Mediabidik.com - Berbagai sorotan tajam terhadap realisasi dana kelurahan terus bermunculan. Penyebabnya, dana kelurahan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya baru terealisasi pada tahun 2020, dimana momen Pilwali Surabaya bergulir. Padahal, Permendagri 130 sebagai dasar dana kelurahan keluar pada 2018 silam. Koordinator Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono mewarning Pemkot Surabaya agar tidak mempolitisir dana kelurahan. Sebab, jika ada penyimpangan dalam realisasi dana itu bisa berdampak hukum. "Kalau ada penyimpangan uang negara, berujung proses hukum," ujarnya, Rabu (30/9/20). Hari meminta Pemkot Surabaya harus transparan dalam penggunaan dana kelurahan. Realisasi dana kelurahan harus dipisahkan dengan kepentingan politik praktis. "Kalau di balik itu (dana kelurahan) ada tujuan politik, itu mungkin menyalahgunakan anggaran," jelasnya. Menurutnya, penggunaan dana kelurahan harus ada sosialisasi. Tujuannya supaya masyarakat faham bahwa dana itu...
Independen Tegas dan Lugas