Skip to main content

Mangkir Setahun Lebih, PNS Pemkot Surabaya Masih Terima Gaji

SURABAYA (Mediabidik) - Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) seharusnya menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewajiban PNS yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 23 ayat (d) dan (e).

Ternyata aturan tersebut tidak berlaku bagi dua orang PNS yang bernama Hamzah Fajri dan Muhamad Umar Syarif yang mana mereka berdua masih menjabat sebagai pegawai di Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) pemkot Surabaya. Ironisnya walaupun sudah mangkir lebih dari satu tahun mereka berdua masih terima gaji dan tunjangan dari pemkot Surabaya.

Afgani Wardana Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) saat dikonfirmasi membenarkan, kalau itu sudah lama dan kita sudah mengambil langkah preventifnya ada.

"Makanya kita bersurat ke BKD dan Inspektorat beberapa hari lalu, sudah semuanya,"ucap Afgani saat dikonfirmasi melalui ponselnya, usai sidang paripurna, Senin (15/1).

Kepala Dispora menambahkan, itu dasarnya surat dari provinsi, waktu itu Koni Provinsi. Sekarang kan sudah beberapa tahun yang lalu, maka kini kita tindak lanjuti.

"Oleh karena itu, kami Dispora pro aktif memberikan masukan kepada BKD dan Inspektorat langkah apa yang harus kita lakukan, cuman kita terikat pada aturan ASN, kita ngak bisa melangkahnya disitu."ujarnya.

Masih menurut Afgani, selain bersurat ke BKD dan Inspektorat, kami juga bersurat ke Walikota, sambil kita menunggu tindak lanjut dari BKD dan Inspektorat.

"Karena sudah sekian tahun, satu tahun lebih, karena itu sudah melanggar aturan ASN."pungkasnya.

Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD kota Surabaya ini melanjutkan, kalau sampean dengar ada dua orang yang satu bukan PNS dan yang PNS hanya Muhamad Umar Syarif.

"Itu atlit karate dan dia sudah menjuarai di tingkat internasional, soal posisi sekarang di Swis atau dimana saya tidak tau." ucapnya.

Ketika ditanya, apakah yang bersangkutan masih menerima gaji dari pemkot Surabaya, Afgan menjelaskan, kalau gajian menurut ketentuan tetap diberikan.

"Karena selama ini belum ada sanksi, jadi selama ini tetap diberikan. Begitu nanti sudah ada sanksi, terkait keberadaannya tidak ada ditempat, terus absen sekian lama, pada ahkirnya mungkin dihentikan."paparnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni