SURABAYA (Mediabidik) – Pembahasan secara marathon selama dua pekan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 Kota Surabaya digedok di pengujung November 2016, kemarin. APBD sebesar Rp 8.561.484.147.400 itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya dipimpin Ketua DPRD Armuji, dan dihadiri Wali Kota Tri Rismaharini. Pemkot yang berkomitmen terus memperjuangkan pendidikan SMA/SMK gratis, tetap mengalokasikan Rp 180 miliar untuk anggaran pendidikan SMK/SMK Surabaya. Meski, pengelolaan SMA/SMK ini sudah berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terkait itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengingatkan, anggaran Rp 180 miliar di APBD 2017 ini tidak akan bisa dicairkan. Sebab, anggaran bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) untuk SMA/SMK itu masih dalam bentuk program dan kegiatan. Menurut Reni, Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 sudah jelas mengatur, bahwa pemerintah daerah tidak boleh men
Independen Tegas dan Lugas