SURABAYA (Mediabidik) - Dalam pengunaan dana Jaring Asmara (Jasmas) oleh kalangan legislator, pihak pemerintah kota (Pemkot) diminta untuk tegas dalam menentukan pelaksana proyek jasmas tersebut. Seperti yang disampaikan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, Abdul Malik, adalah pemerintah kota dan bukan pihak lain termasuk DPRD.
"Penentu pelaksanaan dana Jasmas di lapangan adalah pemerintah kota sebagai pemegang anggaran. Ini seharusnya tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun termasuk dewan," ujarnya dikonfirmasi mengomentari sejumlah kasus dugaan penyelewengan dana Jasmas di kalangan DPRD Surabaya.
Dalam pelaksanaanya pun, lanjut Malik, harus ada pelaporan kegiatan yang valid bahkan untuk proyek fisik diwajibkan pemasangan plakat proyek yang menyebutkan bahwa hal itu hasil jaring aspirasi.
"Tanpa pelaporan yang valid dan plakat, maka bisa dicurigai hal itu punya unsur korupsi. Dan pihak penegak hukum harusnya paham untuk segera menindaklanjuti" tegasnya.
Terkait kinerja penegak hukum dalam mengawasi kegiatan Jasmas, Malik mengimbau agar mereka pro aktif dalam melakukan pengawasan dan penyelidikan. Masalah penyelewengan penggunaan Jasmas, lanjutnya, sarat dengan potensi penyelewengan.
"Tugas kepolisian dan kejaksaan dalam hal ini untuk pro aktif menggelar penyelidikan. Potensi penyelewengan sangat besar dan tugas bagian Intel untuk itu," terangnya.
Mengenai beberapa kasus penyelewengan Jasmas yang diduga terhenti di tengah jalan penyelidikannya, Malik mengingatkan bahwa ada aparat hukum yang lebih besar dapat diharapkan untuk menyelesaikan hal ini yaitu KPK.
"Kalau KPK sudah turun, itu menunjukkan penegak hukum di daerah sudah tidak baik bekerjanya. Contoh kasus Sampang yang ditangani KPK, itu menunjukkan bagaimana kerja aparat di derah. Saya berharap tidal lagi demikian," terangnya.(pan)
Comments
Post a Comment