Skip to main content

Perwali 48 Akan Ubah Kota Surabaya Jadi Hutan Tower

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah terbit Peraturan Walikota (Perwali) No 48 Tahun 2017 tentang Penataan Tower Telekomunikasi, akan menarik minat semua penyelenggara penyedia jasa telekomunikasi untuk ramai-ramai mengurus ijin pendirian tower khususnya di daerah milik jalan (Damija) atau ruang milik jalan (Rumija) milik pemkot Surabaya.

Pasalnya, sebelumnya terbitnya Perwali 48 Tahun 2017, banyak berdiri tower Micro Cell Pole (MCP) tidak berijin di lahan Damija/Rumija milik pemkot Surabaya. Dengan terbitnya Perwali tersebut akan merubah wajah kota Surabaya menjadi hutan tower.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Eri Cahyadi mengatakan, tower telekomunikasi yang diizinkan, saat ini di Surabaya yang berbentuk penerangan jalan umum. 

"Jadi sekarang sudah bukan tower yang seperti menara begitu, tapi mikrocell yang fungsinya tower nanti itu kita rangkap juga menjadi lampu penerangan jalan umum," kata Eri, Senin (15/1/2018). 

Hal itu dilakukan untuk menata agar Kota Surabaya tidak menjadi hutan tower telekomunikasi. Melainkan tetap indah lantaran jaringan tower komunikasi disamarkan bentuknya menjadi PJU. 

Tidak hanya itu menurut Eri, dengan aturan ini, maka penyedia jasa layanan komunikasi yang akan mendirikan tower juga ikut memberikan sumbangsih pada Kota Surabaya. 

"Karena dengan begitu mereka yang juga merawat PJUnya. Kalau ada lampu yang mati mereka yang akan mengganti. Sehingga beban Pemkot untuk PJU juga semakin ringan," ucapnya. 

Lebih lanjut Kepala Bidang Tata Ruang DPRKP-CKTR Lasidi mengatakan, saat ini sudah cukup banyak perizinan tower telekomunikasi berbentuk PJU yang masuk. 

Sejak perwali ini diberlakukan akhir tahun lalu, perizinan tower yang masuk sudah mencapai seratus pengajuan. 

"Sebanyak seratus perizinan yang masuk itu sedang diurus untuk sewanya karena menempati lahan milik Pemkot," kata Lasidi. 

Kebanyakan dipasang di ruang milik jalan sehingga harus mendapatkan izin sewa ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.

Lebih lanjut, pengajuan tower berbentuk PJU juga dilayani meski di titik tertentu sudah ada PJU yang dibangun Pemkot. Maka PJU akan tergantikan oleh pihak yang melakukan sewa.

"Perizinannya kita permudah. Karena dalam rangka menghilangkan blankspot di Kota Surabaya," kata Lasidi. 

Sebab di sejumlah wilayah masih ada kawasan yang belum terlewatii jaringan telekomunikasi 4G. 

Setidaknya di Surabaya membutuhkan sebanyak 800 tower telekomunikasi. Sedangkan saat ini baru 400 tower telekomunikasi saja.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng