Skip to main content

Untuk Mengatasi Kawasan Kumuh, Dewan Dorong Pemkot Perbanyak Bangun Rusun

SURABAYA (Mediabidik) – Untuk mewujudkan Surabaya bebas kawasan kumuh, Ketua Pansus Raperda Pemukiman Daerah Kumuh DPRD Surabaya Budi Leksono, mengharapkan keterlibatan pemerintah pusat dan pihak lain untuk mengatasi daerah kumuh, seperti di bantaran rel maupun pinggiran sungai. Ia menyampaikan, peran serta pihak ketiga dalam mengikis kawasan kumuh bisa diwujudkan dalam bentuk kerjasama pembangunan rumah susun (Rusun) dengan pemerintah kota.

"Tetapi mereka tak terpisah dengan masyarakat sekitarnya," tuturnya, Kamis (25/1)

Budi menegaskan, warga yang tinggal di daerah kumuh, entah di bantaran rel maupun pinggiran kali bisanya sudah menetap selama puluhan tahun. Untuk itu, kerapkali mereka khawatir jika harus dipindah ke tempat lain yang jauh dari lingkungannya.

"Jika (kawasan) itu diatur dan ditata akan lebih indah," harapnya.

Politisi PDIP ini mengungkapkan, PT KAI mengklaim memiliki lahan yang luas di sekitar bantaran rel. Untuk itu, ia berharap, jika ada program pembangunan rumah susun, yang anggarannya didapat melalui CSR (Corporate Social Responsibility) maupun APBN, letaknya tak jauh dari lingkungan sebelumnya.

"Sehingga mereka tetap bsia berkumpul dengan penduduk lainnya," katanya.

Budi menyebut masyarakat  yang tinggal di daerah pinggiran kali maupun bantaran rel rata-rata adalah warga Surabaya. Mereka mempunyai identitas kependudukan. Namun, ia mengakui, sebagian dari mereka adalah kalangan mampu. Mereka memiliki aset didaerah lain, namun disewakan ke orang lain.

"Kalau dipinggir rel, gak dibangun permanen, karena khawatir jika digusur," jelasnya.

Anggota Komisi A ini berharap pemerintah kota menjalin komunikasi dengan pemilik lahan kawasan kumuh, diantaranya PT KAI dan Perum Jasa Tirta maupun lainny agar Surabaya bebas  kawasan kumuh . Menurutnya, berdasarkan data pemerintah kota, di Surabaya terdapat 26 kelurahan yang tercatat sebagai kawasan kumuh.

"Di Surabaya Utara, seperti di kelurahan Bubutan kecamatan Krembangan," ungkap Budi.

Ia mengakui, untuk mengatasi kawasan kumuh, pemerintah kota sebenarnya memiliki program rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK). Namun, program tersebut bisa direalisasikan pada lahan yang jelas status hukumnya.

"Sedangkan untuk daerah kumuh yag ada di daerah pinggiran dan bantaran rel kan bukan milik warga maupun pemerintah kota," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...