Skip to main content

Menunggu Satu Tahun Lebih, Dana Hibah Belum Juga Cair

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun sudah melengkapi semua berkas persyaratan perihal dana hibah yang ditentukan oleh pemkot Surabaya serta sudah menunggu lebih satu tahun, dana hibah yang dijanjikan oleh pemkot Surabaya masih belum bisa dinikmati warga Surabaya.

Hal itu diungkapkan Yanto Ketua RT 3 RW 7 kelurahan Kenjeran kecamatan Tanah Kali Kedinding mengatakan, saya sudah mengajukan dana hibah dari awal Januari 2017, katanya akan cair bulan November paling lama awal Desember 2017, tapi sampai sekarang Januari 2018 belum cair.

"Orang yang dipercaya itu omongannya, alasannya belum ditanda tangani NPHD nya oleh walikota, terus alasan terahkir diperiksa kejaksaan tahun 2016 - 2017, padahal yang 2017 belum cair. Kalau sudah cair punyaku pasti cair,"keluh Yanto saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (18/1).

Lanjut Yanto, saya di pemkot sudah tiga kali ke bagian pemerintahan lantai 5, sampai saat ini saya kecewa dan malas kesana.

"Di lantai 5 waktu saya tanya proposal nomor X12 katanya sudah lengkap dan ngak ada masalah tinggal tunggu cair tok, kemungkinan Desember ngak sampai tahun baru. Tapi sampai sekarang belum cair,"terangnya.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda Pemkot Surabaya Edi Cristjianto saat dikonfirmasi mengatakan, untuk danah hibah 2017 ditempatku sudah cair. Memang tidak semuanya.

"Kalau memang sampai sekarang belum cair, bearti belum bisa kita cairkan,"ucapnya.

Edi menambahkan, karena masih banyak persyaratan yang harus dilengkapi sesuai dengan perwali mungkin belum terpenuhi.

"Walaupun mereka sudah lengkap, mungkin ada kekurangan karena yang tau itu staf saya, karena saya masih di Polres,"ujarnya.

Perlu diketahui, pengajuan dana hibah RT 3 RW 7 kelurahan Kenjeran kecamatan Tanah Kali Kedinding Surabaya, berawal jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) anggota DPRD kota Surabaya yang bernama Asri dari partai PDI P dapil 2. Ironisnya dari 4 RT yang mengajukan dana hibah yaitu RT 3, 4, 5 dan 6 melalui orang yang sama, hanya RT yang belum cair sampai saat ini.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...