Mediabidik.com - Pasca pembongkaran Musholla/Masjid Babussalam yang terletak di Jalan Sulung no 65, Surabaya oleh pihak PT KAI Daop 8 Surabaya mendapatkan perhatian serius dari Baktiono selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. Dirinya sempat kaget mendengar kronologi sejarah dari berdirinya Musholla Babussalam, yang sudah ada sejak tahun 1950 dan sudah berdiri 70 tahun lamanya, satu satunya tempat ibadah bagi warga sekitar. Baktiono juga menyayangkan sikap arogansi petugas KAI saat melakukan eksekusi pembongkaran Musholla/masjid Babussalam, dengan cara menyeret dan mendorong salah satu pemuka agama H.Juhri hingga terjungkal dan terjatuh. "Jadi meskipun semisal lahan itu milik PT KAI, harusnya sebelum melakukan pembongkaran itu ada minimal ganti rugi atas bangunan Musholla itu," tandas Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya saat dihubungi melalui telepon selulernya (31/3/2022). Bahkan, Ketua Komisi C akan serius menanggapi adanya pembongkaran Musholla Babussalam, den
Independen Tegas dan Lugas