SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun sudah mengantongi ijin dan rekomendasi dari beberapa instansi, Komisi C DPRD kota Surabaya membidangi pembangunan, tetap bersikukuh kalau Apartemen Bale Hinggil menyalahi aturan dan Undang-undang Kementrian PU tentang ketinggian jembatan. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan, bahwa kesalahannya soal ketinggian yang tidak sesuai dengan undang-undang Kementerian PU serta tidak adanya ring road. "Ketinggian tidak boleh, terus mana ring roadnya karena itu berhadapan langsung dengan jalan alteri. Sedangkan ketentuan undang-undang kementerian PU tingginya 4,2 meter." terang Ketua Komisi C, Kamis (29/11/2018). Ipuk panggilan akrab Syaifudin Zuhri menegaskan, kajian amdalalin tidak memungkinkan untuk menyelesaikan masalah. Justru itu, setelah kami tau mempertanyakan kaitannya. "Kalau seandainya awal ijin tidak mengunakan jembatan. Maka bearti, termasuk aturan yang minimal delapan meter itu jalan yang mana,
Independen Tegas dan Lugas