SURABAYAIMediabidik.Com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya untuk memastikan penyerahan hak-hak mantan istri dan anak pascaperceraian. Fokus utama kolaborasi ini adalah melacak penerima manfaat agar dana nafkah yang sudah terhimpun bisa segera tersalurkan. Irvan Wahyu Drajat Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya mengatakan, Sistem integrasi data antara Pemkot Surabaya dan PA Surabaya yang telah terjalin sejak 2022 menerapkan skema penonaktifan NIK bagi mantan suami yang enggan menjalankan kewajiban membayar nafkah sesuai amar putusan pengadilan. Kebijakan penonaktifan NIK ini terbukti efektif menumbuhkan kepatuhan. Hingga periode Juli, dana kewajiban nafkah yang berhasil dihimpun melalui PA Surabaya telah mencapai sekitar Rp12 miliar. Meski demikian, masih terdapat dana sekitar Rp4 miliar yang belum diambil oleh pihak berhak (mantan istri atau anak). Kendala tersebut diduga terjadi karena penerima telah berpi...
SURABAYAIMediabidik.Com – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing bersama Dinas Sosial Kota Surabaya dan BPS Kota Surabaya untuk membahas polemik penggunaan data desil sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), di Ruang Rapat DPRD.(2/9/2026) Hearing ini digelar menyusul banyaknya aduan warga yang mengalami kenaikan desil secara drastis. Akibatnya, warga yang sebelumnya masuk kategori miskin dan prasejahtera kini tidak lagi memenuhi syarat menerima bantuan, padahal kondisi ekonomi belum membaik. Kepala BPS Kota Surabaya, Arif Chandrasetiawan, menjelaskan data desil bersumber dari DTSEN atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pendataan dilakukan Pemkot bersama BPS dan mengacu pada data lintas kementerian seperti BPJS dan BKKBN. "Penentuan desil dilakukan oleh BPS Pusat sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Ada 39 variabel indikator yang dipakai, mulai dari aset, pendidikan, h...