SURABAYA (Mediabidik) - Larangan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri (Permen) kelautan dan Perikanan ibu Susi Pujiastuti tentang larangan para nelayan menangkap ikan dengan menggunakan pukat cantrang sangat merugikan para nelayan.
dr. Benjamin Kristianto Mars Anggota DPRD Jatim asal fraksi Partai Gerindra mengatakan sebaiknya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Permen kelautan dan perikanan yang melarang nelayan menggunakan tangkap ikan dengan alat cantrang harus dijelaskan secara detail atau lebih spesifik, sebab jika diatur dengan syarat-syarat tertentu mungkin para nelayan tidak keberatan khususnya nelayan Jawa Timur.
"Saya menghimbau supaya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan nelayan tangkap ikan menggunakan cantrang di atur dengan berbagai pasal di dalamnya. Jangan asal melarang saja karena ini sangat merugikan nasib nelayan atau kalau perlu di revisi saja,"terang Benjamin saat di temui di gedung DPRD Jatim, Rabu (17/1).
Politisi berwajah oriental asal Sidoarjo ini juga memberikan saran supaya Menteri Kelautan dan Perikanan ibu Susi segera menambahkan aturan melalui pasal-pasal yang ada dalam Permen tersebut.
"Misal aturan ukuran cantrang yang boleh dilakukan atau yang tidak boleh dipakai untuk menangkap ikan dilaut dengan alasan akan merusak ekosistem trumbuhkarang yang hidup didalam laut, dengan begitu nelayan akan mengikuti aturan yang ada tanpa merugikan nasib mata pencaharian para nelayan utama nelayan Jawa Timur, "pungkas Anggota Komisi A DPRD Jatim tersebut. (rofik)
Comments
Post a Comment