Skip to main content

Ketua KPU : Berkas Khofifah-Emil Lebih Lengkap Dari Gus Ipul-Puti

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melaksanakan rapat pleno penelitian berkas bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.  Dari pleno yang dipimpin Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito diketahui berkas pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak lebih lengkap dari Gus Ipul-Puti Guntur Soekarnoputri. 


Menurut Eko Sasmito, berkas pasangan calon yang tidak lengkap diberi kesempatan untuk dilengkapi pada masa perbaikan pada tanggal 18 sampai 20 Januari.  Bila sampai masa perbaikan berkas masih belum lengkap maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 


Hadi Mulyo Utomo, Liosion Officer (Lo) pendaftaran pasangan Khofifah-Emil mengungkapkan, sebenarnya berkas pasangan Khofifah-Emil sudah lengkap.  Termasuk bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Hanya saja lanjut advokat muda ini, KPU belum bersedia menerima kelengkapan berkas yang mereka bawa karena dianggap berkas yang masuk masa perbaikan. Karena itu, hari Kamis (18/1) langsung kami serahkan berkas-berkas tersebut. 


"Hari ini semua berkas sudah lengkap termasuk surat keterangan pengadilan tentang nama Bu Khofifah dan Mas Emil yang beda antara di ijazah SMA dengan KTP. Intinya pengadilan menerangkan bahwa kedua nama itu adalah orang yang sama. Jadi sudah tidak ada masalah, "tegas alumni pasca sarjana Unair itu, Rabu (17/1).


Sementara berkas pasangan Gus Ipul-Puti Guntur masih banyak kekurangan.  Diantaranya perbedaan nama bakal Cagub Jatim yang di ijazah SMA tertulis Saifullah tapi di KTP tertulis Saifullah Yusuf. Kemudian surat keterangan tidak pailit dan surat keterangan kelakuan baik dari Polda Jatim. 


Sementara kekurangan berkas bakal Cawagub Puti Guntur lebih banyak lagi.  Salah satu yang mencolok adalah data di curriculum vitae yang dinyatakan tidak sesuai oleh KPU karena pada kolom jenis kelamin diisi sebagai laki-laki. 


"Semua berkas yang kurang akan kami penuhi di masa perbaikan," imbuh Lo GI-Puti, Muhammad Waliyul Hakim. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...