SURABAYAIMediabidik.Com - Pengadilan Agama (PA) Surabaya terus memperkuat komitmen perlindungan hak perempuan dan anak pascabercerai. Melalui program integrasi yang telah diinisiasi sejak 2024, PA Surabaya memastikan mantan suami menjalankan kewajibannya secara hukum terkait nafkahkan bekas istri dan anak. Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Muphi Ahmad Bayhaqi, menjelaskan bahwa secara hukum mantan istri memiliki hak yang wajib dipenuhi suami pascabercerai. Hak tersebut mencakup nafkah iddah selama tiga bulan, kiswah (pakaian), makan, tempat tinggal, serta mut’ah sebagai pemberian pascaperceraian. "Di samping kebutuhan mantan istri, ada nafkah wajib untuk anak yang harus ditanggung bekas suami setiap bulan hingga anak dewasa atau mandiri, umumnya hingga usia 21 tahun atau sudah berkeluarga," ujar Muphi. Saat dikonfirmasi oleh BIDIK, Kamis (3/9/2026) Aturan mengenai kewajiban tersebut telah terikat dalam UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Peraturan Ma...
SURABAYAIMediabidik.Com - Rencana penambahan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026 menuai sorotan tajam dari Komisi C DPRD Surabaya. Pengajuan anggaran yang muncul pada penghujung Agustus 2026 itu dinilai perlu dikaji lebih mendalam, terutama karena sebagian program dan belanja bernilai besar baru muncul ketika waktu pelaksanaan anggaran tinggal sekitar empat bulan. Sorotan tidak hanya menyasar besarnya anggaran, tetapi juga efektivitas program pengelolaan sampah dan sejumlah kegiatan yang dikaitkan dengan Kampung Pancasila, Kampung Green and Clean, hingga lomba-lomba lingkungan yang sebelumnya pernah menjadi program unggulan namun sempat vakum selama pandemi Covid-19. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Siti Maryam, meminta DLH memastikan setiap penambahan anggaran memiliki dasar data yang jelas dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. "Kalau sekarang anggaran muncul seg...