SURABAYA (Mediabidik) - Menindaklanjuti surat bantuan penertiban (bantib) nomor 510.12/33254/436.7.5/2017 yang diterima Satpol PP pada, Jumat (5/1/2018) lalu, dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang. Hari ini Satpol PP Surabaya bongkar 6 unit reklame neon box bodong milik Lentera Media di Jalan Mayjend HR Muhammad depan Lendmark Mall.
Febriadhitya Prajatara Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya mengatakan, benar itu punya lentera dan sudah kita bongkar hari ini.
"Menurut aturan setelah kita kirim pemberitahuan, kita langsung bongkar hari ini, sesuai surat bantib dari Cipta Karya 6 unit. Ibaratnya kalau kondisi memungkinkan, Insyaallah bisa langsung dipotong,"terang Febri, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/1).
Masih menurut Febri, kalau tingkat kesulitan mudah seperti di depan lendmark itu bisa langsung.
"Umpamanya sulit kita mikir dulu, dan kita tidak mau ambil resiko juga, jadi di pilah-pilah juga,"ucapnya.
Kabid pengembangan sumber daya ini menambahkan, untuk surat pemberitahuan nggak harus nunggu tujuh hari kerja.
"Intinya setelah kita beri tau, tim kita secara teknis mampu bisa langsung. Tapi umpamanya tim teknis kita dilapangan tidak mampu dan masih mikir. Kita nunggu itu, tergantung kondisional, "paparnya.
Comments
Post a Comment