Skip to main content

Dewan Pertanyakan Kinerja PDAM Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Belum maksimalnya kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada kota Surabaya dalam hal pelayanan air bersih  terhadap pelangan yang bernama Gatot Suharto warga Graha Mas VI Lama Surabaya, mendapat sorotan anggota DPRD kota Surabaya. 

Ayu Pratiwi anggota DPRD Surabaya dan juga menjabat Ketua fraksi Golkar menilai kinerja PDAM Surya Sembada Surabaya dalam melakukan pelayanan terhadap pelanggan terkesan buruk dan tebang pilih serta tidak sesuai dengan program yang digaungkan "Seratus Persen Air Bersih Untuk Warga Surabaya".

"Kalau memang sudah diukur, ada nominalnya dan pelanggan sudah bayar, kenapa nggak segera dilaksanakan, alasannya karena pipanya kurang. Berarti itukan kesalahan dari PDAM, "ucapnya, saat ditemui diruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin (8/1).

Masih menurut Anggota Komisi A DPRD Surabaya, saya jujur saya telpon pak Iqbal Sekretaris PDAM kota Surabaya, pertama saya bilang mana pelayanannya PDAM yang selama ini dibilang baik, memang saya tidak bisa telpon langsung ke direkturnya mungkin dia lagi sibuk. 

"Saya memang belum tau direkturnya yang baru siapa?. Dan saya hanya punya nomernya pak Iqbal saya telpon dia baik-baik. Besoknya saya telpon lagi ngak diangkat - angkat, kan nggak bener, gitu kok gembar gemborkan pelayanan PDAM baik, baiknya dimana, "tanya nya. 

Anggota fraksi Golkar ini menambahkan, kalau itu kavling-kavling, sementara yang sebelah sini belum ada penghuninya. Kalau pipa ditanggung oleh pemilik yang sudah ada. Ya berat sebetulnya, bagi orang yang menengah.

"Tapi kebetulan, mungkin mereka butuh, ya di ada-adakan. Menurut hemat saya, sebaiknya diutangi saja dulu, nanti yang kosong terbangun kan terdata. Tinggal per rumah nanti kena berapa?, jadi tidak dibebankan ke satu orang yang diujung,"pungkasnya. 

Lanjut Anggota Komisi A, ini baru ditempat ini saja, saya betul-betul kaget membaca, kalau ada info PDAM melayani memberi aksea seratus persen air bersih. 

"Ahkirnya saya berpikir disitu mana, karena kenyataannya tidak seperti itu. Kalau memang seperti itu, polanya ya harus dirubah,"tegasnya. 

Perlu diketahui, protes anggota Komisi A DPRD Surabaya terkait kinerja PDAM. Bermula dari keluhan Gatot Suharto warga Graha Mas VI Surabaya. Merupakan tetangga dari Ayu Pratiwi, sudah setahun lalu mendaftar dan membayar uang sebesar kurang lebih Rp 29 juta untuk pemasangan pipa induk ke PDAM Surya Sembada kota Surabaya. Walaupun sudah mengeluarkan uang tidak sedikit. Tapi hingga kini, yang bersangkutan belum bisa menikmati air bersih tersebut. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...