SURABAYA (Media Bidik) - Walaupun sudah ada rambu larangan parkir, namun sebagian pengguna jalan tampaknya masih nekad memarkir mobilnya di area tersebut. Alhasil, mobil-mobil yang melanggar langsung ditindak oleh petugas gabungan dalam operasi yang digelar Kamis (26/11). Suprayitno hanya bisa pasrah saat ditilang oleh Bripka Dwi Satrio dari Satlantas Polrestabes Surabaya. Pemilik Avanza warna silver ini menyadari kesalahannya memarkir mobil di tepi Jalan Jojoran. Padahal, didekatnya jelas-jelas ada rambu "P coret". "Bapak sudah menyadari kesalahannya ya. Ini saya beri surat tilang, silahkan ditindaklanjuti di kantor atau bisa di Kolombo," kata Bripka Dwi. Setelah menerima surat tilang, Suprayitno dipersilakan memindahkan mobilnya. Nasib serupa juga dialami Busiri. Pria asal Bangkalan ini dinilai melanggar karena mobilnya berada di area non-parkir depan lapangan Hoki Jalan Dharmawangsa, seberang IGD RSUD Dr. Soetomo. Kendati Busiri sempat memp
Independen Tegas dan Lugas