SURABAYAIMediabidik.Com - DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (27/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk mengajukan hasil pembahasan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh evaluasi sebelum melangkah ke pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri itu dihadiri 34 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum. Di balik persetujuan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD tidak hanya memberikan apresiasi atas capaian laporan keuangan Pemkot Surabaya, tetapi juga menyampaikan sejumlah catatan penting yang dinilai menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Juru Bicara Banggar DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan setelah DPRD menerima surat Wali Kota Surabaya tertangg...
SURABAYAIMediabidik.Com – Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 di DPRD Surabaya tidak hanya berujung pada persetujuan seluruh fraksi. Di balik pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, mengemuka sederet catatan kritis yang mengindikasikan masih adanya pekerjaan rumah dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari kebocoran pendapatan parkir, pengelolaan aset bernilai puluhan triliun rupiah, hingga efektivitas belanja publik. Rapat Paripurna DPRD Surabaya yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri pada Senin (27/7/2026) dihadiri 34 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum. Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Mayoritas fraksi menyampaikan pandangan secara ringkas. Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejah...