SURABAYA (Mediabidik) - Menjamurnya tempat hiburan karaoke di Surabaya menuai kritikan dari Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, pasalnya saat ini banyak tempat karaoke disinyalir banyak menyalahgunakan peruntukan. Seperti yang terjadi di Mega Karaoke jalan Ngaglik Surabaya yang telah melanggar Undang-undang No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan di segel Satpol PP kota Surabaya. Dan sekarang di Wilayah Sukomanunggal Surabaya, diprotes warga karena lokasinya berdekatan dengan Masjid hanya berjarak 30 meter. Budi Leksono mengatakan,"Yang saya sesalkan kenapa perijinan rumah karaoke di salah satu kawasan Sukomanunggal begitu cepatnya keluar, sementara masih banyak warga setempat menolaknya. Sementara untuk perijinan usaha lain kriteria dan persyaratannya sangat sulit, ini yang sangat saya sayangkan."ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (28/02/17). Ia menjelaskan, dalam masalah rumah karoeke di Sukomanunggal, warga menolak karena dalam radius 30 meter ...
Independen Tegas dan Lugas