Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2019

DKRTH Siap Bantu Perantingan Pohon Di Proyek Box Culvert Manukan - Sememi

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mempercepat progres pembangunan proyek box culvert Manukan - Sememi agar bisa tepat waktu. Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) kota Surabaya bersedia membantu memangkas atau memotong seluruh pohon disepanjang jalan Manukan - Sememi yang ada dilokasi proyek tersebut. Kabid Ruang Terbuka Hijau dan Penerangan Jalan Umum DKRTH Hendri Setianto mengatakan, untuk proyek-proyek saluran, biasanya dinas PU Bina Marga biasanya mengajukan surat ke kita untuk minta bantuan perantingan pohon yang akan dipotong. "Tapi yang gali tetap PU, kita cuma masalah perantingan dan potong pohon saja." ucap Hendri kepada media ini. Jumat (28/6/2019). Kabid RTH dan PJU DKRTH menjelaskan, biasanya yang disaluran paling banyak pohon Sono, selain pohon Sono kita amankan untuk ditanam lagi. "Diantaranya Mahoni, Saga Kuning, Tabe Buya.  Selain Sono disitu juga ada pohon besar-besar,  kalau tidak pakai alat berat ngak bisa itu," terangnya.

Di Akhir Masa Jabatannya Politisi Partai Hanura Di Tahan Kejari Tanjung Perak

SURABAYA (Mediabidik) - Di ahkir masa jabatannya politisi partai Hanura Sugito di tahan Kejari Tanjung Perak. Pasalnya setelah sekian lamanya proses penyidikan kasus Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016, ahkirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan anggota Komisi D Surabaya sebagai tersangka dan langsung menahan politisi dari partai Hanura itu. (27/06/2019). Sugito ditetapkan sebagai tersangka, setelah dari hasil penyidikan ditemukan dua (2) alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Sugito, seperti yang di sampaikan oleh Kajari Tanjung Perak Surabaya, Rahmat Supriady.  "Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap Sugito, diperoleh lebih dari dua alat bukti, sehingga penyidik menetapkan Sugito sebagai tersangka." ucap Rahmat.  Rahmat menambahkan, penetapan tersangka kepada Sugito ini, merupakan pengembangan dari terdakwa Agus Setiawan Jong (ASJ), yang sebelumnya terlebih dahulu sebagai Tersangka dan sampai saat ini masih menjalan

Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Tidak Lama Lagi Bebas

SURABAYA (Mediabidik) – Vanessa Angel akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan dirinya bersalah dan menghukum lima bulan penjara atas perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Hal ini sangat kontradiksi dengan pernyataan VA sebelumnya. Melalui tim penasehat hukumnya, ia menyakini bahwa dirinya tidak bersalah dan bahkan menyebut penanganan proses hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut dinilai penuh kejangalan. Pernyataan tersebut, kerap kali diulang-ulang pada kesempatan wawancara dengan wartawan. Oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi, VA dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistrib

Penuhi Panggilan Jaksa, Bambang DH Dicecar 20 Pertanyaan

SURABAYA (Mediabidik) - Pasca sehari sebelumnya meminta ijin tidak menghadiri pemeriksaan, akhirnya Bambang Dwi Hartono, mantan Wali Kota Surabaya mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (25/6/2019). Menurut pantauan, Bambang DH datang sejak pukul 09.00 WIB dan baru keluar ruang lenyidik sekira pukul 14.00 WIB. Lima jam diperiksa penyidik, Bambang DH mengaku dicerca 20 pertanyaan berkaitan dengan penyidkan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE. Didepan penyidik, ia membeberkan kronologis berdirinya YKP. "Pertama saat saya menggantikan posisi Pak Sunarto (mantan Walikota Surabaya) saya sudah melakukan beberapa langkah. Saya tanyakan ke Pak Yasin waktu itu yang menjabat sebagai Sekda, bagaimana sesungguhnya YKP itu," ujarnya. Kemudian, lanjut Bambang, dalam kronologis itu dia semakin yakin bahwa modal awal YKP dari APBD Pemkot Surabaya. Demikian juga dalam perjalanan berikutnya. Keyakinan bahwa aset tersebut milik pemkot akhirnya

Kenali Gejala Sakit Cukup Lewat Start Up & App Bidang Kesehatan

SURABAYA (Mediabidik) - Aplikasi kesehatan, bagi orang awam ini merupakan hal tabu, terutama bagi generasi X dan Y. Wajar saja banyak masyarakat yang telat mengetahui setiap penyakit yang ada dalam diri. Seperti pengalaman yang dirasakan dr Niko Azhari SpBTKV (K) VE FIHA ketika tau ada salah satu pasiennya datang dengan kondisi penyakit varises yang sudah demikian parah. Saat itu seorang pasien perempuan berusia 70 tahun asal Jepara datang kepadanya dalam kondisi kaki yang sudah memiliki luka yang tak kunjung sembuh akibat varises stadium 4. Dengan kondisi tersebut, sang pasien harus menjalani operasi laser (EVLA) di RS Universitas Airlangga. Hal paling utama di rasakan oleh dr Niko adalah sangat di sayangkan sekali, karena pasien sangat terlambat mengetahui penyakitnya, dan ironisnya kejadian seperti ini bukanlah pengalaman pertama pria 39 tahun ini menerima pasien yang terlambat mengetahui penyakit varises yang bisa berpotensi fatal. "Padahal, kalau penyakitnya dik

Kejati Nyaris Kecolongan Pencairan Deposito Rp.30,2 Miliar Milik YKP

SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hampir saja kecolongan, perihal pencairan dana deposito milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) sebesar Rp 30.2 milliar. Sebab ada pihak yang berusaha dan hampir berhasil mencairkan dana tersebut. Transaksi milyaran rupiah tersebut berhasil digagalkan, setelah pihak bank yang ragu-ragu atas permintaan pencairan itu. Karena sebelumnya pihak bank mendengar bahwa Kejati Jatim telah memblokir sejumlah rekening YKP dan PT. YEKAPE. Oleh karenanya pihak bank belum menerima pemblokiran dari Kejati Jatim. Pihak bank kemudian menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. Selanjutnya pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim. Dan pihak Kejati langsung memblokir rekening itu. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan, ketika dikonfirmasi tentang santernya kabar adanya usaha "pembobolan" rekening YKP dan PT YEKAPE itu tidak membantah. "Ah, teman-teman wartaw

Tekan Pelanggaran Kecepatan Dishub Surabaya Pasang 5 Speed Kamera

SURABAYA (Mediabidik) - Guna mengurangi pelanggaran kecepatan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang ada di kota Surabaya. Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya tahun ini akan menambah 5 unit Speed Kamera di area yang rawan pelanggaran kecepatan dan laka lantas. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat mengatakan, guna menekan pelanggaran kecepatan serta menekan angka kecelakaan di Surabaya. Tahun ini kita akan menambah 5 unit Speed Kamera yang akan kita pasang di tempat tempat yang rawan pelanggaran. "Tahun ini yang akan kita pasang lima speed kamera, di daerah yang rawan pelanggaran kecepatan. Diantaranya, MERR, Nginden, Panjang Jiwo, Pucang Anom dan Kedung Cowek. "terang Irvan kepada media ini. senin (24/6/2019). Kepala Dinas Perhubungan Surabaya menambahkan, untuk sangsinya kita sudah melakukan MoU dengan kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN), kita sudah ada MoU setiap tahunnya kita perpanjang terus. &q

Terkait Kisruh PPDB, PDI P Surabaya Minta Risma Ambil Langkah Diskresi

SURABAYA (Mediabidik) - DPC PDI Perjuangan Surabaya lagi-lagi angkat bicara perihal carut-marut perihal sistem zonasi PPDB di Surabaya. Kali ini, partai berlambang banteng ini menyarankan kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk mengambil langkah strategis, terkait kisruh PPDB sistem zonasi. Pelaksanaan PPDB mengacu pada peraturan terbaru yakni, Permendikbud Nomor 51Tahun 2018. Salah satunya mengatur tentang sistem zonasi. "Bu Risma kami sarankan untuk melakukan diskresi terhadap aturan tersebut. Demi meredam protes orang tua wali murid," kata Ketua DPC PDI Perjuangan, Whisnu Sakti Buana. Kebijakan tersebut sedianya harus dilakukan. Mengingat kondisi depresi orang tua wali murid dalam menyikapi aturan zonasi. "Jika kondisi ini terus dirasakan (orang tua), kasihan. Mereka harus tertekan. Meski nilai anak mereka bisa diterima, namun harus kalah lantaran penerapan zona," ujar pria yang digadang-gadang akan menggantikan Risma menjadi Walikota ini

Risma Penuhi Panggilan Kejati Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah melakukan pemangilan kepada dua petinggi YEKAPE Mentik dan Catur serta meminta keterangan kepada beberapa saksi yaitu Ketua DPRD kota Surabaya Armuji dan mantan Sekda kota Surabaya M.Jasin.  Kini giliran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai pelapor kasus aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, Kamis (20/6/2019). Kedatangannya itu untuk menyerahkan berbagai dokumen yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembalikan aset YKP yang merupakan milik negara. Wali Kota Risma memastikan bahwa dia dan jajaran Pemkot Surabaya sudah pernah mengirimkan surat kepada YKP untuk menyerahkan pengelolaan aset itu kepada Pemkot Surabaya. Surat yang dikirimkan sekitar tahun 2012 itu berbalas penolakan dari YKP. "Tadi surat-surat saya yang meminta penyerahan pengelolaan aset dan balasan penolakan dari YKP, sudah saya serahkan," kata Wali Kota Risma seusai keluar dari gedung Kejati Jatim. N

Ini Alasan PU Bina Marga Kebut Pembangunan Jalan Simpang Dukuh

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mendukung rencana Dishub Surabaya dalam melakukan rekayasa lalu lintas dari Jalan Yos Sudarso dan dialihkan ke Jalan Simpang Dukuh Surabaya selama enam bulan kedepan. Dinas PU Bina Marga dan Pematusan pemkot Surabaya kebut pekerjaan Jalan Simpang Dukuh siang dan malam agar bisa dilalui. Kabid Jalan dan Jembatan PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono mengatakan, untuk selesai ahkir bulan kedepan tidak bisa. Karena proyek Simpang Dukuh selesainya September 2019.  "Karena kita nggak tau ada halangan apa saja, artinya kita nggak bisa saklek seperti itu." terang Ganjar kepada media ini. Kamis (20/6/2019). Lebih lanjut Ganjar menambahkan, untuk Simpang Dukuh kan buat rekayasa lalu lintas, kita upayakan yang bisa dikerjakan jalannya ya kita kerjakan lebih dulu, untuk salurannya belakangan, biar bisa dipakai. "Untuk panjang pekerjaan 258 meter dengan nilai Rp 4 milliar. Untuk pekerjaan jalan, salur

Lapangan Tembak Nambangan Dioperasikan Barengan Dengan JLLT

SURABAYA(Mediabidik) - Progres lanjutan pembangunan Lapangan Tembak Jalan Nambangan Surabaya saat ini memasuki tahap finishing arsitektural dan MEP (Mekanikal Electrikal Plumbling). Lapangan tembak berstandar Internasional dibangun diatas lahan milik pemkot Surabaya seluas 2.5 Ha. Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPRPKPCKTR Pemkot Surabaya mengatakan, penyelesaian lapangan tembak tahun ini, menyelesaikan bangunan struktur yang telah dikerjakan tahun lalu. "Dengan melaksanakan pekerjaan finishing arsitektur dan mep (Mekanikal Eletrikal Plumbing)." terang Iman kepada media ini, Kamis (20/6/2019). Waktu ditanya kapan tempat tersebut bisa digunakan, Kabid Bangunan Gedung DPRKPCKTR menjelaskan, untuk saat ini masih belum bisa digunakan. Tapi itu, seandainya bisa dioperasionalkan harus menunggu JLLT tersambung. "Jadi nanti selesainya bebarengan antara Lapangan Tembak  dengan JLLT. Sementara ini kita masih mengunakan aset Kodam, akses jalannya masih b

Dituding Memerkosa, Advokat PS Lapor Balik dan Ajukan Gugatan

SURABAYA (Mediabidik) - Merasa nama baiknya dicemarkan, advokat PS terpaksa melaporkan karyawannya berinisial EDS (22) ke Polda Jatim. EDS dilaporkan dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik, sesuai pasal 242 ayat 1 KUHP jo 310 ayat 1 KUHP. Pengacara berkantor di jalan Pandigiling ini mengatakan pencemaran nama baik tersebut berawal dari tudingan EDS terkait upaya pemerkosaan yang telah dilakukan PS. Laporan polisi yang tergister bernomor LPB/463/VI/2019/UM/SPKT tersebut dilakukan pada 1 Juni 2019 lalu. Oleh Polda Jatim, laporan akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, lembaga yang saat ini juga menangani laporan EDS. Melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard Manurung, PS dengan tegas menyatakan tidak ada pemerkosaan. Terlebih, EDS mengaku dia diperkosa dengan ancaman pistol. Sayangnya, sejauh ini EDS tidak pernah mampu membuktikan keberadaan pistol tersebut. Bahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaa

Mantan Sekda Kota Surabaya M.Jasin Penuhi Panggilan Kejati Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) secara maraton terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE. Setelah memanggil para petinggi YKP dan PT YEKAPE, kali ini penyidik juga meminta keterangan dari Muhammad Jasin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Surabaya. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi dan berakhir sekira pukul 16.00 WIB. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, M Jasin dimintai keterangan terkait perannya sebagai mantan ketua pengurus YKP. "Jadi Jasin ini pernah ditunjuk sebagai ketua pengurus YKP oleh walikota yang saat itu dijabat oleh Soenarto. Dia (Jasin, red) ditunjuk pada masa jabatan tahun 2001-2002. Dia kita tanya terkait kapasitas dan apa yang diketahuinya semasa jabatannya tersebut," ujar Didik Terhitung ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada M Jasi

Pansus Raperda Reklame Larang Reklame Berdiri di Kawasan Pemukiman

SURABAYA (Mediabidik) - Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya menghendaki fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di kawasan pemukiman tidak ada papan reklame. Keinginan tersebut disampaikan Komisi A DPRD kota Surabaya saat dengar pendapat dengan beberapa organisasi pemerintah daerah, diantaranya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPKTR), Dinas Pendapatan dan Pengelolan Keuangan (DPPK) serta Bagian Hukum pemkot Surabaya. Adi Sutarwijono, Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame menyatakan, bahwa segala hal yang berkaitan dengan fasum-fasos di pemukiman tak boleh didirikan bangunan reklame. Namun, kenyataannya saat ini banyak fasum maupun fasos yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah kota justru dipakai untuk kepentingan lain. "Kalau belum diserahkan, apakah boleh didirikan bangunan pribadi. Kan gak boleh," tegasnya, Rabu (19/6) Untuk itu, kalangan dewan menghendaki adanya

Terancam Tidak Mendapatkan Sekolah, Puluhan Wali Murid Wadul Dewan

SURABAYA (Mediabidik) – Puluhan wali murid warga Wonokusumo kecamatan Semampir Surabaya mendatangi gedung DPRD Surabaya untuk mengadukan nasib anaknya yang terancam tidak mendapatkan sekolah. Hal itu disampaikan Pendeta Yason Sudarmanto selaku juru bicara, mengaku jika pihaknya telah ditemui Baktiono anggota Komisi B DPRD Surabaya asal fraksi PDIP yang berjanji akan memperjuangkan seluruh calon siswa di wilayahnya. "Saya ditemui pak Baktiono, dan beliau memberikan petunjuk untuk mendata seluruh siswa yang saat ini terlempar dari tahapan penjaringan PPDB, karena akan diperjuangkan untuk mendapatkan sekolah," ucap Yason kepada sejumlah awak media. Rabu (19/06/2019) Menurut Yason, sistem zonasi yang diterapkan pemerintah ternyata sangat merugikan siswa di wilayahnya, karena meski telah mendapatkan nilai yang baik bahkan istimewa dari sekolah asal, ternyata juga tidak lolos penjaringan. "Sepertinya sistem ini harus banyak dilakukan perbaikan, karena fak

Kejati Jatim Panggil Risma Terkait Dugaan Korupsi YKP

SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (20/6/2019) berencana memeriksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Orang nomor satu di Surabaya itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dalam menangani kasus korupsi yang mencapai triliunan rupiah ini, pihaknya telah memeriksa 15 hingga 20 saksi. Mereka terdiri dari pejabat di Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga sejumlah petinggi di YKP dan PT YEKAPE. "Selain wali kota Surabaya, pada hari Kamis besok kami juga akan periksa Ketua DPRD Kota Surabaya (Armuji)," katanya, Selasa (18/6/2019). Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat panggilan untuk Risma terkait pemeriksaan kasus YKP dan PT YEKAPE. Namun pihaknya memastikan, wali kot

Kejaksaan Tahan Eks Asosiasi Account Officer PT BRI Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nanang Lukman Hakim (NLH) langsung ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (18/6). Mantan Assocaiate Account Officer (AAO) PT BRI (Persero) Surabaya ini diduga terlibat dugaan pengajuan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 10 Miliar. Tak NLH, penyidik juga menahan Lanny Kusumawati Hermono (LKH). Dia merupakan debitur atau pihak ketiga dalam kasus tersebut. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu, BRI mengadakan program pemberian kredit modal kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Semua pengajuan kredit itu diproses oleh Nanang selaku AAO. Namun Nanang justru memanfaatkan jabatan tersebut untuk bekerja sama melakukan praktik kredit fiktif. "Dia bekerjasama dengan Lanny untuk menyusun kredit fiktif yang diajukan kepada bank," ungkap Kajari Surabaya, Anton Delianto. Anton mengatakan Nanang memandu Lanny untuk membuat berkas pengajuan kredit usaha itu. Belakangan diketahui

Ini Alasan Pemkot Surabaya Tutup Jalan Yos Sudarso Selama 4 Hari

SURABAYA (Mediabidik) - Sebelum melanjutkan pembangunan Basemen Balai Pemuda nyambung ke Jalan Pemuda 17. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) bersama Dishub dan Polrestabes kota Surabaya akan melakukan penutupan dan pengalihan lalu lintas di jalan Yos Sudarso selama 4 hari mulai tanggal 20 Juni dini hari sampai 24 Juni. Penutupan tersebut bertujuan untuk memperlancar kinerja DPRKPCKTR dalam melakukan pekerjaan tes PIT (Pile Intergrity Tes) atau untuk mengetahui infrastruktur apa saja yang ada di dalam tanah tersebut sebelum melanjutkan pembangunan Basemen Balai Pemuda Surabaya. Kabid Bangunan Gedung DPRKPCKTR Iman Krestian mengatakan, kita akan melakukan penutupan jalan Yos Sudarso selama 4 hari kedepan, mulai tanggal 20 Juni dini hari sampai 24 Juni 2019.  "Kita akan melakukan tes PIT dengan lebar 1 meter kedalaman 2 meter. Cuma kita gali lubang, biar tau ada apa saja di bawah jalan itu," terang Iman usai mengela

Anggarkan Dana Rp.1 M, DKRTH Sulap Eks Pasar Kedinding Menjadi Taman Aktif

SURABAYA (Mediabidik) - Dinas Kebersihan Dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya menargetkan tahun ini melaksanakan pembangunan taman bermain di lahan eks Pasar Kedinding Jalan Nambangan kecamatan Kenjeran Surabaya. Lahan seluas 7.987 m2 milik pemkot Surabaya eks Pasar Kedinding akan disulap menjadi taman bermain sekaligus tempat wisata bagi warga Surabaya yang melintasi Jalan Kedung Cowek maupun Jembatan Suramadu. Untuk pembangunan taman Tanah Kali Kedinding DKRTH gelontorkan dana sebesar Rp 1 milliar dari APBD kota Surabaya tahun 2019. Kabid RTH dan PJU DKRTH Kota Surabaya, Hendri Setianto mengatakan, ex Pasar Kedinding akan disulap menjadi taman aktif, dimana masyarakat bisa berinteraksi sosial di area taman, baik anak-anak, remaja, maupun para orang tua. Karena, tambah Hendri, nantinya di taman aktif eks Pasar Kedinding akan diberikan fasilitas bermain seperti, untuk anak-anak ada kidz zone, batu kesehatan untuk dewasa, dan Plaza atau panggung senam untuk ib

Setelah Cabut Laporan, Korban Pemukulan Pilot Lion Air Minta Maaf

SURABAYA (Mediabidik) - Uniknya, terdapat permohonan maaf yang terlontar dari Ainur Rofik selaku korban dan pelapor dalam kasus ini. Kata maaf itu, ia tuliskan dalam surat pencabutan laporan polisi yang dikirimkan ke penyidik. Entah apa maksud dari kalimat maaf yang dituliskan. Bahkan, warga Pamekasan Madura ini pun juga mengucapkan terima kasih atas perhatian institusi berseragam coklat ini selama jalannya proses hukum kasus pemukulan yang menimpanya. Berikut isi surat dibuat oleh pelapor Ainur Rofik yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya pada 22 Mei 2019 lalu. Perihal : Pencabutan Laporan Polisi nomor: LP/B/440/V/RES.1.6/2019/JATIM/RESTABES SBY. Kepada Yth. Kapolrestabes Surabaya Up Kasat Reskrim Jl. Taman Sikatan 1 Surabaya Dengan Hormat, Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Ainur Rofik Alamat : Dsn Lebbak ******** Kab Pamekasan Nomor KTP : 35281305******* Sebagai Pelapor no: LP/B/440/V/RES.1.6/2019/JATIM/RESTABES SBY tgl 03 Mei 2019. (copy

Ada Enam Alasan Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air

SURABAYA (Mediabidik) - Ada enam alasan yang diajukan Arden Gabriel Sudarto, oknum pilot Lion Air yang menjadi tersangka kasus pemukulan pegawai hotel La Lisa kepada penyidik Polrestabes Surabaya, guna memuluskan upaya pengajuan penangguhan penahannya. Dalam suratnya, Richard Handiwiyanto SH, MH, Mkn, kuasa hukum Arden membeberkan enam alasan tersebut sehingga penahanan Arden dinyatakan layak untuk dikabulkan. Enam alasan tersebut diantaranya: 1. Arden merupakan tulang punggung keluarga yang mencari nafkah guna menanggung biaya hidup istri dan kedua orang tuanya. 2. Arden dinilai kooperatif dan tidak menyulitkan selama menjalani proses penyidikan. 3. Arden berjanji bakal dapat hadir sewaktu-waktu saat dibutuhkan penyidik, sehingga tidak mempersulit proses hukum. 4. Adanya surat penjamin yang dibuat istri Arden, yaitu Yesicca Simon. 5. Adanya surat perdamaian (dading) antara korban dan pelaku yang dibuat didepan notaris Zayrul SH pada 22 Mei 2019. 6. Dan

Mantan Wawali Kota Probolinggo Dituntut 6.5 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak dituntut enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Suhadak terjerat kasus korupsi Gedung Islamic Center (GIC) jilid II. Sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang ada di Jalan Raya Juanda. Dalam tuntutan itu JPU menjerat terdakwa Suhadak dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Dengan ini terdakwa atas nama Suhadak dituntut dengan enam tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga buoan kurungan," beber JPU, Ciprian Caesar, Senin (17/6/2019). Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp775 juta dengan subsider 3 tahun 3 bulan penjara. Usai tuntutan itu, Suhadak yang hanya tertunduk selama persidangan berlangsung berunding dengan kuasa hukumnya. Dengan tuntutan itu hak

Kakanwil Jatim Resmikan Pusat Layanan Informasi Terpadu

SURABAYA (Mediabidik) – Era milenial seperti saat ini, membuat masyarakat sangat memerlukan informasi. Termasuk dalam hal pelayanan publik. Dengan segudang layanan publik yang dimiliki, Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya mempermudah akses akan informasinya kepada publik. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim meresmikan Pusat Layanan Informasi Terpadu, Senin (17/6/2019). Peresmian itu dilakukan Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Disaksikan seluruh pegawai, Kepala UPT Pemasyarakatan dan awak media, Susy memotong rangkaian bunga dan menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian tersebut. Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa ruangan ini akan melengkapi apa yang kami sampaikan ke publik. Karena publik sangat membutuhkan informasi, terutama terkait layanan. "Daripada sekarang ke masing-masing divisi, kan tidak efisien, oleh sebab itu dipusatkan dalam satu ruang," ujarnya. Dalam ruangan yang terletak di bagian paling depan Kanwil Jatim itu, Susy menerangkan bahwa

Setelah Periksa Dua Petinggi YEKAPE, Kejati Akan Panggil Risma dan Armudji

SURABAYA (Mediabidik) - Dua petinggi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (17/6/2019). Keduanya adalah dirut YKP Catur Hadi Nurcahyo dan Mentik Budiwijono yang menjabat sebagai dirut PT YEKAPE. Mereka dimintai keterangan terkait peran keduanya dalam proses penyidikan atas dugaan kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah yang tengah dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Diwaktu yang sama, penyidik juga melakukan memanggil tiga staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya serta 1 ahli pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dian Purnama Anugerah. Menurut pantauan, pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dimulai sekira pukul 9.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Ditanya lebih detail materi pemeriksaan, Kepala Kejati Jatim Sunarta enggan menjelaskan secara rinci. "Masing-masing saksi dimintai keterangan terkait kapasitasnya dalam penyidikan kasus ini, namun yan

Jika Tarif PBB Diturunkan, PAD Surabaya Berpotensi Hilang 30%

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya nampaknya tetap bersikeras agar tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak diturunkan. Pasalnya, jika tarif diturunkan akan terjadi potensi lost atau kerugian sebesar 30% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan dan Penggelolaan Keuangan Daerah (DPPK) kota Surabaya Yusro Sumartono saat dengar pendapat (Hearing) dengan Pansus Revisi PBB di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (17/06/19). Dia mengatakan, soal usulan dewan agar tarif PBB diturunkan agar tidak membebani masyarakat, saat ini pemkot Surabaya bersama dewan masih mencari formula agar penurunan tarif PBB tidak berdampak pada PAD. "Karena terus terang jika diturunkan PAD Surabaya akan tergerus 30%." ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya. Pria berkacamata ini menjelaskan, Pemkot Surabaya bersama DPRD masih mencari solusi terbaik jika benar-benar tarif PBB diturunkan, misalnya menggenjo

Pasca Pencekalan, Kejati Jatim Blokir Belasan Rekening YKP

SURABAYA (Mediabidik) – Pasca upaya pencekalan terhadap lima petinggi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE, kini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memblokir belasan rekening milik YKP dan PT YEKAPE yang terdapat di 7 bank. Menurut Kepala Kejati Jatim Sunarta, hal itu pihaknya lakukan guna menindak lanjuti proses penyidikan atas dugaan kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah. "Soal jumlah rekeningnya bisa lebih dari 7, karena tidak menutup kemungkinan 1 bank memiliki beberapa nomor rekening. Yang pasti kita sudah blokir rekening atas nama YKP dan PT YEKAPE di 7 bank mulai hari ini," terang Sunarta. Ketujuh rekening yang diblokir milik YKP dan PT YEKAPE terdapat di BRI, BNI, Bank Muamalat, Bank Bukopin dan BTN Syariah. "Jangan sampai ada pengalihan (dana, red)," kata Sunarta, di kantornya jl A Yani Surabaya, Jumat (14/6/2019). Mengapa harus diblokir, Sunarta menambahkan bahwa upaya tersebut guna memu

ADP Jalani Sisa Hukuman Di LP Cipinang Jakarta

SURABAYA (Mediabidik) – Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) sekaligus terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan vlog 'idiot', bisa menjalani masa hukumannya di LP Cipinang Jakarta saat putusan perkara yang melilitnya tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya, kendati perkara terjadi di Surabaya. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta kepada wartawan, Jumat (14/6/2019). "Kita tidak mempermasalahkan apabila nantinya Ahmad Dhani menjalani hukuman di LP Cipinang pasca putusannya inkracht. Kita tinggal membuat berita acaranya saja," ujarnya. Sunarta juga menambahkan, saat ini proses hukum perkara yang melilit ADP tersebut masih berjalan ditingkat banding. "Mengapa jaksa banding, karena terdakwa yang mengajukan banding terlebih dahulu. Kita hanya mengikuti upaya yang dilakukan terdakwa. Mau tidak mau kita juga ikut banding. Sebenarnya kita bisa menerima putusan hakim, karena sudah me

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Jalan Ditempat

SURABAYA (Mediabidik) – Proses penyidikan kasus amblesnya jalan Gubeng 'jalan ditempat'. Terhitung 5 bulan sejak diumumkan penetapan tersangka pada Januari 2019 lalu oleh Polda Jatim, penyidikan kasus ini belum juga dinyatakan sempurna (p-21) oleh jaksa peneliti Kejati Jatim. Bahkan, berkas perkara atas nama enam tersangka tersebut, belakangan diketahui telah dikembalikan lagi oleh jaksa ke penyidik Polda Jatim. "Kita kembalikan ke penyidik. Jadi, (berkas perkara, red) nya saat ini masih ada di penyidik," ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (14/6/2019). Saat ditanya kendala apa yang tengah dihadapi penyidik untuk bisa melengkapi berkas perkara kasus ini, Sunarta mengatakan pihaknya saat ini tengah memberikan petunjuk kepada penyidik agar lebih mendalami adanya niat jahat pelaku (mens rea) dalam unsur pidana kasus ini. Ia juga menambahakan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi tersangka baru dalam kasus ini yang pihaknya terima. "