SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun sudah mangkir satu tahun tanpa ada keterangan yang jelas, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Sosial pemkot Surabaya yang berinisial HF lolos dari sangsi apapun, berdasarkan informasi HF mantan lurah Kebraon tersebut merupakan salah satu dari 18 PNS yang bolos pada libur natal 2017 kemarin dan sudah diperiksa Inspektorat Surabaya.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan daftar absen hand key seluruh PNS pemkot Surabaya yang ada di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) pemkot Surabaya pada saat libur panjang natal tahun 2017 lalu. Ironisnya walaupun sudah mangkir satu tahun lebih dan melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pihak Dinas Sosial terkesan tutup mata terkait hal tersebut.
Kepala Dinas Sosial Pemkot Surabaya Supomo saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya Selasa (10/1) tidak bisa dihubungi.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, proses pemeriksaan dilakukan oleh OPD masing - masing yakni, atasan mereka sendiri, untuk memberikan sanksi terhadap anak buahnya.
"Kalau masalah itu, nanti atasannya yang memberikan saksi terhadap anak buahnya, coba hubungi langsung Kepala Dinsos," ujar Mia Santi Dewi, Rabu (10/1).
Kepala Inspektorat kota Surabaya Sigit Sugiharsono membenarkan adanya berkas PNS yang bolos, namun dirinya melimpahkan berkas tersebut kepada BKD untuk menindaklanjuti.
"Memang ada berkas PNS yang tidak masuk kerja, tapi sudah saya limpahkan kepada BKD untuk menindaklanjuti,"terangnya (pan)
Comments
Post a Comment