SURABAYA (Mediabidik) - Karena tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung 4 lantai tempat bimbingan belajar (Bimbel) Jalan Jimerto No 28 Surabaya di segel Satpol PP kota Surabaya.
Kasi Penindakan Satpol PP kota Surabaya Iskandar mengatakan, memang betul hari ini, kami melakukan sanksi adminitrasi. Dalam hal ini, istilah kami penyegelan.
"Dimana bersama OPD terkait, Cipta Karya, kecamatan dan kelurahan Genteng memberikan atribut tanda silang,"terang Iskandar saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/1).
Iskandar menambahkan, penyegelan berdasarkan surat penertiban (Bantib) dari Cipta Karya dan Tata Ruang. Dimana obyek tersebut sudah memiliki IMB tapi tidak sesuai.
"Kenyataan ada beberapa bangunan, dimana sempadannya tidak boleh dibangun, kenyataannya dibangun."ucapnya.
Ditempat terpisah Lasidi Kabid Perijinan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang saat dikonfirmasi membenarkan, benar kita mengeluarkan IMB untuk jalan Jimerto 28.
"Karena ada bangunan yang tidak sesuai dengan IMB,"ujar Lasidi.
Lasidi menjelaskan, pelanggarannya, bangunan bagian belakang melanggar garis sempadan jadi tidak sesuai dengan IMB.
"Waktu IMB keluar mereka belum bangun. Taunya, setelah bangun tidak sesuai dengan IMB,"pungkasnya.
Dia menambahkan, sebelum keluarkan bantib kita sudah kirim surat panggilan 1, 2, surat peringatan, tapi mereka tetap mengabaikan.
"Bangunan itu 4 lantai, cuman yang belakang melanggar sempadan," jelasnya. (pan)
Comments
Post a Comment