Mediabidik.Com - Untuk menyempurnakan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kali ini pansus mengundang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) karena berkaitan dengan kawasan cagar budaya yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dipasang reklame. Hal ini dilakukan untuk menata estetika kota, karena selama ini Surabaya semakin padat dengan reklame maupun billbord. Menurut Ketua Pansus Raperda Reklame, Arif Fathoni Kota Surabaya masih banyak bangunan atau kawasan cagar budaya yang harus dilestarikan, agar hak masyarakat dalam menikmati cagar budaya tidak rusak dengan banyaknya reklame yang bertebaran di Surabaya, oleh karena itu dalam perda yang baru nantinya pemasangan reklame akan diklasifikasikan berdasarkan tempat atau kawasan. "Jadi ada rekomendasi dari TACB kawasan yang diperbolehkan maupun tidak karena merupakan kawasan cagar budaya. Seperti kawasan Tunjungan dan Tugu Pahlawan yang masuk dalam kriteria utama cagar budaya, sehingga tidak boleh ada pap
Independen Tegas dan Lugas