Skip to main content

Komisi A Dorong Risma Rotasi Pejabat Yang Sudah 5 Tahun Duduki Jabatannya

SURABAYA (Mediabidik) – Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Surabaya, mendukung mutasi pejabat di lingkungan pemkot Surabaya. 

Pasalnya, rotasi diperlukan selain bertujuan untuk penyegaran, juga mengganti yang disfungsi, yakni pejabat yang melakukan pelanggaran. Ia mengungkapkan, saat pembahasan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kalangan dewan memang merekomendasikan mutasi lurah dan camat. 

Menurutnya, lurah dan camat yang telah menduduki jabatannya lebih dari 5 tahun harus dimutasi."Kalau terlalu lama gak bagus," terangnya, Jumat (19/1)

Adi menjelaskan, perlunya mutasi bagi pejabat yang sudah lama menjabat, diantaranya untuk mengantisipasi kejenuhan, kemudian dikhawatirkan yang bersangkutan akan kurang variasi mengenal masyarakat.

"Kota Surabaya kan luas. Banyak area yang harus dikenal aparat, karena masyarakat di tengah kota, timur dan barat kan beda karakternya," kata Politisi PDIP

Sementara, untuk level kepala dinas yang masa jabatannya sudah 5 tahun sebaiknya dievaluasi. Namun, apabila yang bersangkutan memang kompeten dan berprestasi, serta dibutuhkan institusi bisa diperpanjang.

"Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara, pejabat tinggi pratama atau setara eselon dua, seperti kepala dinas, kemudian kepala badan masa jabatan diatur 5 tahun," ujar Pria yang akrab disapa Awi

Di lingkungan pemerintah kota, saat ini ada beberapa jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong. Adi meminta, untuk jabatan kepala OPD yang kosong, pemerintah kota  melakukan fit and proper agar segera terisi. Pasalnya, dampak kosongnya jabatan kepala OPD, ada beberapa pejabat yang rangkap jabatan.

"Kepala Bakesbang dirangkap Asisten tiga Sekkota, kepala BPBD dan Linmas dijabat Kasatpol PP, kemudian kepala RSUD Dr. Soewandi masih dirangkap Kepala Dinas kesehatan," tuturnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...