Mediabidik.com - Pasca kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tahun 2016 lalu, membuat pemerintah kota (Pemkot) Surabaya menghentikan sementara pencairan dana Jasmas tersebut. Pembekuan dana Jasmas tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kota Surabaya, karena hingga kini dana Jasmas yang menjadi hak dewan itu belum juga bisa terealisasikan. Ketua Komis A DPRD Kota Surabaya Pratiwi Ayu Krisna, mengatakan penggunaan dana jasmas itu sudah diatur dalam PP 12 tahun 2018 tentang tatib DPRD dan juga Permendagri nomer 13 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. "Jadi sampai detik ini saya belum tau akan trealisasi atau tidak, yang pastinya saya menganggarkan. Karena itu mengikat aturanya hak anggota dewan,namun hingga kini belum juga direalisasikan," ungkap Pratiwi Ayu Krisna kepada media di ruangan komisi A DPRD kota Surabaya Kamis (30/1).
Independen Tegas dan Lugas