SURABAYA (Mediabidik) - Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) seharusnya menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewajiban PNS yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 23 ayat (d) dan (e).
Ternyata aturan tersebut tidak berlaku bagi dua orang PNS yang bernama Hamzah Fajri dan Muhamad Umar Syarif yang mana mereka berdua masih menjabat sebagai pegawai di Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) pemkot Surabaya. Ironisnya walaupun sudah mangkir lebih dari satu tahun mereka berdua masih terima gaji dan tunjangan dari pemkot Surabaya.
Afgani Wardana Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) saat dikonfirmasi membenarkan, kalau itu sudah lama dan kita sudah mengambil langkah preventifnya ada.
"Makanya kita bersurat ke BKD dan Inspektorat beberapa hari lalu, sudah semuanya,"ucap Afgani saat dikonfirmasi melalui ponselnya, usai sidang paripurna, Senin (15/1).
Kepala Dispora menambahkan, itu dasarnya surat dari provinsi, waktu itu Koni Provinsi. Sekarang kan sudah beberapa tahun yang lalu, maka kini kita tindak lanjuti.
"Oleh karena itu, kami Dispora pro aktif memberikan masukan kepada BKD dan Inspektorat langkah apa yang harus kita lakukan, cuman kita terikat pada aturan ASN, kita ngak bisa melangkahnya disitu."ujarnya.
Masih menurut Afgani, selain bersurat ke BKD dan Inspektorat, kami juga bersurat ke Walikota, sambil kita menunggu tindak lanjut dari BKD dan Inspektorat.
"Karena sudah sekian tahun, satu tahun lebih, karena itu sudah melanggar aturan ASN."pungkasnya.
Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD kota Surabaya ini melanjutkan, kalau sampean dengar ada dua orang yang satu bukan PNS dan yang PNS hanya Muhamad Umar Syarif.
"Itu atlit karate dan dia sudah menjuarai di tingkat internasional, soal posisi sekarang di Swis atau dimana saya tidak tau." ucapnya.
Ketika ditanya, apakah yang bersangkutan masih menerima gaji dari pemkot Surabaya, Afgan menjelaskan, kalau gajian menurut ketentuan tetap diberikan.
"Karena selama ini belum ada sanksi, jadi selama ini tetap diberikan. Begitu nanti sudah ada sanksi, terkait keberadaannya tidak ada ditempat, terus absen sekian lama, pada ahkirnya mungkin dihentikan."paparnya.(pan)
Comments
Post a Comment