SURABAYA (Mediabidik) - Sekian lama memperjuangkan hak atas tanah yang terlanjur dikuasai pihak Grand City Mall (PT Hardaya Widya Graha) dua belas tahun lamanya. Hanya berbekal alat bukti sah yang dikantonginya sejak 15 Juli 1942, berupa dua bidang tanah seluas 7.565 m2 dan 40.435 m2 dihibahkan dari Mr Van Poell kepada Achmad bin Hasan Al Mahgrabi. Serta bukti pengambilan sumpah atas kepemilikan tanah yang sah tertanggal 12 Februari 2007 oleh pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, yang ditandatangani pihak Dra.Ec. Nurhasanah,MH, anggota Teknik Hukum pada Harta Peninggalan Surabaya, demikian disampaikan Petrus Hariyanto sebagai juru bicara ahli waris Hj Nuraini usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya,Senin (31/10). "Surat perintah permohonan pembatalan atas HGB PT Hardaya Widya Graha dengan nomor BPN RI 4010/26.1-600/XI/2013, Jakarta tertanggal 11 November 2013. Ini sudah jelas perintah permohonan pembatalan atas Hak Guna Bangunan oleh BPN RI," terang Petrus.
Independen Tegas dan Lugas