Mediabidik.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edi Sutarno menilai persidangan yang digelar secara online tak efektif, hal itu dia sampaikan saat memimpin sidang investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/6/2020). Saat sidang yang digelar secara online ini berjalan sekitar 30 menit, dimana saat satu dari tiga saksi penyidik dari Kriminal Khusus Polda Jatim yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejati Jatim memberikan keterangan, majelis hakim kemudian menghentikan sidang (skors) lantaran ada suara lain yang masuk dalam jalannya sidang. "Saya tidak sreg dengan sidang ini, ini tidak efektif karena keterangan saksi terputus-putus dan tidak bisa diterima secara utuh oleh Terdakwa," ujar ketua majelis hakim, Senin (29/6/2020). Hakim Edi Sutarno menambahkan, sebenarnya dia menginginkan persidang
Independen Tegas dan Lugas