Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2019

KPU Surabaya Selesaikan Rekapitulasi Suara Dua Kecamatan

SURABAYA (Mediabidik) - KPU Surabaya telah menyelesaikan rekapitulasi di dua kecamatan dengan kondusif. Dua kecamatan yang telah diselesaikan yaitu Kecamatan Pakal dan Kecamatan Bulak.  Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan, jika proses rekapitulasi terus berjalan dengan lancar, KPU Surabaya mentargetkan dapat menyesaikan rekapitulasi lima kecamatan di hari ini, Selasa (30/4/2019).  "Target kami memang hari ini akan menyelesaikan lima kecamatan, mudah-mudahan berjalan aman, kondusif, lancar. karena sepanjang dua kecamatan yang sudah berjalan baik itu data pemilih, pengguna hak pilih, maupun perolehan masing-masing peserta pemilu clear and clean," jelasnya. Untuk masalah keamanan, pihak KPU mengaku telah bekerjasama dengan polrestabes Kota Surabaya untuk terus membantu mengamankan jalannya rekapitulasi tingkat Kota Surabaya hingga selesai pada tanggal 4 Mei mendatang.  "Kalau keamanan tidak ada masalah sih, kawan-kawan dari Polrestabes, Polres Tan

Dishub Surabaya Siap Bantu Linmas dan Kepolisian Antisipasi Hari Buruh

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mengantisipasi peringatan hari buruh (May day) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei 2019, Rabu besok, dengan sasaran tujuan kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Dengan jumlah massa kurang lebih 4000 buruh yang terdiri dari beberapa elemen buruh diantaranya, PSI, SPN KEP SPSI, FSRP, FSPMI, KEP KSPI,  PPMI KSPI dan FARKES. Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya siap membantu Polrestabes dan Linmas kota Surabaya untuk pengamanan hari buruh. Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya mengatakan, persiapan hari buruh besok kita cuma bantu back up tugas kepolisian dan linmas. "Kita antisipasi kemacetan, siagakan rambu/barrier, cctv dan pengaturan parkir. Traffic light kita sesuaikan durasi waktunya," terang Irvan, Selasa (30/4/2019). Irvan menambahkan, ada beberapa titik rute yang kita prioritaskan. Rute masuk kota dari Gresik, Sidoarjo terutama. Berdasarkan data dari Polda kurang lebih ada 4000 buruh

Hari Ini, KPU Surabaya Gelar Rekapitulasi Suara 6 Kecamatan

SURABAYA (Mediabidik) - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 tingkat kota Surabaya, yang digelar KPU Surabaya di gedung KPU lantai 3 Jalan Aditiyawarman Surabaya,  Selasa (30/42019). Rekapitulasi yang akan berlangsung mulai tanggal 30 April - 4 Mei 2019. Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakhul Gufron menjelaskan, proses rekapitulasi akan berlangsung selama 5 hari, dan perhari akan dilakukan rekap sebanyak 6 kecamatan. "Kita mulai dengan 6 kecamatan  diantaranya adalah kecamatan Pakal, Bulak, setelah itu kecamatan Jambangan, setelah itu kecamatan Gayungan, Kecamatan Asemrowo dan terakhir Kecamatan Benowo," jelasnya di sela rapat pleno. Proses rekapitulasi didasarkan pada urutan kecamatan yang sudah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan sudah disetorkan ke KPU Kota untuk dilakukan rekap di tingkat kota.  "Enam kecamatan inilah yang memang selesai rekap pert

KPU Surabaya Siap Gelar PSU Di Dua Tempat

SURABAYA (Mediabidik) – KPU Kota Surabaya siap menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, Jumat (26/4) mengatakan, PSU dilakukan di dua tempat, yakni TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri. Pemungutan suara ulang dilaksanakan, Sabtu (27/4). Nur Syamsi mengatakan, hingga saat ini seluruh logistik yang dibutuhkan pada pemungutan sudah siap. "Sore ini didistribusikan ke PPS di tingkat kelurahan di kawal aparat Polrestabes Surabaya," terangnya. Dari PPS, logistik PSU akan didistribusikan ke TPS dengan pengawalan pengamanan dari Polsek setempat. Nur Syamsi memperkirakan, malam sebelum pemungutan logistik sampai di TPS. "Insya Allah malam ini sudah sampai," ujarnya. Tak hanya logistik, menurut Ketua KPU Surabaya ini, tempat pemungutan suara hingga para petugas yang akan bertugas juga sudah siap. Ia menyatakan, berapapun pemilih yang menggunakan h

Awey : Reses Jelang Akhir Jabatan Tak Efektif

SURABAYA (Mediabidik) - Pelaksanaan reses menjelang masa akhir jabatan kalangan dewan dinilai kurang efektif. Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, Jumat (26/4) mengatakan, bahwa ketika menyerap aspirasi masyarakat kalangan dewan hanya menerima keluhan. Namun, untuk mengawal realisasi berbagai program yang diinginkan masyarakat tak mudah, jika anggota dewan yang bersangkutan tak lagi menjabat. "Dewan hanya menerima keluhan. Untuk mengawal tak semudah seerti ketika lagi menjabat," terangnya. Namun demikian, menurut politisi partai Nasdem ini. Apabila semua aspirasi masyarakat yang disampaikan para warga selama reses yang dilaksanakan pasca pemilu ditindaklanjuti oleh pemerintah kota tak masalah. "Kalau gak bisa kawal dititipkan pada anggota (dewan) baru dari partai yang sama," sebutnya. Awey mengharapkan, pemerintah kota merealisasikan usulan masyarakat tanpa melihat anggota dewan yang bersangkutan masih menjabat at

Hakim Vonis Terdakwa Pemakai Narkoba 2 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Perjuangan Agus Budianto, pecandu sekaligus terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu untuk lolos dari hukuman berat akhirnya berbuah hasil. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dewi Iswani, kendati dinyatakan bersalah, namun terdakwa hanya dihukum 2 tahun penjara. Hal itu terungkap pada lanjutan sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan diruang Tirta PN Surabaya, Kamis (25/4/2019). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menghukum pidana 2 tahun penjara," ujar hakim Dewi membacakan amar putusannya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Ringannya vonis hakim, berkat pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa dari Organisasi Bantuan Hukum Orbit. Usai sidang, Rudhy Wedhasmara SH, MH, salah sat

Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna Dituntut 8 tahun

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar yang melibatkan Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna sebagai terdakwa kembali digelar oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/4/2019). Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar  pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta  denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa membacakan tuntutannya. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dapat membayar akan disita harta benda sesuai dengan total uang pengganti tersebut. "Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ta

Tak Mau Dihitung Ulang, PDIP Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP

SURABAYA (Mediabidik) - DPC PDIP Surabaya melakukan perlawanan atas adanya tudingan massif soal penggelembungan suara ketika perhitungan di TPS. PDIP memilih mengambil langkah konstitusional dengan melaporkan pihak Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta, Rabu (24/4). PDIP memilih melaporkan Bawaslu terlebih dahulu karena adanya rekom dari lembaga yang dipimpin oleh Hadi Margo Sambodo tersebut. Di mana Bawaslu secara resmi telah mengeluarkan surat untuk dilakukan penghitungan ulang suara di puluhan kecamatan yang ada di Surabaya. Wakil Ketua Bagian Hukum DPC PDIP Surabaya Anas Karno mengatakan sudah secara resmi melaporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP. "Di sana surat kami sudah diterima dan tinggal menunggu panggilan," ujarnya. Anas mengaku sangat menyesalkan atas tindakan yang diambil Bawaslu. Menurut dia tidak perlu dilakukan adanya penghitungan ulang di semua TPS. "Seharusnya tidak semua," jelas dia. A

Kepala Kejari Surabaya Sekarang Dijabat Anton Delianto

SURABAYA (Mediabidik) - Pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berganti. Anton Delianto SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, resmi mengantikan M Teguh Darmawan SH, MH sebagai Kepala Kejari Surabaya. Hal itu ditandai dengan digelarnya prosesi serah terima jabatan (Sertijab) yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (24/4/2019). Prosesi dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jatim Dr Sunarta SH, MH. "Pada hari ini, Rabu tanggal 24 April 2019, saya serahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya kepada saudara," ujar M Teguh Darmawan kepada Anton pada salah satu rangkaian prosesi. Tak pelak hal itu mendapat balasan cepat dari Anton. "Saya terima tugas dan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya," balasnya. Selain keduanya, ada beberapa pejabat Kejati Jatim yang juga mengalami rotasi. Salah satunya Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari S

Bolak Balik Gagal Seleksi Dirut PD Pasar, Dewan Anggap Pemkot Pemborosan APBD

SURABAYA (Mediabidik) - DPRD Kota Surabaya mengkritisi proses seleksi dirut PD Pasar Surya oleh pemkot Surabaya yang tak kunjung terisi. Dewan Surabaya menilai pemkot tidak serius dalam menyelesaikan proses seleksi hingga tahap akhir. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vinsensius Awey menjelaskan, dengan tak terisinya Dirut PD Pasar Surya, walaupun sudah berkali-kali dilakukan proses seleksi dinilai Awey sebagai pemborosan APBD. "Saya lihat ketidakseriusan Pemkot Surabaya dalam menangani PD Pasar, khususnya saya lihat anggaran untuk proses seleksi dirut itu juga tidak kecil, dan berkali-kali nyeleksi, tapi kenyataannya juga ketika tidak sesuai dengan selera ibu walikota maka hasil seleksi itu juga tidak menjadi pilihan," jelasnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (24/4/2019).  Awey juga menilai dengan tak terisinya posisi dirut semakin menyebabkan pasar-pasar mengalami kondisi yang semakin tidak layak untuk berdagang, bahkan cenderung

Satu Lagi Nama Anggota DPRD Kembali Disebut pada Sidang Jasmas

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, yang melibatkan Agus Setiawan Tjong (AST) sebagai terdakwa. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari Dea Winy, salah satu karyawan terdakwa, Selasa (23/4/2019). Yang menarik dalam agenda sidang kali ini, ada satu nama anggota DPRD kota Surabaya yang kembali disebut, yaitu Djunaedi, dari partai Demokrat. Karyawati bagian administrasi ini mengatakan bahwa permohonan proposal Jasmas bukan hanya diajukan oleh 6 anggota DPRD Surabaya yang telah disebut dalam surat dakwaan jaksa, melainkan juga diajukan anggota DPRD lainnya berasal dari Partai Demokrat. "Yang mengajukan proposal ada 7 anggota dewan, tapi untuk punya Djunaedi dari Partai Demokrat tapi tidak direalisasi," kata Dea Winy saat bersaksi. Sebelum Dea Winy, JPU juga menghadirkan saksi Santi. Keduanya merupakan Karyawan

JPU Tuntut Ahmad Dhani 1 Tahun 6 Bulan Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Berkas tuntutan dibacakan jaksa saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019). Dalam tuntutannya, jaksa menilai semua unsur dalam Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE terpenuhi semua. "Mengajukan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan," ujar JPU diruang sidang Cakra, Selasa (23/4/2019). Jaksa Hari Rahmad Basuki menyebut bahwa tuntutan itu diajukan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta, dan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terkait terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang didakwakan itu membuat masyarakat terpecah bela. Sementara yang meringankan, ADP bersikap sopan selama menjalani persidangan. Menanggapi tuntutan tersebut, ADP bersama tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang baka

Pemkot Gandeng KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi Di Depan Notaris dan PPAT

SURABAYA (Mediabidik) - Dalam rangka mencegah korupsi disektor pajak jual beli lahan, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi anti korupsi di depan puluhan notaris se Surabaya.  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya,  Yusron Sumartono mengatakan, sosialisasi ini dalam rangkaian kegiatan sebelumnya soal supervisi pencegahan korupsi di provinsi Jawa Timur, termasuk objeknya juga di Pemkot Surabaya. Hari ini, kata Yusron, di Pemprov Jatim ada MoU antara Badan Pertanahan Nasional, Derektorat Jenderal Pajak DJP Jatim I, dan Bank Jatim soal proses jual beli lahan dan perolehan hak tanah sertifikasi secara online. "Jika di Pemkot Surabaya, soal jual beli lahan dikenakan pajak BPHTB, nah soal pajak inilah agar transparansi dengan tujuan tidak terjadi celah korupsi." ujarnya kepada wartawan di sela acara sosialisasi anti korupsi di Gedung Sawunggaling Pemkot Surabaya, Selasa (23/04/19).

Gandeng KPK, Dispenda Surabaya Sosialisasi Anti Korupsi ke Notaris dan PPAT

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sosialisasi anti korupsi dalam pengelolaan pajak daerah di Graha Sawunggaling, komplek gedung Pemkot Surabaya, Selasa (23/4/2019). Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Notaris se Kota Surabaya. Pertemuan itu diawali dengan sosialisasi penerapan sistem online Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau yang biasa dikenal dengan e-BPHTB. Selain itu, mereka juga mendapatkan sosialisasi tentang panduan PBB online. PPAT dan Notaris diberikan pemahaman ini karena mereka akan membantu wajib pajak dalam mengurus pajaknya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan sosialisasi ini penting karena sistem aplikasi itu ditambah menu-menu khusus. Salah satunya apabila ada warga yang mengurus sendiri perpajakannya, termasuk pula menu bukti lunas pada e-SPPT. "Sis

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, ADP Ajukan Pledoi

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang lanjutan perkara UU ITE, dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menuntut terdakwa ADP dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.  JPU menilai ADP telah terbukti bersalah, melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. "Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mengadili perkara ini, memutuskan, menghukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, selama 1 tahun, 6 bulan penjara." ujar JPU Hari saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra. Adapun hal yang memberatkan tuntutan JPU, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bertingkah

Optimalkan Pendapatan Dan Penyelamatan Aset, KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Se-Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan penyelamatan aset barang milik daerah di Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (23/4/2019) mengumpulkan seluruh kepala daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati yang ada di Jawa Timur untuk melakukan MoU dengan beberapa pihak diantaranya Bank Jatim, Dirjen Pajak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Asep Rahmat Suwanda Kordinator Wilayah VI KPK mengatakan, secara umum kegiatan kali ini untuk mengkoordinasi optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset barang milik daerah atau BMD di provinsi Jawa Timur. "Sehingga tadi kita undang, seluruh kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan MoU kerjasama dengan tiga pihak, pertama Bank Jatim, Dirjen Pajak dan BPN. "kata Asep, disela acara sosialisasi anti korupsi oleh KPK, di Graha Sawunggaling, Senin (23/4/2019). Asep Rahmat Suwanda menambahkan, nanti bank Jatim akan menyiapkan infrastruktur monitoring pajak-p

Diduga Ceroboh, PPP Surabaya Akan Laporkan KPPS Ke Kepolisian

SURABAYA (Mediabidik) - DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surabaya akan melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutuan Suara (KPPS) ke pihak berwajib yaitu, kepolisian.  Laporan tersebut terkait tidak adanya suara caleg untuk DPRD Kota Surabaya di form C1, namun tetap di tandatangani oleh petugas KPPS. Ketua DPC PPP Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, suara Caleg di form C1 yang kosong tetapi di tandatangani oleh petugas KPPS bukan hanya melanggar secara administratif, tapi juga melanggar secara hukum. "Pelanggaran hukum secara masif yang dilakukan KPPS akan kami laporkan ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim secepatnya." ujarnya kepada wartawan di kantor DPC PPP Kota Surabaya, Selasa (23/04/19). Ia menilai KPPS di Surabaya melakukan kesalahan fatal yaitu, menandatangani form C1 dengan tinta basah, meski di form tersebut kosong tidak ada suara caleg. "Dan ini bukan hanya PPP, namun caleg dari partai lain juga bernasib sama." teg

PKB Surabaya Dukung Rekom Bawaslu Hitung Ulang Surat Suara Pemilu

SURABAYA (Mediabidik) - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya mendukung penuh surat rekomendasi Bawaslu Surabaya, agar digelar penghitungan ulang suara Pemilu 2019 di seluruh TPS di Surabaya. Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Musyafak Rauf mengatakan, karena banyaknya penggelembungan surat suara yang disinyalir dilakukan oleh PDI Perjuangan, maka PKB dan enam Parpol lainnya mendorong penuh agar secepatnya dilakukan penghitungan ulang. "Hitung ulang di semua TPS yang ada di Surabaya." tegasnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (22/04/19). Ia menjelaskan, sebenarnya temuan kami dilapangan hanya 60 TPS atau Kelurahan yang terjadi kecurangan penggelembungan surat suara, namun rekomendasi Bawaslu malah menjelaskan hitung ulang suara di semua TPS yang jumlahnya 8.116 TPS di Surabaya.  Musyafak Rouf menambahkan, kecurangan penggelembungan hasil suara pemilu 17 April 2019 kemarin, bisa mencapai 32%, dari total 8.116 TPS yang ada di Surabaya. "Namun

Arema Vs Persebaya Warnai Coblosan Di TPS Lapas Sidoarjo

SIDOARJO (Mediabidik) - Ada yang beda dalam proses pemungutan suara di Lapas Sidoarjo. TPS didesain dengan serba sepak bola. Bak mengulang pertandingan final Piala Presiden 2019, para panitia pemungutan suara mengenakan jersey Persebaya dan Arema. Dengan tema yang unik itu, membuat para WBP semangat menyalurkan suaranya. mereka berbondong-bondong ke TPS. Termasuk juga Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati yang melakukan peninjauan. Susy menyalurkan suaranya di TPS 51 Lapas Sidoarjo. "Alhamdulillah sudah menunaikan kewajiban sebagai warga negara. Karena termasuk pemilih pin." ucapnya. (opan)

JPU Tuntut 6 Tahun Penjara Walikota Pasuruan Non Aktif

SURABAYA (Mediabidik) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono. Oleh jaksa, Setiyono dinilai terbukti bersalah terkait perkara dugaan suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Selain Setiyono, ada Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan yang juga menghadapi sidang tuntutan. Ia dituntut 5 tahun penjara serta Tenaga Honorer di Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan Wahyu Trihadianto dituntut 4 tahun penjara. Dari tangkapan itu ditengarai terdakwa Setiyono menerima sebesar Rp 2,2 miliar. Sidang tuntutan itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin hakim ketua I Wayan Sosiawan. Sidang ketiga terdakwa itu digelar bersamaan didalam satu persidangan. Ketiga terdakwa dijerat pasal 12 B nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "

Hakim Anne Vonis Ringan 7 Terdakwa Judi Online Asal Tiongkok

SURABAYA (Mediabidik) - Tujuh terdakwa judi online asal Tiongkok divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusiana, Selasa (16/4/2019). Ketujuh terdakwa hanya dijatuhi pidana enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).  Mereka antara lain, Zhang Liang, Chen Qiwen, Zhou Yi, Guan Guiqiang, dan Guan Uixiang, Gao Xianzhong serta Huang Shengnan. Para terdakwa terbukti saling bekerjasama menjalankan judi online tersebut. "Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses dokumen elektronik yang memuat konten perjudian " ujar hakim Anne dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (16/4/2019). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jak

Nekat Loloskan Perjanjian Gunawan, Hakim Anne Cs Bakal Dilaporkan KY dan MA

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana terancam bakal dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) oleh tim kuasa hukum Trisulowati alias Chinchin. Hal itu seperti yang disampaikan Anthony Djono dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea sesaat pasca putusan perkara gugatan bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY dibacakan, Selasa (16/4/2019). Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak permohonan Chinchin sebagai pihak intervensi terhadap hasil perjanjian perdamaian yang dibuat mantan suaminya Gunawan dengan ibunya Linda Anggraini. Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan yang digunakan Chinchin mengajukan intervensi atas adanya pengakuan hutang antara Gunawan kepada ibunya tersebut hanyalah presepsi belaka serta belum ada kekuatan hukum tetap atas implikasi pembagian harta gono-gini pasutri ini. "Menolak permohonan yang diajukan Trisulowati alias Chinchin sebagai pihak i

Tak Miliki Penampungan Limbah, Kejaksaan Ajukan Pembubaran TRS

SURABAYA (Mediabidik) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Teguh Darmawan mengajukan permohonan pembubaran PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star). Permohonan itu diajukan setelah Walikota Surabaya Tri Rismaharini memintanya untuk memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan pengelola Taman Remaja Surabaya (TRS) tersebut. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada menyatakan, PT Star sebelumnya sudah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan. Taman yang dikelola perusahan tersebut dianggap masih belum memiliki bangunan penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).  Dengan demikian, PT Star dinyatakan sudah melanggar izin lingkungan yang sudah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan izin pengelolaan oleh Dinas Pariwisata Surabaya. Izin PT Star untuk pengelolaan TRS sudah dibekukan Pemkot Surabaya pada 17 Agustus 2018. Izin itu akhirnya

Di Surabaya Jokowi Unggul 71 Persen

SURABAYA (Mediabidik) – Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih sekaligus apresiasi yang setingi-tinggi kepada warga Surabaya yang telah menggunakan hak nya di Pemilu 2019. "Kami sangat bangga dan salut kepada warga Surabaya, karena animo memilihnya cukup tinggi, dan kondisi masyarakat juga cukup aman dan kondusif," ucap Whisnu kepada media ini. Rabu (17/04/2019) Tidak hanya itu, WS-sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, juga mengucapkan terimakasih kepada warga Kota Surabaya atas dukungannya kepada pasangan Capres no urut 01 Jokowi-Maruf, karena suaranya berhasil mendominasi. "Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga Surabaya yang turut memenangkan pasangan Capres 01 Jokowi-Maruf, karena untuk real count (bukan quick count) dengan suara masuk sekira 50 persen, skor yang terjadi 71 persen untuk 01, dan 29 untuk 02," tuturnya. Selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, WS berharap suara partainya b

Tim Kuasa Hukum Chinchin ‘Sorot’ Salah Satu Hakim

SURABAYA (Mediabidik) – Keinginan Gunawan Angkawidjaja, pemilik gedung megah Empire Palace untuk dapat segera menyelesaikan proses hukum gugatan bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY yang dilayangkannya, akhirnya harus terganjal dengan upaya intervensi yang diajukan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan istrinya. Secara resmi, Chinchin melalui para kuasa hukumnya, telah menyampaikan permohonan dan gugatan intervensi terkait perkara 139 dihadapan persidangan yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, Rabu (10/4/2019). "Harapan kami Majelis Hakim dapat objektif dalam mempertimbangkan permohonan intervensi kami, apalagi seperti diketahui terkait hutang yang sama, sesuai Putusan PN Surabaya juga (Putusan No. 753) telah dinyatakan hutang tersebut tidak ada. Selanjutnya Penyidik Polda Jatim juga telah menetapkan Gunawan dan Linda sebagai Tersangka," ujar Anthony Djono dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea. Disampin