Skip to main content

Untuk Menentukan SOP Pelayanan, BPKPD Gandeng Kejari Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Guna mendapat kepastian hukum serta batas pelayanan kepada masyarakat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya mengandeng Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menentukan Standard  Operating Procedure (SOP) serta mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.

Kasi intel kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kerja sama untuk pembahasan SOP dengan Pemkot Surabaya  khususnya di BPKPD, tak lain untuk kepastian dalam batas waktu pelayanan dan lebih mempermudah pelayanan terhadap masyarakat  

"Pembahasan SOP di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, biar ada kepastian batas waktu pelayanan serta, memberikan kemudahan terhadap masyarakat ketika, mengurus ijin, jadi tidak sesulit seperti sebelumnya,"ungkap Kasi Intel Kejari Surabaya, usai mengikuti acara media gathering di Humas Pemkot Surabaya, Rabu (24/1).

Masih menurut I Ketut Kasna Dedi, saat ini SOP yang sudah dibahas bersama BPKPD Pemkot Surabaya bisa dilaksanakan secepatnya, dan ia berharap BPKPD terus bisa melakukan inovasi untuk bisa lebih mudah untuk pelayanan ke masyarakat.

 "Untuk SOP nya bisa segera diterapkan, agar masyarakat tidak lagi menunggu lama saat melakukan izin dan kemudahan ini bisa dinikmati oleh masyarakat." Tandasnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemkot Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, terkait kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, agar ada kepastian hukum yang jelas dalam pelayanan serta batas waktunya.

"Batas pelayanan butuh waktu 14 hari, tapi kalau untuk mengurus SPPT dan pembayaran lunas tidak butuh waktu yang lama, tinggal menghitung menit saja sudah selesai,"ujar Yusron. (pan)

 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...