Skip to main content

Tim Khofifah - Emil Pastikan Lengkapi Persyaratan Sebelum Deadline

SURABAYA (Mediabidik) - Pasangan Calon Kofifah-Emil dipastikan sudah melengkapi persyaratan sebagai calon Gubernur Jatim untuk diserahkan ke KPU Jatim.

Hadi Mulyo Utomo LO tim kofifah Emil mengaku siap menyerahkan berkas berkas yang disyaratkan

"Tadi kita sudah pastikan ke KPU, apakah  berkas kita sudah sesuai yang disyaratkan atau belum. Dari hasil konsultasi tadi semua dinyatakan sudah sesuai. Hanya tinggal nama-nama tim pemenangan saja yang tinggal diketik sesuai arahan KPU sesuai isian BC1 KWK ,"ungkap Hadi Mulyo di kantor KPU Jatim, Kamis (18/1).

Terkait LHKPN Lembar Hasil  Kekayaan Penyelenggara Negara dari Khofifah dan Emil, kata Hadi juga sudah lengkap ."Tadi kami sudah melengkapi LHKPN dan tunggakan pajak Bu Khofifah dan Pak Emil Elestianto, namun karena susunan tim kampanye belum sesuai maka kami belum menyerahkan berkas ini. Sebab KPU menghendaki form tanda terima berkas hanya satu saja, Ndak bisa satu satu. Jadi kami lengkapi insyaallah sebelum deadline dari KPU tanggal 20 januari 2018. sudah clear semua," kata Hadi Mulyo.

Sementara itu Komisioner KPU Divisi Tehnis Muhammad Arbayanto membenarkan bahwa untuk berkas Khofifah Emil terkait LHKPN sudah tidak ada masalah.

Tetapi secara komulatif masih ada beberapa dokumen-dokumen yang yang tertinggal atau artinya belum sempurna itu yang harus diserahkan dan kami minta untuk diserahkan langsung secara sempurna ketika semuanya sudah siap, hal ini karena terkait dengan PT yang akan dikeluarkan itu 1 kali tanda terima,"kata Arbayanto.

Terkait tim kampanye Khofifah, Arbayanto menegaskan mereka sudah siap dengan nama-nama untuk timnya. " Tapi mereka masih merasa perlu konsultasi. Apakah tim kampanyenya harus sampai di tingkat kecamatan. Kalau dari KPUD ya harus sesuai dengan formulir B C1 KWK. Sebab di dalam lampiran PKPU 4 itu itu tidak harus mencantumkan per Kecamatan atau per kabupaten yang penting komposisi tim nama-nama itu, semuanya masuk di dalam formulir B C1 KWK.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...