Skip to main content

Hari Ini, KPU Lakukan Coklit Pilkada Serentak 2018

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Sabtu (20/1) mulai melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) di Balai Kota Surabaya, guna untuk pelaksanaan pilkada serentak 2018 termasuk dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) mendatang.
Apel Coklit di Balai Kota Surabaya, yang diikuti Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, dan Wakil ketua Komisi II Fandi Utomo. Selain itu Anggota komisi III Adies Kadir, Ketua Bawaslu RI Afififudin dan Ketua Komnas Ham Akhmad Taufan Damani juga ikut dalam apel itu. Ketua KPU RI Arif Budiman bertindak sebagai inspektur upacara.
Tanda dimulainya Coklit ini juga dilakukan dengan pendataan langsung keluarga pemilih yang dipimpin ketua KPU RI Arif Budiman ke rumah seniman Jatim Kartolo dan Mantan Gubernur Jatim Imam Utomo.
Menurut Arif Budiman, kegiatan coklit ini serentak dilakukan mulai hari ini di seluruh Propinsi kota dan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018.
"Gerakan ini dilakukan oleh KPU agar dalam pilkada serentak tgl 27 Juli 2018 mendatang data terkait pemilih visa valid dan hak warga untuk menggunakan hak pilihnya tidak terabaikan karena tidak tercatat sebagai pemilih," ujarnya.
Dijelaskan Arif Budiman, gerakan Coklit ini juga dilakukan untuk mengingatkan semua eleman yang ada mulai penyelenggara pemilu, pemegang kebijakan pemerintahan baik DPRD maupun Eksekutifnya untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan coklit agar tidak ada hak warga yang tertinggal dalam menggunakan hak pilihnya di pilkada serentak.
"Kita menargetkan selama 30 hari kedepan mulai hari ini pelaksanaan Coklit ada sekitar 130 juta pemilih di pilkada serentak 2018 secara nasional yang bisa di data dalam pelaksnaan coklit," jelas mantan anggota KPU Jatim ini.
Sementara itu, Komisi III DPR RI melalui salah satu anggotanya Adies Kadir berharap tidak ada hak warga khususnya di jatim yang hilang haknya dalam pilkada serentak, termasuk pilgub jatim 2018 bulan Juni mendatang. 
"Kita juga berharap agar pihak keamanan juga bisa menjamin keamanan pelaksanaan pilkada serentak di Jatim khusunya Pilgub Jatim. Termasuk dalam coklit yang dilakukan KPU hari ini, pihak kepolisian kita harapkan bisa melakukan pendampingan bila diperlukan dalam pelaksanaan coklit," jelas mantan anggota DPRD kota Surabaya ini.
Sedangkan wakil ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengatakan dalam coklit ini Komisi II berharap pelaksanaan coklit benar benar dilakukan sesuai aturan yang ada. Sehingga tidak ada hak warga yang tertinggal, akibat tidak tercatat dalam coklit yang dilakukan. Yang imbasnya akan hilang hak suaranya dalam pilkada serentak 27 Juni 2018.
"Dari laporan yang kita dapat baik dari bawaslu maupum KPU seperti di Kabupaten Sidoardjo. Semua sudah siap dalam melaksanakan coklit. Dengan kesiapan ini maka diharapkan tidak ada warga yang hilang hak suaranya dalam pilkada serentak," ujarnya.
Dalam kegiatan launching gerakan coklit serentak ini, juga dilakukan video confrence yang dilakukan dari Sekertariat KPU Jatim oleh ketua KPU RI Arif Budiman dengan beberapa KPU Propinsi, Kota, Kab, terkait kesiapan dalam melakukan Coklit serentak hari ini.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...