SURABAYA (Mediabidik) - Pemeriksaan terhadap 18 pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos kerja saat libur natal oleh inspektorat kota Surabaya sudah selesai.
"Rekomendasi pemeriksaan 18 PNS sudah kami serahkan ke BKD, silahkan konfirmasi ke BKD," kata Kepala Inspektorat Sigit Sugiharsono dalam pesan singkat, Rabu (3/1/2018).
Ditempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Mia Shanti Dewi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima berkas 18 PNS bolos tersebut.
Saat ini kata Mia, pihaknya segera mengirimkan surat ke masing masing kepala OPD tempat 18 PNS bertugas.
"Jadi nanti untuk sanksi apa yang akan diberikan adalah kebijakan dari masing masing kepala OPD. Hal sesuai dengan perda yang berlaku," kata Mia.
Ke 18 PNS diketahui melakukan indisipliner dengan membolos atau tidak masuk kerja jelang dan setelah libur natal tanpa keterangan. Ketidakhadiran belasan PNS itu diketahui dari mesin absensi fingerprint Pemkot Surabaya.
Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, indisipliner yang dilakukan 18 PNS tergolong pelanggaran ringan.
"Meski pelanggaran ringan, tetap ada sanksi bagi PNS yang melanggar dan sanksi itu kewenangan masing masing Kepala OPD. Setelah ada sanksi, baru dilaporkan pada kami kembali untuk dimintakan disposisi Bu Wali," tambah Mia.(pan)
Comments
Post a Comment