SURABAYA (Mediabidik) - Terkait mangkirnya 2 orang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olahraga pemkot Surabaya, mendapat sorotan Komisi A DPRD kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Adi Sutarwijono atau yang akrab di panggil Awi Wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya mengharapkan Walikota Surabaya (Risma-red) harus bertindak tegas, karena kedisplinan merupakan kunci berjalannya reformasi dan birokrasi yang baik.
"Karena dulu, sebelumnya adanya redormasi berlangsung dikenal, bahwa PNS itu absen jam 07.00 kemudian dia keluar jam 16.00 absen kembali,"terang Awi saat ditemui diruang Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (18/1).
Masih menurut Wakil Ketua Komisi A, tapi sejak era pemerintahan reformasi, kebiasaan 07 - 04 sudah hilang. Tidak ada lagi kita temui sekarang pegawai pemkot yang keluyuran.
"Jadi, artinya untuk derajat pelanggaran yang kecil saja, misalnya sampai ketauan di Mall saat jam kerja. Itu pemerintah kota memberi sangsi yang jelas, apalagi ini sampai mangkir cukup lama," ucapnya.
Pria yang akrab di panggil Awi ini menambahkan, selaku pimpinan pemerintah kota yang punya kewenangan untuk membina, mempromosikan atau memberi sangsi kepada pegawai negeri sipil.
" Walikota harus mengambil tindakan jelas soal itu,"pinta Awi.
Dia melanjutkan, kita berharap selain ada tindakan tegas dari Walikota, juga ada penanganan yang jelas.
"Jangan sampai, kemudian ada kesan lempar tanggung jawab antar institusi dalam hal ini. Siapa yang jadi atasannya, baik Inspektorat atau BKD."tegasnya.
Saat disinggung perihal gaji yang masih diterima Hamsah dan Umar Syaref, Awi menjelaskan, saya tidak tau, mestinya tidak boleh. Kalau seperti itu yang lain bisa ikutan mangkir dong. Mangkir dari sebulan masih boleh yerima gaji, aku bicara soal logika umum saja.
"Maka kita (Komisi A) meminta pada institusi terkait tempat mereka bekerja, dalam hal ini Inspektorat dan BKD untuk benar-benar menelusuri itu. Apakah mereka berada ditempat lain itu karena mangkir, tugas kerja atau karena apa, itulah kemudian harua dilaporkan ke Walikota sebagai bahan putusan,"paparnya.
Lanjut Awi, tapi kalau itu sudah berbulan-bulan dan tetap terima gaji dan kalau itu dibiarkan berarti yang lain boleh dong.
"Ini kan kita bicara atas azas kepatutan umum kalau yang satu boleh yang lain juga boleh, kalau yang satu tidak boleh yang lain juga tidak boleh."pungkasnya.
Perlu diketahui, 2 orang PNS mangkir tahunan merupakan bagian dari 18 PNS yang bolos jelang hari libur Natal dan Tahun Baru kemarin, yang sudah diperiksa oleh Inspektorat atas perintah Walikota Surabaya. (pan)
Comments
Post a Comment