Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2019

Sudah 7 Bulan Diusut, Kasus YKP Belum Jelas Status Hukumnya

SURABAYA (Mediabidik) – Belum ada progres mencolok pada penanganan proses hukum dugaan mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kepala Kejati Jatim M Dofir mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan kasus ini. "Penanganan kasus ini kita harus melakukan pendalaman dan tidak bisa serampangan. Artinya saat ini hasil yang kita kantongi belum maksimal dan memang butuh pendalaman," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (29/11/2019). Ditanya upaya untuk mendorong BPKP agar hasil audit bisa segera diterima, M Dofir mengaku saat ini pihaknya telah aktif terus menanyakan ke BPKP. Sedangkan, masih menurut M Dofir, turunnya hasil audit BPKP merupakan salah satu syarat penting guna tindak lanjut pen

Diusung 120 Cabang, Otto Hasibuan Kembali Jabat Ketum Peradi

SURABAYA (Mediabidik) – Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke IV Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan diwarnai dinamika organisasi yang begitu besar. Begitu yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan disela acara yang digelar di Hotel Shangri La, jalan Mayjen Sungkono Surabaya ini, Kamis (28/11/2019). Dinamika yang terjadi yang terjadi ditengah agenda Rakernas ini, menurut Fauzie merupakan suatu hal positif dalam beroganisasi, sebagai wujud saling koreksi antar anggota dan pengurus terhadap pencapaian kerja yang telah diprogramkan. Rakernas kali ini, menciptakan tiga hal pokok yang besar, yaitu terkait organisasi, program kerja dan rekomendasi dari 120 perwakilan cabang Peradi yang ada di seluruh Indonesia terkait majunya kembali Otto Hasibuan sebagai calon Ketum Peradi masa jabatan 2020-2025 mendatang. Ditambahkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Thomas E Tampubolon. "Tadi salah satu hasil re

Dofir : Eksekusi Mati, Tunggu Permintaan Terakhir Terpidana

SURABAYA (Mediabidik) - Pelaksanaan eksekusi terhadap empat terpidana hukuman mati yang proses hukumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tampaknya masih bakal lama untuk dilakukan. Pasalnya, jaksa sebagai eksekutor, mengaku masih harus melalui beberapa tahap guna melaksanakan putusan hakim tersebut. "Di Jatim sendiri ada empat terpidana yang harus menghadapi hukuman mati, salah satunya Sugiono alias Sugik. Namun, kendala kita saat ini adalah kondisi kesehatan yang dialami Sugiono, sehingga kita belum bisa melaksanakan eksekusi terhadapnya," ujar Kepala Kejati Jatim M Dofir kepada wartawan, Jumat (29/11/2019). Masih menurut mantan Kepala Kejari Surabaya ini, kondisi Sugiono memprihatinkan. Pelaku pembunuhan berantai satu keluarga ditahun 1995 silam, dilaporkan tengah mengalami sakit kejiwaan. "Untuk diajak mengobrol saja (Sugiono) tidak bisa. Kondisinya memprihatinkan, bahkan untuk (maaf) buang air saja sudah tak terkontrol. Nah salah satu kendala kita

LPAI : Hukuman Kebiri Kimia Pantas Dijatuhkan Pada Predator Anak

SURABAYA (Mediabidik) - Tuntutan pidana kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU) jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, memang sengaja diterapkan guna mencapai efektifitas fungsi hukuman, yaitu sebagai efek jera. Kepala Kejati Jatim, M Dofir dengan tegas mengatakan, penambahan tindakan kebiri kimia dalam berkas tuntutan jaksa, diharapkan sebagai efek jera agar tidak ada lagi masyarakat yang mencoba niat untuk melakukan tindak pidana ini. "Nantinya, selain pidana pokok berupa hukuman penjara, kita bakal selalu menyertakan tuntutan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus ini. Tujuannya jelas, guna efek jera sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana serupa," tegasnya, Jumat (29/11/2019). Tuntutan kebiri kimia ini, tak lepas dari vonis hakim terhadap perkara yang terjadi di kota Mojokerto belakangan waktu lalu. Vonis ini dijadikan yurisprudensi jaksa guna menerapkan tindakan kebiri kimia sebagai h

Komisi B Apresiasi Langkah Pemkot, Inventarisir Seluruh Aset RPH

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi B DPRD Surabaya mendesak pihak managemen Rumah Potong Hewan (RPH) untuk segera menginventarisir seluruh aset milik RPH. Desakan tersebut dilakukan setelah adanya temuan dua aset milik RPH yang ada di Tandes (Abah Tohir) dan Koperasi Inkut (Rungkut) oleh bagian ekonomi pemkot Surabaya. Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, di RPH ada aset yang telah ditemukan dan kita berterima kasih pada bagian ekonomi. Bahwa telah menemukan aset RPH itu, Abah Tohir (Tandes) aset punya RPH, termasuk yang di Rungkut juga (Koperasi Inkut). "Dan kita ngak usah marah marah kepada RPH, malah kita berterima kasih karena menemukan asetnya. Artinya ditemukan sekarang, kita berterima kasih dan itu harus dinilai dengan baik, "ucap Anas Karno kepada media ini, Jumat (29/11/2019). Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya ini menambahkan, pihak RPH harus mencatat semua aset aset tersebut agar bisa bermanfaat, " Harus menarik ulang semua as

Pemkot Siapkan Anggaran Perbaikan Balai RW/RT Melalui Dana Kelurahan

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk perbaikan atau renovasi Balai RW dan RT di kampung kampung yang ada di kota Surabaya sekarang tidak perlu bingung lagi. Pasalnya pemerintah kota Surabaya sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan Balai RW dan RT melalui Dana kelurahan lewat Musrenbang dan sudah dianggarkan dari APBD kota Surabaya tahun 2020. "Untuk balai RW berkaitan dengan Musrenbang, bahwa setiap tahun dulu sudah mengalokasikan dana 1 miliar untuk setiap kelurahan," ujar Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Surabaya, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/11/2019).  Akan tetapi, ia mengatakan, sekarang ini berbeda karena di bawah naungan Undang Undang yang harus diikuti, dan untuk dana kelurahan nilainya sekarang bertambah sekitar Rp3-4 miliar.  "Dari proses penganggaran itu ada proses-proses perencanaan yang sudah kita berikan satu keleluasaan," katanya. Memang, menurut Politisi Gerinda ini, sistim peraturannya memberikan keleluasaan kepada pihak mas

Citra Risma Sudah Tercederai, Dhimam Anggap Bonekanya Belum Tentu Didukung

SURABAYA (Mediabidik) - Tokoh pers senior Jawa Timur Dhimam Abror turut memberikan komentar tentang gambaran Pilwali Surabaya 2020 mendatang. Dhimam menilai dalam menyambut tahun politik tersebut gerakannya sudah mulai ada saat ini. Dhimam secara terus terang bahkan menyebut nama-nama yang sudah mulai bermunculan saat ini. Seperti Whisnu Sakti Buana, Zahrul As'ad atau biasa disapa Gus Han serta juga nama Kepala Bappeko Eri Cahyadi. "Yang pertama pasti ekspektasinya orang mengharapkan figur baru nanti tidak kalah dari Risma. Dan itu berarti ekspektasinya sangat tinggi, sehingga kemudian siapapun yang muncul selalu berusaha bahwa saya the next Risma," ujar dia. Saat ini jelas Dhimam sudah mulai ada yang mengklaim the next Risma. "Ini penerus Risma, sudah banyak yang saling mengklaim begitu. Nah inilah the next Risma, Risma berikutnya, inilah orangnya direstui Risma, ini yang didukung Risma," bebernya. Meski masih banyak nama Risma yang bereda

Fasilitas Publik di Surabaya Sekarang Dilengkapi Alat Pacu Jantung

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menyempurnakan fasilitas publiknya. Kali ini, Pemkot Surabaya melengkapi berbagai fasilitas publik itu dengan alat pacu jantung atau AED (Automatic External Defibrilator). Alat ini mulai dipasang di fasilitas publik yang menjadi tempat berkumpulnya warga Kota Surabaya. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Hariyanto menjelaskan alat pacu jantung AED (Automatic External Defibrilator) adalah alat medis yang berfungsi untuk menstimulasi detak jantung pada seseorang yang mengalami gangguan jantung mendadak. Salah satu contohnya pada saat tenggelam, shock berat, kecelakaan atau juga karena serangan jantung secara tiba-tiba. "Jadi, alat ini sangat penting disediakan sebagai langkah preventif. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Alat ini akan menjadi pertolongan pertama bagi penderita serangan jantung. Ini demi menyelamatkan nyawa warga," kata Hariyanto saat memasang alat tersebut di

Divonis Bersalah Terdakwa Guru Cabul Tidak Banding

SURABAYA (Mediabidik) - Hari ini, Senin (25/11/2019) merupakan batas akhir bagi Rachmat Slamet Santoso alias Memet, terdakwa cabul terhadap 15 siswanya untuk menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dirinya. Namun kesempatan upaya hukum banding ini, tampaknya tidak dimanfaatkan oleh pria yang berprofesi sebagai guru pramuka tersebut. Oleh majelis hakim, terdakwa diberi tenggat waktu 7 hari untuk menyatakan banding atas vonis yang dibacakan sejak Senin (18/11/2019), sepekan lalu. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Fariman Isnandi Siregar mengatakan hingga pukul 17.00 WIB pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pernyataan upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Rachmat. "Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai pukul 4 sore dicek di PN, pihak terdakwa (Rachmat) belum ada mengajukan banding," terangnya, Senin (25/11/2019).

Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Tindak Pidana

SURABAYA (Mediabidik) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar prosesi pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana kejahatan yang proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan BB dilakukan di halaman depan kantor Kejari, jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya, Selasa (26/11/2019). Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Adief Swandaru, pihaknya memusnahkan BB dari perkara yang sudah diproses sejak Maret hingga Juli 2019. "Berkaitan dengan perkara yang sudah disidangakan baik itu melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Ini pemusnahanan BB pidana umum yang kedua kali ditahun ini," terangnya disela acara, Selasa (26/11/2019). Adapun BB yang dimusnahakan berasal dari 521 perkara narkoba yang sudah inkracht. Jenisnya pun berbagai macam, dari ekstasi, sabu, pil koplo hingga alat hisap narkoba. Tampak pula selain BB narkoba, Kejari Tanjung Perak Surabaya juga

Jaksa : Terdakwa Tidak Punya Aset yang Bisa Disita

SURABAYA (Mediabidik) - Kendati telah didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, namun pasangan suami istri Erik bin Kurniawan dan Jessie Adhitia tidak memiliki aset yang bisa disita. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari saat dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Padahal, saksi korban Anne Susianti mengungkapkan jika uang miliknya Rp15,2 miliar hingga kini belum juga dikembalikan oleh para terdakwa. "Tak ada TPPU-nya itu, terdakwa tak punya aset," kata jaksa Bunari saat dikonfirmasi di PN Surabaya setelah sidang perkara ini. Saksi Anne Susianti dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan mengatakan jika pada Juli 2017 didatangi oleh terdakwa Jessie Adhitia yang mengatakan jika suaminya Erik sedang membutuhkan bantuan keuangan. "Jessie mengaku jika sering dianiaya suaminya Erik yang sedang terililit hutang kepada saksi Steven," katanya. Pada saat itu, terda

Hakim Tolak Eksepsi Pemkot, Perihal Rebutan Wisma dan Lapangan Persebaya

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting, menolak eksepsi (bantahan) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap gugatan yang diajukan oleh PT Persebaya Indonesia terkait 'rebutan' lapangan dan wisma yang diklaim milik Persebaya yang saat ini dikuasai oleh Pemkot Surabaya. Penolakan eksepsi ini, dituangkan dalam putusan sela pada sidang yang digelar di ruang Garuda 2, Selasa (26/11/2019). Tak pelak, dengan ditolaknya eksepsi pihak Pemkot selaku tergugat tersebut, proses sidang gugatan bernomor 947/Pdt.G/2019/PN Sby ini bakal dilanjutkan prosesnya ketahap pembuktian. "Menolak eksepsi tergugat dan melanjutkan sidang ketahap pembuktian. Sidang dilanjutkan Selasa (3/12/2019) pekan depan," ujar hakim Ginting sekaligus menutup sidang. Dalam eksepsi yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Pemkot Surabaya menyoal terkait kompetensi absolut. Pemkot mendalilkan bahwa gugata

Rakernas Peradi Bakal Dihadiri Menkopolhukam dan Gubernur Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan bakal menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada Rabu (27/11/2019) hingga Kamis (28/11/2019) di hotel Shangrila, jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Rakernas digelar dengan mengusung tema 'Melalui Rakernas Kita Pertahankan PERADI sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)'. Tak tanggung-tanggung, Menkopolhukam Prof Dr Moh Mahfud MD dijadwalkan bakal hadir sekaligus membuka acara ini. "Tak hanya Menkopulhukam pak Mahfud MD, kita juga jadwalkan Gubernur Jawa Timur bu Khofifah Indar Parawansa untuk hadir dan memberikan sambutan pada acara besok," terang Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto SH, MHum,  saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019). Pada daftar susunan acara panitia, acara bakal dimulai sekira pukul 09.00 WIB dengan agenda awal pendaftaran peserta. Selanjutnya, para peserta sekira pukul 13.00 WIB para peserta diboyong menuju Gedung Grahadi, jalan Gubernur Suryo

Sambut Piala Dunia U-20, DBMP Percepat Pembangunan JLLB Sebagai Akses ke GBT

SURABAYA (Mediabidik) - Guna mendukung venue Piala Dunia U-20 yang akan digelar di Stadion Gelora Bung Tomo, dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) kebut pembangunan Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) agar bisa menjadi akses menuju GBT. Kabid Jalan dan Jembatan DBMP Ganjar Siswo Pramono mengatakan, progres pembangunan JLLB saat ini masih 80 persen dan selesai kontrak pada bulan Desember dan JLLT juga bulan Desember.  "Cuma kalau JLLB itu bertahap dan tahun depan masih ada lagi," ucap Ganjar kepada media ini, Selasa (26/11/2019). Ganjar menjelaskan, saat ini pekerjaannya masih di sekitar lahan BTKD saja, karena memang pengadaan tanahnya masih belum selesai. Sebenarnya sudah selesai, cuman masih ada yang minta mundur 10 meter. "Dan itu diselesaikan nanti sampai Februari, saat ini pekerjaan masih tahap fly over dan belum nyambung ke atas rel. Masih di wilayah kampung Sememi Jaya, " jelas Ganjar. Alumni ITS ini menambahkan, untuk fly over saat ini

Hasil Sidak Komisi B, Temukan Kondisi Pasar Tunjungan Sangat Meprihatinkan

SURABAYA (Mediabidik) - Hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi B DPRD Surabaya di Pasar Tunjungan, Senin (25/11/2019) kemarin, melihat kondisi Gedung Pasar Tunjungan yang dikelola oleh PD Pasar Surya saat ini sangat memprihatinkan. Kerusakan terjadi hampir disemua sudut ruangan, diantaranya atap jebol, plafon hancur dan dinding yang sudah keropos. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Dr. Jhon Thamrun dan Alfian Limardi langsung tidak menyangka jika kondisi Pasar Tunjungan yang dahulu merupakan ikon kota Pahlawan ini, sekarang kondisinya sangat memprihatinkan. Hal ini diperparah dengan banjir di lantai tiga saat musim hujan, air dari lantai tiga merembes ke lantai satu dan dua melalui dinding-dinding bangunan.  "Kondisinya sangat tidak layak. Jika ini dibiarkan tanpa ada perbaikan fisik gedung Pasar Tunjungan, sangat membahayakan bagi pemilik stand yang masih bertahan di Pasar Tunjungan." ujarnya kepada media. Ia menambahkan, pihak PD Pasar

Dewan Minta Reklamasi di Kawasan Kenjeran Dihentikan

SURABAYA (Mediabidik) - Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono meminta reklamasi di kawasan Kenjeran dihentikan. Saat memimpin rapat dengar pendapat diruang Komisi C DPRD Surabaya Senin (25/11/2019), Baktiono menegaskan kalau reklamasi yang diduga dilakukan oleh PT Pakuwon dan PT Granting Jaya serta warga Bulak melanggar aturan.  "Reklamasi yang oleh warga diistilahkan sebagai pengurukan itu melanggar Perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2018, bahwa setiap kegiatan reklamasi harus seijin Gubernur Jatim yang mempunyai wewenang 12 mil dari bibir pantai," jelas Baktiono. Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini menjelaskan awalnya reklamasi ini atas inisiatif warga karena ingin mempunyai tempat pengeringan hasil tangkapan laut. Karena selama ini mereka menjemurnya dipinggir jalan.  "Masyarakat nelayan ini sudah menyampaikan permintaannya ke Pemkot Surabaya, tapi malah dibangunkan sentra ikan Bulak yang tidak menjawab kebutuhan nelayan," ungkapnya. Menurut Ba

Antisipasi Penipuan, Pemkot Himbau Masyarakat Berhati-hati

SURABAYA (Mediabidik) - Maraknya penipuan yang mengatasnamakan pemkot Surabaya akhir akhir ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai maraknya penipuan baik telpon, SMS, WhatsApp maupun media sosial. Salah satunya adalah modus penipuan janji jabatan dan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menegaskan, sehubungan dengan maraknya penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan pejabat Pemkot Surabaya tersebut agar masyarakat berhati-hati dan tidak percaya. "Jadi banyak sekali yang mengatasnamakan Pak Sekda telpon-telpon menjanjikan jabatan, padahal itu sebenarnya tidak benar, bohong," kata Febri di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (25/11/2019). Selain menjanjikan berupa kenaikan jabatan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemkot, oknum yang diketahui menggunakan nomor

Calon yang Didukung Risma Tidak Jadi Pilihan Masyarakat Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Hasil polling terbaru di Pilwali Surabaya menunjukkan jika sosok Kepala Bappeko Eri Cahyadi, yang sering disebut mendapat endorsement dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mendapatkan posisi ketiga. Eri berada di posisi ketiga dengan raihan 7.1 persen. Tepat diatas Eri, ada nama Fandi Utomo dengan 46 persen dan Laksamana Untung Suropati dengan 13.5 persen. Sosok Eri bahkan melewati beberapa nama lain yang santer disebut di bursa Pilwali Surabaya. Sebut saja mereka adalah Gus Hans dan Vincensius Awey. Hasil polling Eri bahkan juga jauh melebihi cucu Bung Karno, Puti Guntur. Sebagai sosok yang namanya masuk di bursa polling, Awey pun memberikan respon cukup keras.Politisi yang lekat disebut sebagai Ahok dari Surabaya itu menyebut jika calon yang mendapatkan restu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak bisa otomatis menang di Pilwali. "Meskipun selama dua periode sering disebut berhasil dan dicintai masyarakat Surabaya, tapi calon ya

Nama Eri Cahyadi Duduki Posisi Ketiga di Pollingkita.com

SURABAYA (Mediabidik) -  Dalam berbagai kesempatan diasosiasikan sebagai anak emas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, capaian Eri Cahyadi di polling online yang digelar oleh pollingkita.com jadi sorotan. Nama Kepala Bappeko itu berada di posisi ketiga dengan raihan 7.2 persen. Tepat diatas Eri, ada nama Fandi Utomo dengan 44.5 persen dan Laksamana Untung Suropati dengan 15 persen. Sosok Eri, yang juga disebut sering diendorse Wali Kota Risma, bahkan melewati beberapa nama lain yang santer disebut di bursa Pilwali Surabaya. Sebut saja mereka adalah Whisnu Sakti, Gus Hans. Hasil polling Eri bahkan juga jauh melebihi cucu Bung Karno, Puti Guntur. Menanggapi hasil polling yang ada, peneliti senior Surabaya Survey Center Surokim Abdussalam menilai jika politik akan selalu berjalan dinamis. "Banyak faktor X nya (sosiologis, psikologis, rasional). Ada juga momentum," ujarnya. Kalangan Millenials pun, menurut Rokim, bakal menjadi tantangan serius. "Di era

Divonis 10 Bulan, Ibu Tiri Merengek Minta Keringanan Hukuman

SURABAYA (Mediabidik) - Suyati, ibu tiri yang didakwa dalam perkara penganiayaan FK, tak hentinya merengek meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meringankan hukumannya. Hal ini terjadi pada lanjutan sidang yang digelar pada Kamis (21/11/2019). Sambil menangis, Suyati memohon ampunan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadapnya. "Menyatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara," ujar hakim ketua Dewi Iswani membacakan amar putusannya, Kamis, (21/11/2019).  Setelah mendengarkan vonis tersebut, Suyati belum bisa menanggapi putusan itu. Dia mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya.  "Saya menyesal yang mulia. Mohon keringanan lagi," ucapnya terisak.  Namun, hakim menyarankan agar terdakwa memilih pikir-pikir untuk menerima atau menolak putusan.  "Lebih baik pikir-pikir dulu, konsultasi sama penas

Tiga Terdakwa Pembakar Mapolsek Tambelang Divonis Hukuman Berbeda

SURABAYA (Mediabidik) - Tiga terdakwa perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura, Abdul Qodir Bin Al Haddad, Hadi Mustofa dan Supandi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11/2019). Sidang digelar dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Edi Suprayitno. Kendati ketiganya dinyatakan bersalah, namu  oleh majelis hakim, mereka dijatuhi hukuman berbeda. Untuk terdakwa Abdul Qodir divonis lima tahun, sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing tiga tahun penjara.  Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar dalam dakwaan primer yang dijeratkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Melainkan, dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider (kedua) yaotu pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak fasilitas negara dan meresahkan masyarakat. Seda

Kakanwil Jatim Dijabat Krismono

SURABAYA (Mediabidik) - Tongkat estafet kepemimpinan di tingkat Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kemenkumham kembali beralih. Salah satu pimti pratama yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Menkumham Yasonna H Laoly adalah Krismono, Rabu (20/11/2019). Mantan Kakanwil DI Yogyakarta itu akan menggantikan Susy Susilawati sebagai Kakanwil Kemenhumkam Jatim yang memasuki masa purna tugas pada Februari 2020 mendatang. Pelantikan pimti tinggi pratama itu dilaksanakan di Grand Ballroom Sultan Hotel. Selain pimti, Yasonna juga melantik beberapa pejabat fungsional ahli utama di unit pusat. Dalam sambutannya, Yasonna mengungkapkan bahwa pemilihan pinti pratama ini telah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan rekam jejak yang dimiliki serta  para pimti. Tujuannya untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.  "Serta sebagai kebutuhan organisasi yang diarahkan untuk memperbaiki dan mereform tatanan birokrasi," terangnya. Yasonna berhar

Terlibat Kasus Jasmas, Politikus Golkar Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Binti Rochma, politikus partai Golkar akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/11/2019). Berstatus sebagai terdakwa, ia menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, dengan agenda sidang pembacaan berkas dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Oleh jaksa Muhammad Fadil, terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 ini, didakwa pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Binti Rochma dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan dalam dakwaan subsider, Binti Rochma didakwa melanggar Pasal 3 U