SURABAYA (Media Bidik) – Pengukuran tanah BTKD seluas seluas 76.800 m2 yang berada di kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya diprotes warga. Pasalnya pengukuran tanah BTKD tepatnya dibelakang perumahan Gunung Sari Indah diduga rawan kepentingan antara BPN Surabaya dengan PT AGRA selaku pengembang, karena sampai saat ini tanah tersebut masih bersengketa antara warga Kedurus dengan PT AGRA yang berlamat di jalan raya Darmo No 133-135 Surabaya dianggap cacat hukum serta ada unsur rekayasa dalam pelepasannya. Berdasarkan data serta analisa dilapangan telah menemukan ada empat (4) hal yang diabaikan oleh BPN Surabaya dalam melakukan pengukuran tanah tersebut diantaranya,(1) Surat rekomendasi DPRD kota Surabaya No:593/105/402.04/2000, tanggal 11 Februari Tahun 2000 yang menyatakan" Bahwa telah ditemukan cacat hukum dan ada unsur rekayasa dalam proses pelepasan tanah ganjaran,(2)Surat rekomendasi dari BPN Surabaya No:500.1-6126, yang dik...
Independen Tegas dan Lugas