SURABAYA (Mediabidik) – Munculnya surat edaran dari pemkot Surabaya Nomor 0241/602/436.5/2017 tentang Penyerahan Kendaraan Dinas anggota DPRD kota Surabaya. Hal itu mengacu terbitnya PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai konsultasi Kemendagri tanggal 15 Juni 2017, sehingga seluruh anggota dewan harus mengembalikan mobil dinas (mobdin) dengan status pinjam pakai ke Pemkot Surabaya. Informasi terbaru, jika hari ini adalah batas waktu pengembalian seluruh mobil dinas anggota DPRD Surabaya, namun hal ini spontan menuai protes dari wakil ketua Komisi D DPRD kota Surabaya Junaedi. "Saya tetap mengacu kepada surat edaran dari Sekwan, dan isinya tertulis segera, tidak ada batas waktunya, maka kalau dikatakan hari ini terakhir, sepertinya itu tidak benar," ucapnya. Senin (31/7/2017) Politisi muda asal Partai Demokrat ini berpendapat, sebaiknya Pemkot Surabaya memberikan toleransi yang cukup soal
Independen Tegas dan Lugas