SURABAYA (Mediabidik) - Tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus Muhammad Subakti, terpidana perkara kepabeanan, Selasa (29/1/2019). Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie. Menurut Lingga, penangkapan terhadap pria berusia 32 tahun tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung RI bernomor 1906 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 20 Desember 2018. "Putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Oleh majelis hakim MA, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara," ujar Lingga via sambungan selulernya, Rabu (30/1/2019). Masih Lingga, selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, apabila tak mampu membayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Terpidana Muhammad Subakt...
Independen Tegas dan Lugas