Skip to main content

Sidak Komisi A Jatim ke Hotel Amaris di Protes Anggota Komisi C Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Sidak Komisi A DPRD Jatim ke lokasi proyek pembangunan Hotel Amaris Jalan Taman Apsari, Senin (29/1) yang dituding menyalahi aturan adminitrasi dan dianggap berpotensi mengancam keselamatan tamu negara, karena lokasi bangunan dianggap berhadapan dengan gedung Grahadi Surabaya.

Kegiatan sidak tersebut menuai protes keras dari anggota Komisi C DPRD Surabaya, Visensius Awey mengatakan, dari sisi perijinan sudah dikantongin oleh pihak manajemen Hotel Amaris. Persyaratan administratif dan ketentuan yang ada sudah dipenuhi mulai dari Amdal, Amdal Lalin, KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan), kajian drainase dan SKRK (Surat Keterangan Rencanan Kota).

"Kalau yang dipersoalkan adalah ketinggian hotel, maka juga sudah sesuai standart KKOP. Rekomendasi juga sudah dikeluarkan, ketinggian bangunan 20 lantai sudah sesuai aturan."ucap Awey.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini menjelaskan, soal pembangunan yang berada dikawasan Tegalsari ini juga sudah sesuai rencana tata ruang kota (RTRK). " Terus apalagi yang dipersoalkan. Ini namanya tidak ada kerjaan cari kerjaan,"cetusnya.

Anggota DPRD dari fraksi Nasdem juga menambahkan, dari semula sudah abang katakan dan tegaskan jika yang dipersoalkan adalah bangunan Hotel Amaris saat ini, dimana layout ruang kamarnya yang menghadap Grahadi "dianggap" bisa  mengancam keamanan tamu negara. Maka dasar hukum apa yang digunakan, apa parameter yang dipakai ?. 

"Jika belum ada cantolan hukumnya, ya jangan dibuat seolah-olah ada dong. Makanya sudah pernah abang sampaikan, jika memang dianggap berpotensi mengancam keselamatan tamu negara maka yang dilakukan adalah revisi peraturan yang ada misal mencantumkan bangunan yang berada di dekat gedung-gedung vital negara harus berjarak radius minimal berapa kilo meter atau bangunan tersebut tidak boleh ada yang menghadap langsung gedung vital negara dan sebagainya." paparnya.

Anggota Komisi C Ini juga menanyakan,
Itu cantolan hukum harus jelas, jika tidak ada, jangan dibuat seolah olah ada dong. Nah belajar dari hal tersebut maka revisi perda IMB atau RTRK dulu dong, supaya ada apek legalitasnya. 

"Tidak ada masalah jangan dibuat ada masalah dong. Paling yang bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, adalah meminta pengertian dari manajemen agar meredesain kan kembali ruang kaca yang berhadapan dengan gedung Grahadi, misal ada lapisan plat dengan ketebalan tertentu yang menghalangi kaca jendela ruang kamar."pintanya.

Lanjut Awey, namun, tampak dari luar masih bagus eksteriornya dengan ornamen-ornamen sejumlah plat yang ditata sedemikian rupa menghalangi pandangan kaca yang langsung berhadapan dengan gedung Grahadi. 

"Itupun kalau pihak manajemen berkenan dan jika tidak pun, kita tidak bisa apa-apa, karena kita bekerja berdasarkan ketentuan yang ada dan bukan berdasarkan like and dislike,"pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...