Skip to main content

Untuk Menentukan SOP Pelayanan, BPKPD Gandeng Kejari Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Guna mendapat kepastian hukum serta batas pelayanan kepada masyarakat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya mengandeng Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menentukan Standard  Operating Procedure (SOP) serta mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.

Kasi intel kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kerja sama untuk pembahasan SOP dengan Pemkot Surabaya  khususnya di BPKPD, tak lain untuk kepastian dalam batas waktu pelayanan dan lebih mempermudah pelayanan terhadap masyarakat  

"Pembahasan SOP di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, biar ada kepastian batas waktu pelayanan serta, memberikan kemudahan terhadap masyarakat ketika, mengurus ijin, jadi tidak sesulit seperti sebelumnya,"ungkap Kasi Intel Kejari Surabaya, usai mengikuti acara media gathering di Humas Pemkot Surabaya, Rabu (24/1).

Masih menurut I Ketut Kasna Dedi, saat ini SOP yang sudah dibahas bersama BPKPD Pemkot Surabaya bisa dilaksanakan secepatnya, dan ia berharap BPKPD terus bisa melakukan inovasi untuk bisa lebih mudah untuk pelayanan ke masyarakat.

 "Untuk SOP nya bisa segera diterapkan, agar masyarakat tidak lagi menunggu lama saat melakukan izin dan kemudahan ini bisa dinikmati oleh masyarakat." Tandasnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemkot Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, terkait kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, agar ada kepastian hukum yang jelas dalam pelayanan serta batas waktunya.

"Batas pelayanan butuh waktu 14 hari, tapi kalau untuk mengurus SPPT dan pembayaran lunas tidak butuh waktu yang lama, tinggal menghitung menit saja sudah selesai,"ujar Yusron. (pan)

 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni