Skip to main content

Komisi A Dorong Risma Rotasi Pejabat Yang Sudah 5 Tahun Duduki Jabatannya

SURABAYA (Mediabidik) – Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Surabaya, mendukung mutasi pejabat di lingkungan pemkot Surabaya. 

Pasalnya, rotasi diperlukan selain bertujuan untuk penyegaran, juga mengganti yang disfungsi, yakni pejabat yang melakukan pelanggaran. Ia mengungkapkan, saat pembahasan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kalangan dewan memang merekomendasikan mutasi lurah dan camat. 

Menurutnya, lurah dan camat yang telah menduduki jabatannya lebih dari 5 tahun harus dimutasi."Kalau terlalu lama gak bagus," terangnya, Jumat (19/1)

Adi menjelaskan, perlunya mutasi bagi pejabat yang sudah lama menjabat, diantaranya untuk mengantisipasi kejenuhan, kemudian dikhawatirkan yang bersangkutan akan kurang variasi mengenal masyarakat.

"Kota Surabaya kan luas. Banyak area yang harus dikenal aparat, karena masyarakat di tengah kota, timur dan barat kan beda karakternya," kata Politisi PDIP

Sementara, untuk level kepala dinas yang masa jabatannya sudah 5 tahun sebaiknya dievaluasi. Namun, apabila yang bersangkutan memang kompeten dan berprestasi, serta dibutuhkan institusi bisa diperpanjang.

"Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara, pejabat tinggi pratama atau setara eselon dua, seperti kepala dinas, kemudian kepala badan masa jabatan diatur 5 tahun," ujar Pria yang akrab disapa Awi

Di lingkungan pemerintah kota, saat ini ada beberapa jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong. Adi meminta, untuk jabatan kepala OPD yang kosong, pemerintah kota  melakukan fit and proper agar segera terisi. Pasalnya, dampak kosongnya jabatan kepala OPD, ada beberapa pejabat yang rangkap jabatan.

"Kepala Bakesbang dirangkap Asisten tiga Sekkota, kepala BPBD dan Linmas dijabat Kasatpol PP, kemudian kepala RSUD Dr. Soewandi masih dirangkap Kepala Dinas kesehatan," tuturnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...