SURABAYA(Media Bidik) - Polemik yang terjadi terkait pembubaran PT STAR sebagai pengelolah Taman Remaja Surabaya (TRS) bisa berbuntut pada masalah hukum Internasional. Diketahui, PT STAR merupakan perusahaan patungan antara Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan dengan Farn East Organisation (FEO) sebagai penyedia wahana dan prasarana di TRS. Saat ini, Pemkot Surabaya menghendaki PT STAR dibubarkan karena nilai tanah yang menjadi aset semakin meningkat daripada sara prasarana yang ada. Berdasar hasil appraisal terakhir pada Januari lalu, harga tanah pemkot seluas 1,7 hektare yang ditempati TRS dinilai Rp 161 miliar, sedangkan aset di atasnya sekitar Rp 11 miliar. Dengan penilaian seperti itu, pemkot ingin mendapatkan saham lebih besar. Padahal, saat ini Pemkot hanya mendapatkan pembagian dividen sebesar 37,5 persen, dan sisanya miliki FEO yang diketahui memiliki home base di Hong Kong dan terdaftar di Panama. Rio Pattielano Anggota Komisi B DP...
Independen Tegas dan Lugas