SURABAYA (Mediabidik) - Setelah terbit Peraturan Walikota (Perwali) No 48 Tahun 2017 tentang Penataan Tower Telekomunikasi, akan menarik minat semua penyelenggara penyedia jasa telekomunikasi untuk ramai-ramai mengurus ijin pendirian tower khususnya di daerah milik jalan (Damija) atau ruang milik jalan (Rumija) milik pemkot Surabaya.
Pasalnya, sebelumnya terbitnya Perwali 48 Tahun 2017, banyak berdiri tower Micro Cell Pole (MCP) tidak berijin di lahan Damija/Rumija milik pemkot Surabaya. Dengan terbitnya Perwali tersebut akan merubah wajah kota Surabaya menjadi hutan tower.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Eri Cahyadi mengatakan, tower telekomunikasi yang diizinkan, saat ini di Surabaya yang berbentuk penerangan jalan umum.
"Jadi sekarang sudah bukan tower yang seperti menara begitu, tapi mikrocell yang fungsinya tower nanti itu kita rangkap juga menjadi lampu penerangan jalan umum," kata Eri, Senin (15/1/2018).
Hal itu dilakukan untuk menata agar Kota Surabaya tidak menjadi hutan tower telekomunikasi. Melainkan tetap indah lantaran jaringan tower komunikasi disamarkan bentuknya menjadi PJU.
Tidak hanya itu menurut Eri, dengan aturan ini, maka penyedia jasa layanan komunikasi yang akan mendirikan tower juga ikut memberikan sumbangsih pada Kota Surabaya.
"Karena dengan begitu mereka yang juga merawat PJUnya. Kalau ada lampu yang mati mereka yang akan mengganti. Sehingga beban Pemkot untuk PJU juga semakin ringan," ucapnya.
Lebih lanjut Kepala Bidang Tata Ruang DPRKP-CKTR Lasidi mengatakan, saat ini sudah cukup banyak perizinan tower telekomunikasi berbentuk PJU yang masuk.
Sejak perwali ini diberlakukan akhir tahun lalu, perizinan tower yang masuk sudah mencapai seratus pengajuan.
"Sebanyak seratus perizinan yang masuk itu sedang diurus untuk sewanya karena menempati lahan milik Pemkot," kata Lasidi.
Kebanyakan dipasang di ruang milik jalan sehingga harus mendapatkan izin sewa ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.
Lebih lanjut, pengajuan tower berbentuk PJU juga dilayani meski di titik tertentu sudah ada PJU yang dibangun Pemkot. Maka PJU akan tergantikan oleh pihak yang melakukan sewa.
"Perizinannya kita permudah. Karena dalam rangka menghilangkan blankspot di Kota Surabaya," kata Lasidi.
Sebab di sejumlah wilayah masih ada kawasan yang belum terlewatii jaringan telekomunikasi 4G.
Setidaknya di Surabaya membutuhkan sebanyak 800 tower telekomunikasi. Sedangkan saat ini baru 400 tower telekomunikasi saja.(pan)
Comments
Post a Comment