Skip to main content

Tahun Ini Dishub Surabaya Pasang 15 Alat Solar Cell Untuk Traffic Light

SURABAYA (Mediabidik) - Dinas Perhubungan Kota Surabaya tahun ini (2018) akan memasang alat Solar Cell di 15 Traffict Light (TL) yang ada di kota Surabaya. Tujuannya untuk menghemat energi tanpa mengunakan pasokan listrik dari PLN.

Sebelumnya, pada Tahun 2107 Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya sudah memasang 9 alat solar cel di TL, namun Dishub Kota Surabaya akan terus menambah pemasangan solar cell pada titik - titik Traffict Light. Traffict Light yang sudah dipasang saat ini ada 139 titik.   

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat  menjelaskan solar cell tidak hanya digunakan di terminal Purabaya. Melainkan di 14 terminal lain dan juga di 11 halte yang tersebar di wilayah Surabaya.

"Pemasangannya disesuaikan dengan tempat halte yang banyak mendapatkan sinar matahari," kata Irvan, Rabu (31/1/ 2018)

Ia mengatakan, untuk pemasangan solar cell di titik Traffict Light bertujuan menghemat pemakaian energy listrik dan mengantispasi jika, terjadi pemadaman PLN tidak lagi mengunakan genset.

"Tujuan pemasangan Solar Cell untuk menghemat energy listrik, jika tidak terjadi hujan bisa menghemat sampai 100%, juga mengantisipasi pemadaman lampu PLN dan tidak perlu lagi mengunakan genset,"tandasnya.     
  
Menurut Irvan, untuk Tahun 2018 akan ada tambahan pemasangan Solar Cell sebanyak 15 titik yang di khususkan untuk Traffict Light, nantinya pemasangan Solar Cell oleh Dishub Kota Surabaya, bisa mencover semua Traffict Light di Surabaya.   

"Tahun 2018 ini, akan menambah pemasangan Solar Cell di 15 lokasi, karena terbukti, kalau pakai daya sendiri tidak perlu takut ada pemadaman, sempat beberapa waktu lalu ada TL yang mati lalu lintas jadi crowded, maka kini diupayakan agar TL sebanyak 139 titik bisa terpasang Solar Cell semuanya,"ungkapnya.

Sejumlah traffict light yang sudah terpasang Solar Cell adalah, traffict light (TL) Koni - MERR, TL Kertajaya - Dharmawangsa, TL Darmo - Dr Soetomo, TL Mastrib - Wiyung, TL Darmo Al Falah, TL Gubeng Pojok – Pemuda. TL Kenjeran - Putro Agung, TL Pucang Anom, TL Ngagel - Ngagel Jaya Selatan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...