SURABAYA (Mediabidik) - Penertiban puluhan PKL Simo Rukun kecamatan Sukomanunggal oleh Satpol PP kota Surabaya beberapa waktu lalu, mendapat kritikan Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur, dia menilai bahwa penertiban puluhan PKL di Simo Rukun, Kecamatan Sukomanunggal, tanpa tersedia tempat relokasi sehingga dianggap melanggar visi misi Wali Kota Surabaya.
"Salah satu visi wali kota kita adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembukaan ekonomi seluas-luasnya kepada masyarakat. Kalau PKL digusuri tanpa solusi ini namanya melanggar," tegas Ketua Komis B Mazlan Mansyur, dalam hearing dengan PKL Simo Rukun, Rabu (31/1/2017).
Namun saat hearing ini, Satpol PP mangkir. Bahkan pengakuan Komisi B di forum hearing itu lembaga penegak Perda ini empat kali mangkir dari panggilan DPRD.
Dalam hearing dengan ratusan PKL Simo Rukun dan Rukun Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, pedagang bersyukur diizinkan\ Komisi B berjualan lagi. Meski jualan itu sifatnya sementara.
"Silakan berjualan lagi karena kalian ditertibkan tanpa jelas penampungan dan relokasi. Ini kesimpulan pertemuan hari ini," kata Anggota komisi B Erwin Tjahyadi.
Komisi B menggelar hearing dengan ratusan PKL tersebut. Selain mereka ada juga Dinas Koperasi dan UMKM. Para PKL itu sudah tiga bulan tidak jualan.
"Ada beberapa PKL anggota kami sampai jatuh sakit. Alhamdulillah kami diperbolehkan jualan lagi," ucap Junaidi, koordinator PKL Rukun Mulyo.
Sebanyak 40 PKL Rukun Mulyo sejak November lalu ditertibkan. Berdalih untuk penunjang pembangunan GOR di wilayah Simo Rukun, PKL di kios-kios itu ditertibkan. Mereka dianggap berdiri di atas saluran sehingga harus ditertibkan. Namun hingga saat ini mereka tak disediakan relokasi dan tempat jualan.
Selain PKL Rukun Mulyo di sekitar GOR, 53 PKL di Simo Rukun juga ditertibkan. Namun menurut pengakuan PKL bahwa lahan mereka di areal dekat Tol Jasa Marga itu tak ada kaitannya dengan Pemkot.
Sementara Musikan, koordinator PKL Rukun Mulyo, akan menggenggam surat pernyataan dari Komisi B dan ditandatangani perwakilan PKL juga Dinkop. Surat ini mempersilakan PKL jualan hingga mereka mendapat relokasi.
"Kami sejak 2005 menjadi PKL binaan Pemkot. Namun kami malah digusur pada 25 Januari tanpa ada solusi begini," kata Musikan.
Meski tetap jualan, namun Komisi B meminta PKL menjaga keamanan dan ketertiban jalan. Mereka berjualan sesuai waktu. Kebersihan juga dijaga.
Total PKL Rukun Mulyo di sekitar GOR sebanyak 113. Namun 40 digusur karena berada di atas saluran air. Mereka menempati kios sejak turun temurun. Namun saat digusur tidak ada solusi.
(pan).
Comments
Post a Comment