Skip to main content

Posts

DPRD Surabaya Pertanyakan Rendahnya Serapan Anggaran BPKAD

SURABAYAIMediabidik.Com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Machmud, menyoroti rendahnya realisasi anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Salah satu yang menjadi perhatian Machmud adalah anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya yang mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Namun, hingga 28 Agustus 2026, realisasinya disebut baru mencapai Rp11 miliar. Machmud menilai kondisi tersebut tidak biasa. Terlebih, waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal menyisakan sekitar empat bulan. “Di dalam pembahasan anggaran perubahan keuangan, saya menemui data yang agak di luar kebiasaan. Di bagian keuangan, Badan Pengelola Aset dan Keuangan itu ada anggaran Rp1,9 triliun, tapi hanya tercapai Rp11 miliar,”kata Machmud, Senin (7/9/2026). Menurutnya, Pemkot Surabaya harus memberikan penjelasan mengenai strategi merealisasikan sisa anggaran tersebut. Ia khawat...
Recent posts

Respon Cepat, PAM Surya Sembada Kota Surabaya Lakukan Pemulihan Intensif di IPAM Karangpilang

SURABAYAIMediabidik.Com – Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya bergerak cepat menangani penurunan kualitas air baku di Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Karangpilang akibat adanya kontaminasi polutan busa pada air baku di Kali Surabaya. "Langkah-langkah mitigasi teknis, penggelontoran air di pipa jaringan, hingga penyediaan bantuan air tangki gratis langsung diterapkan guna mempercepat pemulihan pasokan ke pelanggan," ujar Louis Andilun Gatu, Manajer Tata Usaha dan Humas Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. ​ Manajer Produksi IPAM Karangpilang PAM Surya Sembada, Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa informasi dari Perum Jasa Tirta 1, polutan tersebut diidentifikasi berasal dari air baku sungai Kali Surabaya di kawasan hulu. Aliran tersebut membawa residu material dan busa. ​"Secara visual busa pada air baku sudah berangsur mereda siang ini (6/9). Namun, unit instalasi kami tetap perlu di-recovery menyeluruh untuk membersi...

Papan Pengumuman Hilang, Dewan Ungkap Dugaan Pelanggaran Izin Pasar Tanjungsari

SURABAYAIMediabidik.Com – Polemik operasional pasar di kawasan Tanjungsari, Surabaya, kembali mendapat sorotan DPRD Kota Surabaya. Persoalan bukan hanya menyangkut aktivitas perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan status pasar, jam operasional, hingga kesesuaian peruntukan bangunan dengan izin yang dimiliki. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak mengambil langkah pelarangan secara total terhadap aktivitas pedagang. Menurutnya, pemerintah harus lebih dulu memastikan klasifikasi pasar berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Machmud menilai, status pasar di Tanjungsari perlu diperjelas agar kebijakan yang diterapkan tidak justru merugikan pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli. "Kalau pasar itu pasar tematik berdasarkan Perda 1 Tahun 2023, bahkan sebelumnya juga sudah diatur dalam Perda Tahun 2015. Pasar tematik...

DPRD Surabaya Desak PAM Surya Sembada Usut Sumber Pencemaran

SURABAYAIMediabidik.Com - DPRD Kota Surabaya turut prihatin atas keluhan warga terkait kualitas air Perumda Air Minum Surya Sembada yang mengalir dalam kondisi keruh, berbusa, dan berbau. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada penanganan teknis di instalasi pengolahan air, tetapi harus ditelusuri hingga ke sumber pencemaran. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch. Machmud mengatakan, kondisi air yang diterima sebagian pelanggan sangat memprihatinkan. Menurutnya, meski aliran air tetap lancar, kualitas air menjadi persoalan serius karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. "Berbusa seperti ada sabunnya, lalu juga keruh seperti air sungai dan bau. Lancar, lancar, tapi kualitas airnya seperti itu. Ini sangat memprihatinkan. Ini tantangan buat direktur yang baru, baru masuk juga sudah ada masalah seperti ini,”kata Machmud, Senin (7/9/2026). Machmud meminta PAM Surya Sembada tidak terburu-buru menunjuk pihak tertentu sebaga...

Pemkot Surabaya akan Bantu Melacak Penerima Dana Nafkah yang Belum Diambil

SURABAYAIMediabidik.Com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya untuk memastikan penyerahan hak-hak mantan istri dan anak pascaperceraian. Fokus utama kolaborasi ini adalah melacak penerima manfaat agar dana nafkah yang sudah terhimpun bisa segera tersalurkan.   Irvan Wahyu Drajat Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya mengatakan, Sistem integrasi data antara Pemkot Surabaya dan PA Surabaya yang telah terjalin sejak 2022 menerapkan skema penonaktifan NIK bagi mantan suami yang enggan menjalankan kewajiban membayar nafkah sesuai amar putusan pengadilan.   ​Kebijakan penonaktifan NIK ini terbukti efektif menumbuhkan kepatuhan. Hingga periode Juli, dana kewajiban nafkah yang berhasil dihimpun melalui PA Surabaya telah mencapai sekitar Rp12 miliar. Meski demikian, masih terdapat dana sekitar Rp4 miliar yang belum diambil oleh pihak berhak (mantan istri atau anak). Kendala tersebut diduga terjadi karena penerima telah berpi...

Ribut Masalah Desil Dewan Panggil Kepala BPS Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing bersama Dinas Sosial Kota Surabaya dan BPS Kota Surabaya untuk membahas polemik penggunaan data desil sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), di Ruang Rapat DPRD.(2/9/2026) Hearing ini digelar menyusul banyaknya aduan warga yang mengalami kenaikan desil secara drastis. Akibatnya, warga yang sebelumnya masuk kategori miskin dan prasejahtera kini tidak lagi memenuhi syarat menerima bantuan, padahal kondisi ekonomi belum membaik. Kepala BPS Kota Surabaya, Arif Chandrasetiawan, menjelaskan data desil bersumber dari DTSEN atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pendataan dilakukan Pemkot bersama BPS dan mengacu pada data lintas kementerian seperti BPJS dan BKKBN. "Penentuan desil dilakukan oleh BPS Pusat sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Ada 39 variabel indikator yang dipakai, mulai dari aset, pendidikan, h...

Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Bercerai, PA Surabaya sudah Salurkan Dana Nafkah Sebesar Rp12 Miliar

SURABAYAIMediabidik.Com -  Pengadilan Agama (PA) Surabaya terus memperkuat komitmen perlindungan hak perempuan dan anak pascabercerai. Melalui program integrasi yang telah diinisiasi sejak 2024, PA Surabaya memastikan mantan suami menjalankan kewajibannya secara hukum terkait nafkahkan bekas istri dan anak. ​Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Muphi Ahmad Bayhaqi, menjelaskan bahwa secara hukum mantan istri memiliki hak yang wajib dipenuhi suami pascabercerai. Hak tersebut mencakup nafkah iddah selama tiga bulan, kiswah (pakaian), makan, tempat tinggal, serta mut’ah sebagai pemberian pascaperceraian. ​"Di samping kebutuhan mantan istri, ada nafkah wajib untuk anak yang harus ditanggung bekas suami setiap bulan hingga anak dewasa atau mandiri, umumnya hingga usia 21 tahun atau sudah berkeluarga," ujar Muphi. Saat dikonfirmasi oleh BIDIK, Kamis (3/9/2026)  ​Aturan mengenai kewajiban tersebut telah terikat dalam UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Peraturan Ma...