SURABAYA ( Media Bidik ) – Polemik antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim terkait peralihan pengelolahan sekolah SMA dan SMK yang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Pemda ) dibidang Pendidikan, Komisi E DPRD Jatim meminta kepada Pemkot Surabaya harus legowo dan percaya bahwa Pemprov Jatim mampu menjadikan sekolah SMA dan SMK lebih baik. Menurut Suli Da'im,S.Pd.M.M Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim yang menangani Pendidikan menilai bahwa Pemkot Surabaya di bahwa kepemimpinan Tri Rismaharini yang ngotot pengelolaan SMA dan SMK tetap menjadi hak Pemkot, bisa dikatakan melanggar UU no 23 tahun 2014 tentang Pemda di bidang pendidikan,karena sudah jelas diterangkan dalam UU tersebut . Politisi asal Fraksi PAN DPRD Jatim ini patut mencurigai bahwa ada kepentingan politik dibalik upaya Walikota Surabaya terpilihTri Rismaharini melakukan judicial Review terhadap UU NO 23 t...
Independen Tegas dan Lugas