Skip to main content

KPU Jatim Sosialisaikan Aturan Kampanye ke Tim Paslon Pilgub Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menggelar rapat koordinasi bersama dua tim pasangan calon (Paslon) Khofifah - Emil dan Saifullah Yusuf - Puti Guruh Soekarno di Kantor KPU Jatim, Jumat (26/1). Dimana rapat koordinasi membahas tentang Kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang akan di mulai pada 15 Februari 2018.

"Rapat ini bersifat koordinasi dan sosialiasasi aturan kampanye ke paslon dan stakeholder terkait, agar KPU mendapatkan masukan terutama saat pemasangan APK,"ujar Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito saat rapat koordinasi di KPU Jatim.

Dikatakannya, bahwa ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye. Dalam hal penjelasan soal kampanye ada di PKPU 4 tahun 2017. "Harapan kami semua yg ada di sini bisa sama-sama mempelajari, karena ada tujuh poin yg penting diperhatikan," ujarnya.

Oleh karena itu, setelah penetapan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang tim  paslon Pilgub Jatim 2018 untuk segera menyerahkan desain gambarnya paslonnya ke KPU Jatim. 

Sementara itu komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan dalam aturan PKPU 4 tahun 2017. Kampanye yang akan difasiltasi KPU yaitu, debat publik dan pemasangan APK.

"KPU hanya memfasilitasi percetakan, dan KPU tidak akan mendesain gambar paslon Pilgub Jatim 2018 karena desain dari tim paslon. Oleh karena itu untuk pengiriman desain paslon dalam bentuk format corel draw ke KPU Jatim," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam aturan PKPU 4 tahun 2017 aturan kampanye bahwa APK dilarang menaruh gambar presiden dan wakil presiden pada desain paslon pilgub Jatim. "Apabila APK yang dicetak KPU kurang, Paslon pilgub Jatim 2018 boleh mencetak sendiri,"ujarnya.

Rapat koordinasi ini, juga dihadiri oleh stakeholder terkait yaitu OPD dilingkungan Pemprov Jatim. Kominfo Jatim, Satpol PP, Bakesbangpol, perwakilan TNI dari Kodam V Brawijaya, Polda Jatim. 

"Kampanye Pilkada serentak 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat," paparnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...