Skip to main content

Pakar Tata Kota dan Hukum Adminitrasi Sesalkan Polemik Hotel Amaris

SURABAYA (Mediabidik) – Sidak Komisi A DPRD Provinsi Jatim dalam melakukan peninjauan perizinan dan desain proyek pembangunan Hotel Amaris, jalan Taman Apsari, Senin (29/1/2018). 

Dalam sidak tersebut, hadir pula pakar hukum adminitrasi dan tata kota, Sekkota, Kepala Dinas Cipta Karya, BLH, Dishub Surabaya dan jajaran samping Kejari Surabaya, TNI dan Polri.

Pakar Tata Kota ITS, Dr. Ing, Ir. Haryo Sulityarso memastikan bahwa, Hotel Amaris yang dibangun di kawasan Taman Apsari, seberang Gedung Negara Grahadi telah memenuhi persyaratan administratif dan mengacu pada peraturan yang ada. Ia menyampaikan, dalam pembahasan soal perizinan Hotel, dirinya diundang sebagai salah satu perwakilan akademisi. Dalam pertemuan tersebut, pihak hotel telah menunjukkan izin yang diperoleh dari Pemerintah Kota Surabaya

"Semua syarat yang ditentukan, diantarannya Amdal, Amdal Lalin, KKOP, kajian banjir dan SKRK (Surat Keterangan Rencanan Kota) ada semuanya," terangnya, Senin (29/1)

Haryo menyesalkan adanya polemik pembangunan Hotel Amaris. Pasalnya, protes atas pembangunan atas hotel dilakukan saat pembangunan sudah berlangsung.

"Kenapa ngak dari awal-awal hotel. Kalau sejak awal kan bisa ditunjukkan suratnya," tuturnya.

Padahal, menurut Haryo Sulistyarso, ketinggian hotel sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait berkaitan dengan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan)

"Ketinggian tersebut tak melebihi aturan. Batas ketinggian bangunan sekitar 20 lantai" tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa Hotel Amaris sudah mengacu pada rencana tata ruang kota yang ada di sekitar Kawasan Tegalsari. Pakar Perencanaan Tata Kota ini mengungkapkan, dari sejumlah persyaratan yang ada, sudah dipenuhi pihak hotel. "Sudah ada izin resmi, kenapa dipermasalahkan ?," tanya Haryo.

Haryo menyatakan, bahwa dirinya adalah salah satu tim ahli bangunan gedung. Jika tidak mengikuti aturan, pihaknya memastikan  tak merekomendasikan untuk mengeluarkan SKRK.

Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Lilik Pudjiastuti, SH,MH menyatakan, bahwa izin merupakan instrumen untuk mengendalikan. Meski setiap orang mempunyai hak untuk berusaha, mendirikan bangunan, hak tersebut dibatasi oleh izin supaya gak mengggangu orang lain.

"izin itu harus memenuhi beberapa unsur keabsahan, seperti diterbitkan instansi berwenang yang berdasarkan peraturan perundangan dan dalam menjalankan wewenang didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta azas pemerintahan yang baik," tuturnya.

Menurutnya, keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilandasi SKRK yang sesuai peruntukan, syarat teknis berkaitan dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), KKOP dan lainnya.  Selama semuanya terenuhi, maka izin tersebut sah. "Wewenang dan prosedurnya sudah benar," tegasnya.

Lilik menegaskan, jika ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan sebaiknya dituangkan dalam hukum. Ia mempertanyakan munculnya polemik Hotel Amaris saat ini, yang dianggap bisa  mengancam keamanan tamu negara. Menurutnya, dasar hukum apa yang digunakan, apakah parameter yang ada di kepolisian ?. Namun, jika tak ada parameter itu, ia mengusulkan sebelumnya dibuat dasar hukumnya. "Supaya ada azas legalitas," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Unair ini menyebut, dasar hukum tersebut bisa berupa peraturan daerah, misalkan untuk pembangunan gedung yang dekat dengan gedung kenegaraan dengan radius tertentu dibatasi berapa ketinggiannya maksimal. Sehingga, nantinya tak hanya diterapkan di Surabaya, namun juga kota lain di Jawa timur.

"Jadi, solusinya, Jatim buat Perda atau Pergub untuk semua wilayah provinsi diatur ketinggiannya, supaya bisa berlaku sejatim," katanya

Ia menambahkan, opsi lain yang bisa dijadikan solusi adalah dengan membebankan kepada pihak hotel beberapa kewajiban. Pasalnya, Izin Mendirikan Bangunan sudah keluar. Apabila izin tersebut dicabut, tanpa alasan yang jelas, maka pemerintah kota bisa digugat. Nah, untuk mengikat pihak hotel pada izin operasionalnya.

"Misalkan, kewajiban pemegang izin, jika ada tamu kenegaraan beberepa kamar diskosongkan. Untuk menjaga kemanan berkoordinasi dengan kepolisian," katanya.

Lilik yakin, jika kewajiban tersebut tak dipenuhi pihak hotel masuk kategori pelanggaran. Sanksinya, administratif hingga pencabutan izin operasional.

"Jadi, jangan menyelesaikan masalah dengan melanggar peraturan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya sudah ada pergub yang berkaitan dengan pendirian bangunan. Bangunan yang didirikan di ruas jalan milik Pemprov Jatim, diantaranya yakni Jalan A. Yani harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah yang bersangkutan.

"Waktu itu CITO dirikan , IMB minta rekomendasi ke Provinsi . Walau yang mengeluarkan IMB Pemkot Surabaya," pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni