SURABAYA (Mediabidik) – Sepanjang 2018 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menanggani sebanyak 8.893 perkara. Dari jumlah tersebut, gabungan dari beberapa jenis perkara. Antara lain sebanyak 1.237 gugatan, 1.504 permohonan, 20 kepailitan, 50 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), 29 Hak Kekayaan Intelektual (HKI), 164 perkara Pengadilan Hubungan Internasional (PHI), 3.712 pidana biasa, 10 pidana singkat, 1.714 pidana cepat, 206 tindak pidana korupsi, 186 pidana anak dan 61 pra peradilan. "Jumlah tersebut diluar perkara lalu lintas. Sedangkan perkara lalu lintas kita menanggani sebanyak 303.827," terang Ketua PN Surabaya Sujatmiko, Jumat (28/12/2018). Jumlah diatas meningkat dibanding penanganan perkara ditahun sebelumnya. Pada tahun 2017, PN Surabaya menangani sebanyak 8.150 perkara. Jumlah tersebut gabungan dari beberapa perkara antara lain, sebanyak 1.036 gugatan, 974 permohonan, 23 kepailitan, 37 PKPU, 12 HKI, 145 PHI, 3.906 pidana biasa, 4 pidana singkat, ...
Independen Tegas dan Lugas