Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2019

Toni : Kita Tidak Kritik Citra Diri Tapi Mengingatkan Agar Tidak Terjadi Abuse of Power

SURABAYA (Mediabidik) - Fraksi Golkar melalui Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan atau jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah kota Surabaya tentang APBD tahun anggaran 2020, Kamis (31/10) mengklarifikasi atas tanggapan yang disampaikan fraksinya tentang penggunaan APBD Kota Surabaya, yang sebelumnya disuarakan melalui pandangan umum fraksi Partai Golkar tentang penggunaan dana APBD yang digunakan untuk pencitraan wali Kota. Dalam interupsinya saat rapat paripurna tersebut Ketua Fraksi Partai Golkar Arif Fathoni mengatakan bahwa pihaknya ingin mengklarifikasi atas pandangan umum soal citra diri yang disampaikan kemarin itu telah keliru diterima oleh wali kota Surabaya. "Jadi poin dari pandangan umum fraksi partai Golkar dalam pandangan umum kemarin itu adalah bahwa sembilan tahun masyarakat Surabaya mengapresiasi kinerja wali kota dan wakil wali kota itu akan menjadi tinta emas sejarah kota Surabaya. Akan tetapi pada

Ini Jawaban Risma Soal Tudingan Pencitraan

SURABAYA (Mediabidik) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan tanggapan atau jawaban atas Pandangan Umum (PU) sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Tanggapan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya lantai 3, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan itu, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah yang dihadiri 37 dari 50 anggota DPRD Surabaya. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan, bersama seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Dihadapan 37 anggota DPRD Surabaya yang hadir, Wali Kota Risma menanggapi satu persatu pandangan umum sejumlah fraksi tersebut dengan baik hingga rapat paripurna selesai. Terkait rencana kerja pembangunan daerah 2020 mendatang, pihaknya memastikan bahwa Pemkot Sur

PT Suri Mulia Siap Adu Data dan Argumen Dengan Komisi C Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing yang digelar Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (30/10/2019) siang, perihal bangunan gudang di atas sungai di wilayah kecamatan Asemrowo mendapat respon dari pemilik bangunan. PT Suri Mulia selaku pemilik bangunan gudang siap menyodorkan data-data perizinan yang dimiliki. Data-data tersebut untuk memperkuat argumentasi bahwa bangunan PT Suri Mulia yang berdiri diatas sungai di wilayah Asemrowo, sudah sesuai dengan ketentuan perizinan dari Pemkot Surabaya. "Ya kami siap, jika Komisi C meminta untuk membuktikan surat izin-izin mendirikan bangunan." tegas Abdul Sakur, selaku Legal Affair PT Suri Mulia kepada wartawan. Ia menjelaskan, persoalan bangunan PT Suri Mulia yang diperkarakan karena dibangun diatas sungai, sebenarnya sudah di perkarakan di Komisi C DPRD Kota Surabaya tahun 2007 lalu, mengapa saat ini diperkarakan lagi.  "Oleh karena itu kami tidak sepenuhnya membawa data-data perizinan ke Komisi C, tapi jika diperlukan

Kota Surabaya Mendapat Jatah 705 Formasi CPNS

SURABAYA (Mediabidik) - Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) sejumlah 987 formasi. Dari jumlah usulan tersebut, kemudian disetujui 705 formasi. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, dari usulan 987 formasi tersebut, terbagi menjadi tiga tenaga yang dibutuhkan. Pertama terdiri dari 241 tenaga kesehatan, 163 tenaga teknis dan 583 tenaga pendidikan. "Tenaga pendidikan untuk guru SD, 404 formasi dan guru SMP 179 formasi," kata Febriadhitya di Kantor Bagian Humas, Rabu (30/10/2019). Ia menjelaskan, dari jumlah formasi yang diusukan, Kementerian PAN dan RB menyetujui 705 formasi. Rinciannya yakni, 171 formasi tenaga kesehatan, 106 tenaga teknis, dan 428 tenaga pendidikan. "Jadi untuk tenaga pendidik guru SD total 395 formasi, dan guru SMP 33 formasi,&quo

Fraksi Golkar Desak Risma Awasi Penyalahgunaan APBD 2020

SURABAYA (Mediabidik) - Menjelang pelaksanaan Pilwali kota Surabaya tahun yang akan digelar tahun depan, fraksi Golkar DPRD kota Surabaya meminta Walikota Surabaya untuk lebih mengawasi penggunaan APBD 2020. Pasalnya ada dugaan penyalahgunaan APBD untuk kepentingan kegiatan kampanye salah satu calon tertentu. Ketua Fraksi Golkar Arif Fathoni mengatakan, dugaan adanya penyalahgunaan APBD sangat dimungkinkan yang bertujuan untuk membantu menjembatani calon tertentu yang diprediksi maju pilwali mendatang.  "Kami meminta kepada walikota secara penuh melakukan pengawasan, jangan sampai APBD yang seharusnya untuk kepentingan rakyat itu digunakan sebagai jembatan kontestasi calon pengganti (Wali Kota)," jelasnya saat ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso, Rabu (30/10/2019).  Dugaan ini, menurut Toni sapaan akrabnya sangat dimungkinkan. Ia mencontohkan seperti terdapat posisi kepala OPD yang langsung bersentuhan dengan masyarak

Dewan Desak Pemkot Usut Tuntas Dalang Pembakaran Stadion GBT

SURABAYA (Mediabidik) - Insiden pembakaran stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya pasca kekalahan Persebaya melawan PSS Sleman, Selasa (29/10/19) kemarin, sangat disayangkan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron. Ia mengatakan, Pemkot Surabaya harus melaporkan ke pihak kepolisian soal pembakaran GBT, siapa dibalik pembakaran dan pengrusakan GBT yang merupakan stadion kebanggan arek-arek Suroboyo. "Ini harus diusut tuntas, karena pembakaran dan pengerusakan stadion jelas perbuatan kriminal." ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (30/10/19). Ia menambahkan, Dewan mendesak Pemkot Surabaya untuk masalah pembakaran GBT jangan dibiarkan lepas dari jeratan hukum.  Dan jika pihak penegak hukum tidak mengusut tuntas siapa pelaku pembakaran GBT, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia olah raga sepakbola, terutama di Surabaya. Buchori Imron kembali mengatakan, anggaran untuk perbaikan gedung GBT saja hampir Rp100 miliar,

Akhiri Permusuhan, Polda Jatim Pertemukan PSHT dan Pagar Nusa

SURABAYA (Mediabidik) - Perseteruan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Pagar Nusa di Jawa Timur akhirnya berakhir damai. Hal ini setelah Polda Jatim mempertemukan kedua belah pihak di ruang Bromo Mapolda, Selasa (29/10). Puluhan tokoh PSHT dan Pagar Nusa wilayah Jatim ini bersepakat bersama-sama untuk saling menjaga agar tetap kondusif, aman dan damai. Hadir dalam silaturahim ini Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Djamaludin, Dirintelkam Polda Jatim Kombes Pol Drs Teddy Setiady, M.H, Wadirintelkam Polda Jatim AKBP Iwan Surya Ananta S.I.K. Sedangkan dari Perguruan Silat yakni Ketum PSHT Pusat Madiun Drs R Moerdjoko dan Ketum IPSNU Pagar Nusa Jatim H Abdul Muchid.  Brigjen Pol Djamaludin dalam sambutannya mengucapkan terimakasihny lantaran memenuhi undangan silaturahimnya. Melihat adanya kesalahpahaman antara perguruan pencak silat PSH Terate dengan Pagar Nusa kemarin, pihaknya sebagai Wakapolda meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan. &

Titik Perbandingan Demonstrasi Indonesia dengan Hong Kong : Dilihat dari Perspektif Teori Gerakan Sosial

ARTIKEL  - Sebelum mengakhiri penghujung tahun 2019 ini, hendaknya sedikit kita mengulas balik kenangan yang cukup pahit dan tak akan terlupakan bagi dua negara di wilayah Benua Asia yakni Indonesia dan Hong Kong.  Bagaimana tidak, tahun 2019 merupakan tahun yang cukup membuat kedua negara ini kewalahan akan situasi dan kondisi di negara mereka. Ketegangan terjadi di kedua negara tersebut karena adanya aksi-aksi demonstrasi yang muncul dari masyarakat sipil, mahasiswa, maupun pelajar.  Jika dilihat dari catatan kapan kejadian demonstrasi terjadi, maka Hong Kong  terlebih dahulu mengalami masa-masa negaranya mencekam karena aksi-aksi demonstrasi. Awal mula demonstrasi di Hong Kong terjadi pada Maret tahun ini, yang mana saat itu ratusan warga Hong Kong  ikut serta dan turun ke jalanan.  Yang menjadi pemicu dari aksi warga Hong Kong adalah ketidaksetujuan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi yang diajukan Hong Kong ke China. Semenjak aksi pertama yang dilakukan

Sebagai Narasumber di HUT BIDIK ke 20, Eko Pamuji Ingatkan Pentingnya UKW

SURABAYA (Mediabidik) - 20 tahun memperingati perjalanannya menjadi sebuah industri media, PT Pulitzer Indonesia Media (PIM), yang menaungi BIDIK online dan cetak, menggelar kegiatan bertajuk "Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut" di Taman Dolan, Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/10/2019). Pada kegiatan kali ini, hadir sebagai narasumber, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Eko Pamuji yang diundang secara khusus untuk mengedukasi wartawan BIDIK terkait pentingnya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). "Saya ucapkan, Selamat Ulang Tahun buat BIDIK yang ke-20, semoga selalu menjadi media online yang independen, yang akurat dan mencerdaskan pembacanya," ucap Eko Pamuji. Pria kelahiran Tulungagung 1967 ini lalu menjelaskan tentang UKW. Menurutnya, ada 3 hal penting yang wajib dimilik seorang jurnalis atau wartawan, yakni Profesional, Berwawasan dan Beretika.  "Ada tiga hal yang harus dimiliki oleh seorang wartaw

Korupsi Mesin Percetakan Mantan Bupati Trenggalek Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia diadili atas perkara dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) pada PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) Tahun 2017. Sidang perdana ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Novalita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jumat (25/10/2019). Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula saat terdakwa Soeharto yang kala itu menjabat sebagai Bupati Trenggalek melakukan kerjasama mendirikan sebuah perusahaan percetakan dibawah naungan PDAU Aneka Usaha yang diberi nama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS). Saat mendirikan PT BGS itulah, Soeharto yang juga menjabat sebagai Komisaris telah mengucurkan dana penyerahan modal sebesar Rp10,8 miliar ke PT BGS yang digunakan untuk membeli mesin percetakan. Mesin percetakan merk Heindelberg Speed Mas

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe

PN Surabaya Kembali Terima Permohonan Ganti Kelamin

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah ada permohonan seorang pria ganti kelamin menjadi perempuan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Nopember 2018 lalu, kini sebaliknya PN Surabaya juga menerima permohonan ganti kelamin yang diajukan seorang perempuan untuk menjadi seorang pria. Pemohon tercatat masih berusia 19 tahun, dan tinggal di kawasan Surabaya Timur.  Menurut Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono permohonan ini pihaknya terima pada 14 Oktober 2019 lalu. Kendati membenarkan adanya permohonan ganti kelamin tersebut, namun Sigit enggan menjelaskan detail identitas pemohon. "Yang pasti pemohonnya berinisial PN. Kelahiran Blora 19 tahun lalu. Tapi pemohon saat ini tinggal di Surabaya," terangnya, Kamis (24/10/2019). Kebetulan, Sigit ditunjuk oleh ketua PN Surabaya sebagai hakim pemeriksa pada permohonan tersebut.  "Pemohon meminta agar pengadilan mengesahkan pergantian kelamin dari perempuan ke laki-laki dan merubah pencatatan identita

Terbukti Bersalah, Gus Nur Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Slamet Riyadi di ruang Cakra, Kamis (24/10/2019). "Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua majelis hakim membacakan  amar putusannya. Dalam pertimbangan hakim, intinya menyatakan terdakwa bersalah telah mendistribusikan dan mentransmisikan video berkonten ujaran kebencian terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui sarana elektronik di salah satu akun Youtube. "Bahwa unsur setiap orang dan unsur barang siapa telah terbukti. Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Gus Nur dari dakwaan penuntut umum. Sehingga Gus Nur haruslah dijatuhi hu

Komisi C Dukung Rencana Pemkot Bangun Fasilitas Kedokteran Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Kota Surabaya mendukung penuh rencana Pemkot Surabaya membangun fasilitas teknologi nuklir, di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH). Hanya saja, untuk lebih mengetahui secara detail perencanaan proyeknya, Komisi C berencana akan memanggil pihak-pihak terkait dalam pembangunan fasilitas nuklir untuk RS BDH. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, pada prinsipnya kami mendukung pembangunan fasilitas nuklir untuk rumah sakit yang ada di Surabaya, karena jelas demi kepentingan pasien agar pengobatan lebih efektif, efisien, dan cepat terobati atau sembuh. "Untuk kepentingan pasien dan masyarakat Kota Surabaya, kami sangat mendukung proyek pembangunan fasilitas teknologi nuklir di RS BDH."ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (24/10/19). Ia menjelaskan, dirinya sudah mengetahui rencana tersebut dengan anggaran proyek fasilitas teknologi nuklir di RS BDH hampir mencapai Rp100 miliar, dengan rinci

Pemkot Targetkan Pembangunan Fasilitas Kedokteran Nuklir RSUD BDH Selesai Akhir 2020

8SURABAYA (Mediabidik) - Guna mempercepat pembangunan fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH) yang ditargetkan akan beroperasi pada Desember 2020 tahun depan. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) terus mematangkan basic design dan hal hal yang diperlukan untuk proses lelang. Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPRKPCTR mengatakan, memang kita saat ini masih tahap perencanaan untuk pembuatan basic design dokumen lelang design and build. Saat ini sudah didampingi oleh Batan dan Bapeten bahkan dokumennya sendiri yang membuat Prof Basuki dari  Hasan Sadikin Bandung yang sudah berpengalaman dalam masalah itu. "Jadi, intinya kalau kita dari awal sudah bermasalah dari perijinan, kita tidak akan bisa memaksimalkan ini. Kita harus ada pendampingan intensif dari Batan dan Bapeten yang menjamin tidak ada kebocoran dan dampak negatif kelingkungan," terang Iman kepada media ini, Ra

Dituntut 2 Tahun Terdakwa Marita Sari Ajukan Pledoi

SURABAYA (Mediabidik) - Usai dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, akhirnya Marita Sari mengajukan pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019). Pledoi disampaikan secara lisan oleh terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE lantaran dianggap mencemarkan nama baik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) ini. Dalam pembelaannya, warga Kebomas Gresik ini mengaku bingung dengan kasus hukum yang dialaminya. Ia menyebut, bahwa pembuatan video dan diunggah ke media sosial hingga viral tersebut tidak bermaksud mencemarkan nama baik PT Pelni. "Malah saya ingin membersihkan Pelni supaya tidak dirusak," kata Marita saat mengajukan pembelaan diruang sidang tirta 2 PN Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Marita, Video tersebut sengaja dibuat sebagai bentuk pembelaan diri atas tudingan skandal perselingkuhannya dengan Ketua Serikat Pekerja PT Pelni.  "Saya diisukan tidur dengan Ketua Serikat Pekerja PT Pelni. Tu

Jaksa Kembali Terima Berkas Dugaan Pelanggaran UU ITE

SURABAYA (Mediabidik) - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastkan pihaknya sudah menerima kembali berkas dugaan perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Tri Susanti atau Mak Susi dan Syamsul Arifin sebagai tersangka. Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung.  Berkas perkara Susi diterima jaksa sejak 117 Oktober 2019 lalu. "Sedangkan berkas atas nama Syamsul Arifin kita terima kelbali dari penyidik Polda Jatim pada 21 Oktober 2019 lalu," terang Richard, Rabu (23/10/2019). Masih kata Richard, disamping berkas kedua tersangka diatas, Kejati juga telah menerima berkas perkara Andria. Andria merupakan tersangka baru dalam kasus buntut insiden di asrama mahasiswa Papua yang terjadi di Kalasan Suabaya beberapa waktu lalu. "Masih berkaitan dengan perkara yang sama. Namun pelimpahan berkas tersangka Andria masih tahap I," tambah Richard. Selanjutnya, atas berkas t

Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa Pada Pembunuh

SURABAYA (Mediabidik) - Syamsul bin Tosin, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Setio Budiono yang bekerja sebagai tukang AC akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," ujar hakim membacakan amar putusannya. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa. Vonis ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Menanggapi vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Untuk diketahui, Syamsul membunuh Setio dengan cara membacok kepalanya menggunakan celurit. Setio dibunuh di Jalan Gembong Sawah pada 23 Desember 2017 lalu. Renc

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

PKS Minta Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari Masuk Sejarah Nasional

SURABAYA (Mediabidik) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sigit Sosiantomo meminta agar Pemerintah memasukkan peristiwa Resolusi Jihad di Surabaya tanggal 22 Oktober 1945 yang dikeluarkan Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy'ari selaku Ketua PBNU saat itu, ke dalam catatan resmi sejarah nasional Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikannya saat berkunjung ke Museum 10 Nopember di areal Tugu Pahlawan Surabaya, dalam rangka Hari Santri 2019.  "Dalam diorama di museum ini kita lihat ada missing link. Ada catatan sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan yang belum tercantum. Yakni munculnya Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy'ari dalam rangka memobilisasi rakyat Surabaya dan sekitarnya untuk melawan pasukan Belanda yang membonceng Inggris," ujar Sigit. Peristiwa tersebut dinilainya merupakan titik tolak perjuangan arek-arek Suroboyo yang puncaknya pertempuran 10 November 1945. "Jadi kita tidak bisa hanya memper

Miliki Ganja, Bassis Boomerang Dituntut Ringan

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, kembali menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja, yang menjerat bassist grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu sebagai terdakwa, Senin (21/10/2019). Sidang di ruang Garuda digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Oleh jaksa, terdakwa dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa membacakan berkas tuntutan, Senin (21/10/2019). Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang selanjutnya. Usai sidang, terdakwa mengatakan tuntutan jaksa tersebut bisa diterimanya. Dia meyakinkan bahwa dirinya siap menjalani hukuman pada putusan nanti

Kejati Akan Kembangkan Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Bila Ada Bukti Baru

SURABAYA (Mediabidik) - Meski perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal mengembangkan jika nantinya ada bukti maupun fakta persidangan yang merujuk ke tersangka baru dalam kasus ini. Berdasarkan informasi, Jaksa Peneliti Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik Polisi terkait perkembangan perkara ini. Perkembangan itu terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara yang sudah menjerat enam orang sebagai terdakwa. Adapun keenam terdakwa dalam perkara ini, yakni dalam berkas pertama adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE). Sedangkan pada berkas kedua, yaitu terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya. "Kita secara profesional mengerjakan dan melaksanakan apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dhofir. Keseriu