Mediabidik.com - Walikota Surabaya Tri Rismaharini boleh berkilah hanya melakukan kampanye dalam masa cuti dan hari libur. Namun Surat Pemprov Jatim menyebut Walikota Risma terindikasi melanggar atutan kampanye. Terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk dukung mendukung calon Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji, hal tersebut terbukti dari keluarnya surat jawaban Gubernur Jawa Timur atas permintaan informasi KIPP terkait izin cuti kerja Walikota saat melakukan kegiatan politik dukung mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji pada tanggal 2 September 2020 bertempat di fasilitas milik pemerintah Kota Surabaya Taman Harmoni bernomor 131/17318/011.2/2020 ditegaskan. "Untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur". "Dengan adanya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini di mana Waliko
Independen Tegas dan Lugas