediabidik) - Tindakan pelanggaran peraturan pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang di lakukan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemkot Surabaya ahkirnya mendapat tanggapan Walikota Surabaya.
Walikota Surabaya Tri Risma Harini mengatakan, bahwa kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan menilai salah satu dari PNS tersebut masuk pelanggaran berat.
"Ini masih diperiksa dan yang satunya memang berat hukumannya, karena sudah lama sering tidak masuk, itungannya sudah besar sekali,"terang Risma usai melakukan rotasi Kasi Trantib se-Surabaya, di lobby lantai 2 balai kota, Jumat (19/1).
Saat di tanya siapa PNS yang tersebut, Risma berdalih lupa siapa orang yang dimaksud, dengan alasan menyangkut nasib orang."Saya lupa, nanti ya, soale ini yangkut nasibnya orang,"ucapnya.
Masih menurut Walikota Surabaya, dia menjelaskan tidak berani kalau ngak lihat data dan masih dalam proses."Aku ngak berani kalau ngak pakai data dan masih diproses,"pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment