SURABAYA (Mediabidik) - 12 unit reklame neon box liar yang berdiri di jalan Darmo Boulevard depan Land Marc ahkirnya disegel pemkot Surabaya.
Pasalnya 12 unit reklame neon box milik Lentera Media tersebut melanggar perda no 4 tentang pajak daerah, juga melanggar perda 10 tahun 2009 tentang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame.
Yusron Sumartono Dinas Penggelolaan Pajak dan Keuangan Pemkot Surabaya mengatakan, bahwa reklame neon box yang ada di jalan Darmo Boulevard Land Marc milik biro lentera media.
" Yang disilang kemarin punya biro Lentera Media lokasi di land marc, "kata Yusron kepada media ini, Kamis (4/1).
Yusron menambahkan, dia (lentera media - red) melanggar perda 4 tentang pajak daerah.
"Melanggar perda 4 tentang pajak daerah, belum ada ijin dan materi, "pungkasnya.
Hal senada disampaikan oleh Anang kabid pendataan pajak DPPK menyampaikan sudah kordinasi dengan tim reklame dan sudah kirim bantib ke Satpol PP.
"Kita sudah kordinasi dengan tim reklame, kita segel dan sudah kita kirim bantib ke Satpol PP, "ucapnya.
Perlu diketahui selain DPPK menyegel dan kirim surat bantib ke Satpol PP, dinas Perkim CKTR selaku ketua tim reklame pemkot Surabaya juga melakukan penyegelan 6 unit reklame bodong milik Lentera Media yang berdiri di sisi sebelah barat (non persil) jalan Darmo Boulevard Land Mark. (pan)
Comments
Post a Comment