Skip to main content

Dewan Minta Walikota Tindak Tegas 2 Orang PNS Mangkir Tahunan

SURABAYA (Mediabidik) - Terkait mangkirnya 2 orang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olahraga pemkot Surabaya, mendapat sorotan Komisi A DPRD kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan.

Adi Sutarwijono atau yang akrab di panggil Awi Wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya mengharapkan Walikota Surabaya (Risma-red) harus bertindak tegas, karena kedisplinan merupakan kunci berjalannya reformasi dan birokrasi yang baik.

"Karena dulu, sebelumnya adanya redormasi berlangsung dikenal, bahwa PNS itu absen jam 07.00 kemudian dia keluar jam 16.00 absen kembali,"terang Awi saat ditemui diruang Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (18/1).

Masih menurut Wakil Ketua Komisi A, tapi sejak era pemerintahan reformasi, kebiasaan 07 - 04 sudah hilang. Tidak ada lagi kita temui sekarang pegawai pemkot yang keluyuran.

"Jadi, artinya untuk derajat pelanggaran yang kecil saja, misalnya sampai ketauan di Mall saat jam kerja. Itu pemerintah kota memberi sangsi yang jelas, apalagi ini sampai mangkir cukup lama," ucapnya.

Pria yang akrab di panggil Awi ini menambahkan, selaku pimpinan pemerintah kota yang punya kewenangan untuk membina, mempromosikan atau memberi sangsi kepada pegawai negeri sipil.

" Walikota harus mengambil tindakan jelas soal itu,"pinta Awi.

Dia melanjutkan, kita berharap selain ada tindakan tegas dari Walikota, juga ada penanganan yang jelas.

"Jangan sampai, kemudian ada kesan lempar tanggung jawab antar institusi dalam hal ini. Siapa yang jadi atasannya, baik Inspektorat atau BKD."tegasnya.

Saat disinggung perihal gaji yang masih diterima Hamsah dan Umar Syaref, Awi menjelaskan, saya tidak tau, mestinya tidak boleh. Kalau seperti itu yang lain bisa ikutan mangkir dong. Mangkir dari sebulan masih boleh yerima gaji, aku bicara soal logika umum saja. 

"Maka kita (Komisi A) meminta pada institusi terkait tempat mereka bekerja, dalam hal ini Inspektorat dan BKD untuk benar-benar menelusuri itu. Apakah mereka berada ditempat lain itu karena mangkir, tugas kerja atau karena apa, itulah kemudian harua dilaporkan ke Walikota sebagai bahan putusan,"paparnya.

Lanjut Awi, tapi kalau itu sudah berbulan-bulan dan tetap terima gaji dan kalau itu dibiarkan berarti yang lain boleh dong.

"Ini kan kita bicara atas azas kepatutan umum kalau yang satu boleh yang lain juga boleh, kalau yang satu tidak boleh yang lain juga tidak boleh."pungkasnya.

Perlu diketahui, 2 orang PNS mangkir tahunan merupakan bagian dari 18 PNS yang bolos jelang hari libur Natal dan Tahun Baru kemarin, yang sudah diperiksa oleh Inspektorat atas perintah Walikota Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni