SURABAYA (Mediabidik) – Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi. Kali ini tim yang dikomandoi Lingga Nuarie sebagai Kepala Seksi tersebut, berhasil menangkap Dewi Yulianti SE, Kamis (28/2/2019). Dewi yang sebelumnya sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap saat berada di kantor Pelindo III Tanjung Perak Surabaya. Wanita kelahiran tahun 1976 tersebut, ditangkap tanpa perlawanan. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Agung RI bernomor2403 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 22 Januari 2019. Oleh majelis hakim tingkat kasasi, Dewi dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dewi dijatuhi pidana penjara selama 4 tah
Independen Tegas dan Lugas