Skip to main content

Khofifah-Emil Daftar ke KPU Dihari Terakhir

SURABAYA (Mediabidik) - Pasangan Bacagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa  dan Bacawagub Jatim Emil Elistianti Dardak resmi mendaftarkan diri ke KPU Jatim pukul 11.15 WIB. Emil didampingi oleh istrinya, Arumni Baschin, Khofifah- Emil mendaftar di hari terakhir dengan diantarkan ketua DPD Demokrat Soekarwo, ketua dan sekretaris partai PPP, Hanura, PKPI, dan PAN. Sementara untuk Nasdem dan Golkar diwakilkan oleh wakil ketua dan sekretaris.

Tim bakal pasangan cagub dan cawagub Khofifah-Emil telah melengkapi semua persyaratan.Terutama surat mandat dari ketua partai yang berhalangan hadir. Hanya saja Bawaslu Jatim sempat mempertanyakan surat kedinasan ketua DPW Nasdem yang juga Bupati Malang Rendra kresna. Dalam berkas tersebut tidak ada surat kedinasan dari Pemkab Malang karena Rendra berada di Jakarta.

"Kita tunggu jawaban dari Bawaslu, apakah diterima atau tidak karena tidak surat kedinasan. Atau pasangan calon dan ketua parpol bisa pulang dulu nanti diurus oleh tim pemenangan.Yang penting kita tidak bisa beri surat tanda terima,"ujar ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, di KPU Jatim, Rabu (10/1).

Namun Sekretaris tim pemenangan Khofifah - Emil, Renville Antonio bersedia melengkapi kekurangan berkas, sehingga pasangan calon dan ketua parpol bisa pulang."Biar kami yang urus nanti. Bapak ibu bisa pulang dulu," katanya. Selang setengah jam beberapa kemudian,  pengurus DPW Nasdem akhirnya menerima surat kedinasan dari Pemkab Malang melalui email. 

Setelah penyerahan berkas persyaratan kepada Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, kemudian dilakukan pemeriksaan berkas-berkas agar sesuai persyaratan yang ditetapkan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan lembar BKWK yaitu lembar BKWK 2, BKWK 3, dan BKWK 4.

Di akhir pemeriksaan, pihak KPU menyatakan bahwa perlengkapan berkas calon pasangan Khofifah-Emil tersebut terpenuhi. Namun tanda terima akan diserahkan setelah dilakukannya perbaikan surat keterangan ketidakhadiran ketua partai Nasdem.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...