Skip to main content

Ketua Korwil PKH Bantah Tudingan Memobilisir Massa Dukung Khofifah

SURABAYA (Mediabidik) - Ketua Korwil Satu Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Arik Dwi Prasetyo menolak jika dirinya melakukan mobilisasi mendukung pasangan Khofifah - Emil dalam Pilgub Jatim. Sebaliknya, kehadiran Khofifah di acara PKH se Jatim di Trawas, hanya ingin bersilarrohim sekaligus untuk menyerap ilmu.

"Jujur sebagai mantan Menteri Sosial saya ingin menyerap ilmu dan gagasan ibu yang selama ini sangat bagus. Kalau kemudian kami dituduh atau ibu memobilisasi PKH untuk Pilgub tidak ada buktinya. Lihat saja waktu acara kami murni membahas masalah program PKH kedepan sekaligus minta masukan,"tegas Arik, Rabu (31/1).

Bukti, PKH ingin menyerap ilmu Khofifah sejak awal tidak ada baliho ucapan selamat. Berikut yang hadir semua PKH se-Jatim kecuali Sumenep dan Ponorogo. Dan mereka ini memiliki aviliasi berbeda tentunya dalam Pilgub Jatim, pihaknya tidak dapat memaksakan kehendak.

"Karenanya saat baca berita soal Bu Khofifah hadir di acara PKH dan dianggap mendompleng, saya sempat kaget. Wong di acara tersebut tidak ada pembicaraan soal pilgub. Disana kami minta arahan karena program yang dimiliki Bu Khofifah selama ini sangat bagus terutama dalam menekan angka kemiskinan. Dan ilmu itu kita serap dalam menjalankan program PKH kedepan. Saking hormat dan apresiasi kami ke ibu, maka kami memberikan penghargaan kepada Bu Khofifah sebagai ibu PKH," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Jatim, Agus Maimun mengaku tidak kaget adanya pemberitaan tersebut. Bagi Agus hal yang wajar bila kemudian ada sebuah kelompok yang memberikan sebuah penghargaan kepada mereka yang dianggap berhasil. Dan ini berlaku bagi siapa saja dan kita tidak boleh nyinyir menanggapinya.

"Saya kira masalah ini tidak perlu diperbincangkan. Biasa kalau ada yang nyinyir menanggapinya. Tapi yang pasti dari statmen dari Korwil PKH jelas jika pertemuan tersebut tidak pernah diagendakan. Yang ada mereka cuma minta masukan guna pembuatan program PKH 2018. Lebih dari itu tidak ada bahasan. Apalagi sampai memobilisir massa untuk mendukung Bu Khofifah. Dan aneh wong belum ada penetapan kok Bu Khofifah sudah dituding seperti itu, " Jelas Agus Maimun.(rofik)


   

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...