Skip to main content

Sidak Komisi A Jatim ke Hotel Amaris di Protes Anggota Komisi C Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Sidak Komisi A DPRD Jatim ke lokasi proyek pembangunan Hotel Amaris Jalan Taman Apsari, Senin (29/1) yang dituding menyalahi aturan adminitrasi dan dianggap berpotensi mengancam keselamatan tamu negara, karena lokasi bangunan dianggap berhadapan dengan gedung Grahadi Surabaya.

Kegiatan sidak tersebut menuai protes keras dari anggota Komisi C DPRD Surabaya, Visensius Awey mengatakan, dari sisi perijinan sudah dikantongin oleh pihak manajemen Hotel Amaris. Persyaratan administratif dan ketentuan yang ada sudah dipenuhi mulai dari Amdal, Amdal Lalin, KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan), kajian drainase dan SKRK (Surat Keterangan Rencanan Kota).

"Kalau yang dipersoalkan adalah ketinggian hotel, maka juga sudah sesuai standart KKOP. Rekomendasi juga sudah dikeluarkan, ketinggian bangunan 20 lantai sudah sesuai aturan."ucap Awey.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini menjelaskan, soal pembangunan yang berada dikawasan Tegalsari ini juga sudah sesuai rencana tata ruang kota (RTRK). " Terus apalagi yang dipersoalkan. Ini namanya tidak ada kerjaan cari kerjaan,"cetusnya.

Anggota DPRD dari fraksi Nasdem juga menambahkan, dari semula sudah abang katakan dan tegaskan jika yang dipersoalkan adalah bangunan Hotel Amaris saat ini, dimana layout ruang kamarnya yang menghadap Grahadi "dianggap" bisa  mengancam keamanan tamu negara. Maka dasar hukum apa yang digunakan, apa parameter yang dipakai ?. 

"Jika belum ada cantolan hukumnya, ya jangan dibuat seolah-olah ada dong. Makanya sudah pernah abang sampaikan, jika memang dianggap berpotensi mengancam keselamatan tamu negara maka yang dilakukan adalah revisi peraturan yang ada misal mencantumkan bangunan yang berada di dekat gedung-gedung vital negara harus berjarak radius minimal berapa kilo meter atau bangunan tersebut tidak boleh ada yang menghadap langsung gedung vital negara dan sebagainya." paparnya.

Anggota Komisi C Ini juga menanyakan,
Itu cantolan hukum harus jelas, jika tidak ada, jangan dibuat seolah olah ada dong. Nah belajar dari hal tersebut maka revisi perda IMB atau RTRK dulu dong, supaya ada apek legalitasnya. 

"Tidak ada masalah jangan dibuat ada masalah dong. Paling yang bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, adalah meminta pengertian dari manajemen agar meredesain kan kembali ruang kaca yang berhadapan dengan gedung Grahadi, misal ada lapisan plat dengan ketebalan tertentu yang menghalangi kaca jendela ruang kamar."pintanya.

Lanjut Awey, namun, tampak dari luar masih bagus eksteriornya dengan ornamen-ornamen sejumlah plat yang ditata sedemikian rupa menghalangi pandangan kaca yang langsung berhadapan dengan gedung Grahadi. 

"Itupun kalau pihak manajemen berkenan dan jika tidak pun, kita tidak bisa apa-apa, karena kita bekerja berdasarkan ketentuan yang ada dan bukan berdasarkan like and dislike,"pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni