SURABAYA (Mediabidik) - Sidak Komisi A DPRD Jatim ke lokasi proyek pembangunan Hotel Amaris Jalan Taman Apsari, Senin (29/1) yang dituding menyalahi aturan adminitrasi dan dianggap berpotensi mengancam keselamatan tamu negara, karena lokasi bangunan dianggap berhadapan dengan gedung Grahadi Surabaya.
Kegiatan sidak tersebut menuai protes keras dari anggota Komisi C DPRD Surabaya, Visensius Awey mengatakan, dari sisi perijinan sudah dikantongin oleh pihak manajemen Hotel Amaris. Persyaratan administratif dan ketentuan yang ada sudah dipenuhi mulai dari Amdal, Amdal Lalin, KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan), kajian drainase dan SKRK (Surat Keterangan Rencanan Kota).
"Kalau yang dipersoalkan adalah ketinggian hotel, maka juga sudah sesuai standart KKOP. Rekomendasi juga sudah dikeluarkan, ketinggian bangunan 20 lantai sudah sesuai aturan."ucap Awey.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini menjelaskan, soal pembangunan yang berada dikawasan Tegalsari ini juga sudah sesuai rencana tata ruang kota (RTRK). " Terus apalagi yang dipersoalkan. Ini namanya tidak ada kerjaan cari kerjaan,"cetusnya.
Anggota DPRD dari fraksi Nasdem juga menambahkan, dari semula sudah abang katakan dan tegaskan jika yang dipersoalkan adalah bangunan Hotel Amaris saat ini, dimana layout ruang kamarnya yang menghadap Grahadi "dianggap" bisa mengancam keamanan tamu negara. Maka dasar hukum apa yang digunakan, apa parameter yang dipakai ?.
"Jika belum ada cantolan hukumnya, ya jangan dibuat seolah-olah ada dong. Makanya sudah pernah abang sampaikan, jika memang dianggap berpotensi mengancam keselamatan tamu negara maka yang dilakukan adalah revisi peraturan yang ada misal mencantumkan bangunan yang berada di dekat gedung-gedung vital negara harus berjarak radius minimal berapa kilo meter atau bangunan tersebut tidak boleh ada yang menghadap langsung gedung vital negara dan sebagainya." paparnya.
Anggota Komisi C Ini juga menanyakan,
Itu cantolan hukum harus jelas, jika tidak ada, jangan dibuat seolah olah ada dong. Nah belajar dari hal tersebut maka revisi perda IMB atau RTRK dulu dong, supaya ada apek legalitasnya.
"Tidak ada masalah jangan dibuat ada masalah dong. Paling yang bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, adalah meminta pengertian dari manajemen agar meredesain kan kembali ruang kaca yang berhadapan dengan gedung Grahadi, misal ada lapisan plat dengan ketebalan tertentu yang menghalangi kaca jendela ruang kamar."pintanya.
Lanjut Awey, namun, tampak dari luar masih bagus eksteriornya dengan ornamen-ornamen sejumlah plat yang ditata sedemikian rupa menghalangi pandangan kaca yang langsung berhadapan dengan gedung Grahadi.
"Itupun kalau pihak manajemen berkenan dan jika tidak pun, kita tidak bisa apa-apa, karena kita bekerja berdasarkan ketentuan yang ada dan bukan berdasarkan like and dislike,"pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment