Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2019

Rutan Medaeng Terapkan Antrian Kunjungan Berbasis Online

SURABAYA (Mediabidik) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I dan Perempuan Surabaya Medaeng yang membuat gebrakan di bidang pelayanan publik. Rutan Medaeng meresmikan layanan antrian kunjungan berbasis online, Selasa (1/10/2019). Layanan tersebut diresmikan langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Dia didampingi Kadiv Pemasyarakatan Haris Sukamto, Kadiv Yankumham Hajerati dan Kabag Umum Dewi Listyorini. Kegiatan dipusatkan di ruang tunggu kunjungan Rutan Medaeng sehingga masyarakat yang akan berkunjung bisa sekaligus mengikuti sosialisasi penggunaan aplikasi. Dalam sambutannya, Susy mengapreasi langkah yang diambil pihak Rutan Medaeng. Menurutnya, program ini merupakan bentuk dari reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik berbasis TI yang selalu diprioritaskan pihaknya. "Tidak semua Rutan berani. Karena kesulitannya adalah konsistensi, tapi saya yakin Rutan Medaeng bisa konsisten," ujarnya. Susy juga berpesan agar pihak Rutan konsekuen dengan tidak lagi meneri

Penguatan Fungsi Dewan Jadi Agenda Utama Pimpinan DPRD Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Empat pimpinan DPRD Surabaya periode 2019-2024 resmi dilantik. Pelantikan itu mengacu pada surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 172/5593/436.5/2019.  SK itu menyebutkan Ketua DPRD dijabat oleh Adi Sutarwijono (PDIP), sedangkan untuk tiga wakil ketua masing-masing dijabat oleh, Laila Mufidah (PKB), A H Thony (Gerindra) dan Reni Astuti (PKS). Untuk proses pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko. Apa yang akan dilakukan para pimpinan DPRD Surabaya itu setelah dilantik.  Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menegaskan DPRD kedepan akan mengefektifkan perannya dengan cek and balance. "Karena pemerintah kota perlu diawasi dan dikontrol tapi kita tetap sebagai mitra kerja" jelasnya. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Tony ingin mengembalikan marwah Dewan. "Marwah dewan itu mencakup 3 hal, sebagi fungsi kontrol, fungsi anggaran dan fungsi legislasi harus betul dimaksimalkan" tegasnya. AH T

Tidak Ada Pengamanan Khusus Disidang Perdana Henry

SURABAYA (Mediabidik) – Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini bakal diadili pada Kamis (3/10/2019) mendatang. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memeriksa perkara dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini. Sidang perdana bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Hal itu disampaikan Humas PN Surabaya Sigit Sutriono. "Sidang perdana Henry dan istrinya bakal digelar bebarengan dengan sidang Gus Nur dan Kepailitan. Tidak ada pengamanan khusus, mengingat ini bukan pertama kalinya Henry disidang disini (PN Surabaya, red). Adapun nantinya tampak aparat kepolisian yang membantu pengamanan, itu dikarenakan pada hari yang sama juga digelar sidang yang dihadiri banyak massa," ujar Sigit, Senin (30/9/2019). Begitupun dengan Kepala Seks

Jaksa Pelototi Berkas Kasus Ujaran Kebencian dan Hoax

SURABAYA (Mediabidik) – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah meneliti berkas dari Tri Susanti dan Syaiful Arif, tersangka kasus ujaran kebencian dan hoax, serta kasus diskriminasi ras saat insiden di asrama mahasiswa Papua. Hal itu dilakukan sesaat penyidik Polda Jatim telah melakukan proses tahap I (penyerahan berkas perkara, red) ke Kejaksaan. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono mengatakan, polisi melakukan tahap I kasus tersebut sejak Senin (16/9) lalu. Polisi melakukan tahap satu untuk dua berkas, yakni milik tersangka ujaran kebencian dan hoaks Tri Susanti dan Syaiful Arif tersangka diskriminasi ras. "Betul sudah tahap I sejak 16 September lalu," ungkapnya, Senin (30/9). Ia menambahkan, saat ini berkas tersebut masih berstatus P18 alias berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. "(Berkas) masih P18," tegasnya. Usai melakukan penelitian berkas kedua tersangka ini, jaksa nantinya akan memutusk

Kukuh : Semoga 1.178 Honorer Kab Nganjuk Tidak Jadi Korban Diskriminasi Hukum

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak 1.178 tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk tengah tertatih memperjuangkan nasibnya. Kendati mengklaim sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai peraturan yang ada, hingga kini mereka belum juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi SH, MH, akhirnya mereka menyurati Presiden RI Joko Widodo. Isi dari surat mereka meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka. "Rata-rata mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun lamanya, minimal 18 tahun. Apabila mengacu pada semua peraturan yang ada, seharusnya mereka sudah layak diangkat PNS. Jumlahnya tak sedikit, di Kabupaten Nganjuk terdapat 1.178 tenaga honorer sedang memperjuangkan nasibnya, 132 advokasinya dikuasakan kepada saya," terang Kukuh di Surabaya, Senin (30/9/2019). Masih Kukuh, para tenaga honorer ini sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pe

Kasus Penipuan Jemaah Haji Menunggu Tahap II

SURABAYA (Mediabidik) – Penyidikan kasus dugaan penipuan percepatan ibadah haji selangkah lagi bakal rampung. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Asep Maryono sebelumnya telah menyatakan penyidikan kasus ini telah lengkap atau P21. Masih Asep, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Polda Jatim. "Untuk tersangka Murtaji sudah P21. Kami tinggal menunggu tahap II," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/9/2019). Kasus ini sempat viral merugikan setidaknya ada 59 orang calon jamaah haji (CJH) yang gagal berangkat. Adapun tersangka sendiri yaitu Murtadji, Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan saat ini dirinya juga belum menerima informasi lanjut terkait tahap II kasus penipuan yang dialami 59 orang CJH tersebut. "Belum ada informasi, untuk proses lanjutannya be

Penyidik Kantongi Hasil Audit Kerugian Bank BRI

SURABAYA (Mediabidik) – Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon boleh dipastikan dalam waktu dekat bakal rampung. Hal itu diketahui saat Penyidik Pidsus Kejari Surabaya dikabarkan telah mengantongi hasil audit kerugian negara atas dugaan kasus ini. Kasubsi Penyidikan Kejari Surabaya Ferry Eka Rachman, kepada wartawan mengatakan dugaan kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp9,5 miliar. Masih Ferry, diketahuinya penghitungan jumlah nilai kerugian negara merupakan sarat penting dalam proses penyusunan Berita Acara Penyidikan (BAP). "Selanjutnya, kita bakal merampungkan berkas penyidikan agar dugaan kasus ini bisa segera disidangkan," ujar Ferry, Minggu (29/9/2019). Untuk diketahui, dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon, Nanang Lukman Hakim; Debitur BRI,

Kejagung Rotasi Dua Pejabat Tinggi Kejati Jatim

SURABAYA (Mediabidik) – Gerbong mutasi institusi Adhiyaksa tengah bergulir. Berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-279/A/JA/09/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia, mutasi terjadi pada pegawai ditingkat eselon II dan III. Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur pun tak luput dari proses rotasi rutin ini. Dr Sunarta, SH,MH yang memimpin Kejati Jatim sejak April tahun lalu, kini dipromosikan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI. Sedangkan, posisi Sunarta bakal digantikan oleh Dr Mohamad Dofir SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Nama Mohamad Dofir sendiri tak asing di Jawa Timur. Ia beberapa kali pernah bertugas di Jawa Timur, salah satunya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya. Tak h

Pasutri Warga Medayu Utara Raih Nilai Cumlaude Wisuda S2 di Unitomo

SURABAYA (Mediabidik) - Pasangan suami istri (Pasutri), Abdul Hakim dan Zakhiyah Sholikhah warga Medayu Utara, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengaku senang, bangga dan lega karena bisa wisudah S2 (pascasarjana) bersama dengan meraih nilai terbaik (cumlaude) di Universitas Dr. Soetomo Surabaya. "Ini merupakan salah satu pencapaian terbesar dan membanggakan yang telah kami lakukan bersama," kata Abdul Hakim usai ditemui saat wisuda Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) di Convention Hall Lantai 3 Grand City Convex, Surabaya, Sabtu (28/9/2019). Abdul Hakim diketahui merupakan pegawai di Perum LKBN ANTARA dan Zakhiyah Sholikhah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Hakim mengambil Program Studi Magister Ilmu Komunikasi dengan konsentrasi Media, sedangkan Zakhiyah mengambil program Magister Manajemen dengan konsentrasi Manajemen Sumberdaya Manusia. Hakim meraih

Hari Ini, Otavio Dutra Bakal Disumpah Setia Kepada NKRI

SURABAYA (Mediabidik) – Keinginan pemain sepak bola profesional asal Brasil, Otavio Dutra untuk segera membela Tim Nasional Sepak Bola Indonesia semakin dekat dengan kenyataan. Pasalnya, Kanwil Kemenkumham Jatim berjanji untuk segera melakukan pengambilan sumpah dan janji setia kepada NKRI kepada bek tim kebanggaan kota pahlawan, Persebaya Surabaya itu. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah ketika menerima kunjungan Dutra, Kamis (26/9/2019).  Dutra datang dengan membawa berkas naturalisasinya. Usai berkas diperiksa oleh tim pelayanan hukum, Dutra lalu diberikan brief apa saja yang harus dipersiapkan menjelang pengambilan sumpah dan janji. Dia juga diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan dan melafalkan sumpah.  "Yang pasti harus sudah hafal lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lancar dalam melafalkan sumpahnya," ujar Mustiqo. Dutra mengaku sudah sangat siap. Dia menyatakan sudah sering dites untuk mengetahui sejauh

Setelah Divonis Bebas, Cristian Ancam Lapor Balik

SURABAYA (Mediabidik) -  Christian Novianto,  Kepala sekuriti Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM)  Surabaya akhirnya bisa bernafas lega, setelah majelis hakim  Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis bebas tersebut dibacakan ketua majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki pada lanjutan sidang agenda putusan yang digelar di ruang Sari II, Kamis (26/9/2019). Oleh hakim, terdakwa dinyatakan  tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Menyatakan terdakwa sebagaimana pada kasus ini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal yang didakwakan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak martabatnya," ujar hakim membacakan amar putusannya. Menanggapi vonis hakim, jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan menempuh upaya hukum kasasi. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Wellem Mintarja mengatakan, a

Tolak RUU KPK dan RKUHP Ratusan Mahasiswa Datangi Gedung DPRD Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Menolak pengesahan RUU KPK dan RKUHP ratusan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah (UNMU) Surabaya dan Pelajar Muhammadiyah melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Surabaya, Kamis (26/9/2019). Dalam aksinya, massa dari mahasiswa yang mayoritas menggunakan almamater warna merah maroon ini meneriakkan orasi kekecewaan terhadap wakil rakyat dan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Massa aksi juga membawa berbagai poster dan keranda mayat sebagai simbol kekecewaan. "Kami kecewa terhadap wakil rakyat yang selama ini tidak berpihak. Kita akan melawan selama masih terjadi ketidakadilan. Reformasi sudah dikorupsi, satu kata kita lawan kawan-kawan," kata salah satu orator aksi. Setelah hampir satu jam melakukan aksi, beberapa perwakilan mahasiswa diperbolehkan memasuki gedung DPRD Surabaya untuk menyampaikan tuntutan kepada pimpinan dewan.  Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono yang baru saja dilantik menyampaikan

Terbukti Bersalah, Manajer PDAM Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik)  – Retno Tri Utomo alias Gurit, Manajer Pemeliharaan Jaringan Pipa  Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Direktur PT Cipta Wisesa, Chandra Arianto. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hisbullah Idris, pada sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (24/9/2019). Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar, ehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Menghukum terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim Hisbullah Idris membacakan amar putusannya. Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) T.W Febriyanti Rais dan Dani Agusta yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Satu hal yang tidak sep

Lanjutkan Kasus Jasmas, Kejaksaan Periksa Hendro Gunawan

SURABAYA (Mediabidik)  – Sekretaris Daerah Kota (Sekda Pemkot) Surabaya Hendro Gunawan diperiksa Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terkait kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), Selasa (24/9/2019). Hendro diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 12.36 hingga 14.12 WIB tersebut, dibenarkan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil. Fadhil mengatakan, materi pemeriksaan terkait posisi Hendro sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Jadi Pak Sekda ini kapasitasnya sebagai tim TAPD, karena TAPD ini berlaku umum terkait dengan anggaran yang ada di seluruh Kota Surabaya," kata Fadhil, Selasa (24/9/2019). Fadhil menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap berdasarkan peraturan walikota (perwali) yang masuk dalam tahapan pelaksaan hibah dana Jasmas. "Setelah dilakukan verifikasi itu keluar pastinya masuk terlebih dahulu ke TAPD untuk dipertimbangkan,

Sosialisasi e-Ligitasi Digenjot, Awal 2020 Wajib Diterapkan

SURABAYA (Mediabidik) - Percepatan penerapan aplikasi e-Ligitasi terus digenjot. Sistem aplikasi yang pada 19 Agustus 2019 ini telah diluncurkan Mahkamah Agung (MA) RI ini, gencar disosialisasikan. Seperti halnya yang terjadi pada Rabu (25/9/2019) ini, ratusan hakim se-Jawa Timur menghadiri acara sosialisasi yang digelar  Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, di hotel Santika, jalan Gubeng Surabaya. Acara ini diberi tema "Sosialisasi e-Litigasi Bagi Peradilan Umum se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya". E-Ligitasi sendiri merupakan jawaban bagi pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan peradilan yang mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi.  Digenjotnya penerapan aplikasi ini beralasan, karena pada awal 2020 seluruh Pengadilan tingkat pertama harus sudah menerapkan e-Litigasi sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi. "Saya  meminta seluruh Ket

Tersangkut Pidana, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Notaris Alexandra ke Medaeng

SURABAYA (Mediabidik) - Tersangkut tindak pidana  Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, notaris yang berkantor di jalan Darmo Surabaya, harus rela dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng sesaat dirinya dieksekusi oleh tim Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (25/9/2019). Wanita berusia 60 tahun itu, dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya. Ia ditangkap saat berada dikantornya oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Intelejen Kejari Tanjung Perak Surabaya. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim dengan Nomor 663/PID/2017/PT.SBY disebutkan, bahwa pada intinya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi terkait adanya eksekusi terhadap terpidana yang berprofesi sebagai notaris ter

Kecam Aksi Kekerasan, Puluhan Jurnalis Surabaya Turun ke Jalan

SURABAYA (Mediabidik) – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di berbagai daerah, saat melakukan tugas liputan aksi unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan perubahan UU KPK dan RKUHP. Seperti yang terjadi di Makassar Sulawesi Selatan. Peristiwa ini menjadi perhatian jurnalis diberbagai daerah, termasuk insan pers yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Surabaya yang dikoordinatori (Korlap) Martuji reporter media daring Surabayapos.com . Menurut Martuji, kekerasan terhadap insan jurnalis kerab terjadi meski mereka telah dibekali dengan tanda pengenal berupa press card. Artinya, tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat tidak mencerminkan tagline keadilan apalagi pengayoman. "Atas nama kawan-kawan se profesi, kami sangat mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat, khususnya yang terjadi di Kota Makassar. Oleh karenanya kami meminta dengan sangat, agar Kapolri bisa mengusut tuntas sekaligus memberikan sanksi seberat-beratnya," ucapnya. R

Sebagai Saksi, PDIP Minta Armuji Berikan Keterangan Sejujurnya ke Kejaksaan

SURABAYA (Mediabidik) - PDIP meminta agar Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Armuji, memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait kasus korupsi Jasmas. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, Baktiono. "Kan Pak Armuji dipanggil sebagai saksi. Berarti, kondisi itu, Beliau harus memberikan keterangan dengan sejujurnya dan sebenarnya. Ini penting, agar pihak kejaksaan bisa mengurai kasus ini secara jelas," ujar Baktiono. "Itu kan penting karena posisi beliau yang pernah menjadi Ketua DPRD, jadi memang harus memberikan kesaksian itu dan harus sejujurnya dan sebenarnya," tegasnya lebih lanjut. Pada kesempatan ini, Baktiono juga memastikan jika PDIP mendukung penuh langkah kejaksaan yang mantap untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi Jasmas ini hingga ke akarnya. "Karena kan sebenarnya, fungsi DPRD kalau terkait Jasmas itu kan hanya menghubungkan antara masyarakat dengan Pemkot,&q

Pemkot Pastikan Semburan Lumpur di Kutisari Beda Dengan Lapindo

SURABAYA (Mediabidik) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kondisi semburan lumpur di Kutisari Indah Utara III Surabaya, berbeda dengan Lapindo. Hal itu disampaikan Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat mendatangi lokasi, kondisi semburan tidak didominasi lumpur.''Ini murni minyak,'' katanya, Selasa (24/9). Didampingi Camat Tenggilis Mejoyo A Daya Prasetyono, WS - Sapaan Whisnu Sakti mendekat area semburan. Menurut Politisi PDIP yang digadang-gadang maju dalam Pilwali Surabaya 2020 ini, debit semburan sudah menurun.  ''Pemkot tetap melakukan pengawasan di lokasi selama seminggu. Untuk dipantau debitnya. Sekarang memang sudah menurun, namun untuk memastikan kondisinya aman perlu dimonitor,'' terang dia. WS meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, Ia meminta pihak Muspika dibantu kepolisian dan TNI bisa bekerjasama dalam melakukan penjagaan dan pemantauan dilokasi.(pan) Foto : Wakil walikota Surabaya W

Jelang Pelantikan, PC GP Ansor Sambangi Ketua DPRD Kota Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Menjelang pelantikan pimpinan DPRD Surabaya, PC GP Ansor Surabaya melakukan audiensi dengan Ketua DPRD, Adi Sutarwijono, Selasa (24/09/2019). Dalam audensi ini, PC GP Ansor Surabaya memberikan masukan terkait kepemimpinan DPRD Surabaya ke depan. Selain audiensi, GP Ansor Surabaya juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Adi Sutarwijono menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Farid Afif yang akrab disapa Gus Afif berharap DPRD Surabaya dapat mengemban amanat secara jujur, adil, dan bijaksana. Ketua PC GP Ansor Surabaya, HM Faridz Afif SIp menjelaskan, kepemimpinan DPRD Surabaya lima tahun di bawah pimpinan Adi Sutarwijono ke depan harus lebih baik dari sebelumnya. "DPRR punya peran penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan di kota Surabaya seperti pendidikan, ekonomi, agama dan budaya," katanya. Menurutnnya, salah satu fungsi DPRD adalah membuat perda. Maka, ujar dia, keberadaan perda harus didasarkan pada dasar

Kasus Jasmas, Dewan Desak Kejaksaan Jangan Tebang Pilih

SURABAYA (Mediabidik) - Berlanjutnya pemeriksaan saksi kasus korupsi Jaring Aspirasi (Jasmas) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengundang komentar dari anggota DPRD Surabaya yang baru terpilih Imam Syafi'i. Mantan jurnalis dan juga praktisi hukum ini meminta agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. "Mudah mudahan jangan tebang pilih kejaksaan. Karena misalnya begini, kesannya yang salah legislatif. Apa betul dari pihak eksekutif tidak ada yang salah," ujarnya ketika ditemui di kantor dewan, Senin (23/9/2019). Imam berkata demikian karena menilai produk Jasmas tidak hanya digarap dewan sendirian. Tapi juga ada dari pihak Pemkot Surabaya yang memberikan persetujuan setelah proses verifikasi. "Bagi saya kasus korupsi Follow the Money. Apakah ada aliran dana tersebut. Kan mereka yang transfer," tegasnya. Menurut dia program Jasmas ini sebenarnya baik. Hingga jangan sampai kemudian karena bermasalah akhirnya malah di stop

PN Surabaya Kembali Gelar Sidang Kepemilikan Narkoba Bassis Boomerang

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, kembali menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja, yang menjerat bassist grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu sebagai terdakwa, Senin (23/9/2019). Sidang di ruang Garuda digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Michael Amos (terdakwa berkas terpisah, red) serta dua saksi penangkap, Kusnan dan Suripto, keduanya anggota Polrestabes Surabaya. Dalam keterangannya, saksi Suripto menceritakan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh timnya. "Penangkapan terhadap terdakwa (Henry, red) merupakan pengembangan dari penangkapan Michael Amos yang sebelumnya kita lakukan. Pada HP milik Amos akhirnya diketahui bahwa terdakwa pernah membeli ganja. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan serta penangkapan setelah kita yakin terdakwa memiliki narkoba," ujar saksi. Terungkap pula, saat proses penangkapan yang dilakukan tim Polrestabes Surabaya ini, te

Nasib Kasus Korupsi YKP dan P2SEM Masih Buram

SURABAYA (Mediabidik) - Nasib kasus mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) masih buram. Kasus yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini, rupanya belum juga ada nama tersangkanya. Padahal, untuk dugaan kasus korupsi YKP yang diusut sekitar bulan Mei 2019 ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim berhasil mengembalikan aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sementara untuk dugaan kasus korupsi P2SEM, Korps Adhyaksa telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi yang diduga merugikan negara ratusan miliar. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim,  periode 2004 - 2009, (almarhum) Fathorrasjid. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudy Irmawan mengatakan, pihaknya masih menunggu audit dugaan kerugian negara kasus YKP dari BPKP. Selanjutnya barulah akan ditentukan langkah-langkah apa ya

Hakim Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Jasmas

SURABAYA (Mediabidik) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Eko Agus Siswanto dalam amar putusannya menolak upaya praperadilan yang dimohonkan oleh ketiga anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy, Senin (23/9/2019). Alhasil, putusan ini membuat ketiganya untuk lolos dari status tersangka kasus korupsi dana jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 pun gagal. Hakim tidak dapat menerima dalil gugatan pemohon yang meminta Pengadilan menyatakan Sprindik Kajari Tanjung Perak tidak sah karena para pemohon tidak menerima SPDP. Atas dalil tersebut, hakim PN Surabaya tidak berwenang untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015. Hal tersebut dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab II, Pasal 2 tentang objek praperadilan. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi termohon (Kajari Tanjung Perak)," ujar hakim saat membacakan amar putusannya diruang sidang tirt